Keberlakuan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Negara
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Saat ini perkembangan ilmu pengetahuan sudah cukup berkembang dengan hadirnya era internet. Mulai dari anak kecil sampai orang tua sering menggunakan layanan jaringan internet. Setiap infomasi yang mereka butuhkan sangat cepat dan mudah didapat. Cara kita memperoleh informasi inilah sekarang dilindungi melalui suatu peratutan perundangann yang ada di UU no. 11 Tahun 2008, dikarenakan banyak orang yang sering menyalah gunakan penggunaan Informasi secara elektonik ini olek karena itu dibutuhkan sesuatu aturan perundang – undangan untuk melindunginya. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka kekuatan pembuktian dokumen elektronik tersebut yang ditandatangani dengan digital signature sama dengan kekuatan pembuktian akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang. Tanda tangan elektronik secara keabsahan telah diatur pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan resmi. Mengenai keabsahan atau kekuatan hukum dan akibat hukum, tanda tangan elektronik ini disamakan dengan tanda tangan manual seperti dijelaskan di dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doctrinal, Dan menggunakan pendekatan konsep (Conceptual Approach) serta Serta pendekatan perundang-undangan (Statute Approach).
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ariadi, I. Wayan. "Bentuk-Bentuk Digital Signature yang Sah dalam Transaksi Elektronik di Indonesia." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 5, No. 1, 2016.
Badrulzaman, Mariam Darus. Mendambakan Kelahiran Hukum Saiber (Cyber Law) di Indonesia, Pidato Purna Bhakti, Medan, 2001.
Bintoro, Rahadi Wasi. “Penerapan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum: Vol. 11, No. 2, 2021.
Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Datu, Reylan R. "Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Pada Sengketa Perdata.", Lex Privatum 6, No. 1, 2018.
Handa Dwipayono, Julius Indra. Pengakuan Tanda Tangan Elektronik Dalam Hukum Pembuktian Indonesia. www.legalitas.org., 2005.
Handayani, Tutwuri. “Pengakuan Tanda Tangan Pada Suatu Dokumen Elektronik Di Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Di Indonesia”, Tesis, Program Studi Magister Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2009
Hutasuhut, Budi K, Syahril Efendi, dan Zakarias Situmorang. Digital Signature untuk Menjaga Keaslian Data dengan Algoritma MD5 dan Algoritma RSA. Jurnal Nasional Informatika dan Teknologi Jaringan Vol. 3 No. 2, 2019
Iriyanti, Netti. “Tinjauan Kekuatan Pembuktian Digital Signature Dalam Sengketa Perdata Ditinjau Dari UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta, 2009
Kamus Umum Bahasa Indonesia
Kie, Tan Thong. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2007
Mudiardjo, Din. Telekomunikasi dan Teknologi Hukum E-Commerce (grattan), 2008
Nadira, Nurul. "Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Yang Akan Mulai Dilaksanakan Di Badan Pertanahan." Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 17, No. 2, 2019.
Panai, Winarto. Pengertian dan Tujuan Cyber Law di Indonesia, dslalawfirm.com/id/cyber-law, 2021.
S, Amin & Siahaan, K. Arsip Berbasis Web Pada Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah, 2016.
Soepapato, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan, Dasar-Dasar dan Pembentukan, Kanisius, Jakarta, 1998.
Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Wibowo, Arrianto Mukti. Kerangka Hukum Digital Signature dalam Elektronik Commerce, Riset Digital, Jakarta, 2019.
Zainal, Asikin. Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012