Pelaksanaan Pendaftaran Merek Dagang pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Bukittinggi
Main Article Content
Abstract
In the industrial and trade sectors where brands are a part of intellectual property rights, they have a position as a differentiator and identity for a business, one of which is micro, small and medium enterprises (MSMEs). In order to obtain the trademark rights, every micro, small and medium enterprise actor must submit an application for trademark registration in order to obtain the trademark rights when it is used. Even though regulations regarding marks have been expressly regulated by the state in a statutory regulation, namely Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications, in practice there are still many MSME actors who have not registered their trademarks. This study aims to determine the implementation and inhibition of MSME actors in Bukittinggi in registering their trademarks. The method used in this study is a qualitative method with an empirical juridical approach. The registration of MSME trademarks is fundamental to obtaining exclusive rights to brands. In addition, to register a business actor must fulfill administrative requirements for his trademark. The obstacles in registering a trademark for MSME actors in Bukittinggi are the lack of information and knowledge obtained and concerns about financing when registering their trademarks.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Dagang Asing Dari Tindakan Pemboncengan Reputasi (Passing-Off) Dalam Penamaan Merek Di Indonesia, Diponegoro Law Journal 5(4); 1-17
Andrew Betlehn & Prisca Oktaviani Samosir. (2018). Upaya perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia. Jurnal Law and Justice 3(1); 3-11
Andy Ahmad. (2019). Kajian Yuridis Sengketa Keabsahan Sebuah Merek dan Hak Cipta, Jurnal Privat Law, 7(1); 87-91
Djumhana, Muhamad, dan R Djubaedillah. (2014). Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori, Dan Praktiknya Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
Dr. Cita Citrawinda, S.H., M.I.P. (2020). Mengenal lebih Jauh Hak Kekayaan Intelektual. Surabaya: CV.Jakad Media Publishing
Dr. Yoyo Arifardhani, S.H., M.M., LL.M. (2020). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Prenada Media
H. OK. Saidin, S.H., M.Hum. (2010). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta:Rajawali Pers
Iffan Alif Khoironi. (2013). Implementasi Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada Home Industry Eggroll, Unnes Law Journal, 2(2); 129-136
I Gusti Ayu Agung Ananda Gayatri. (2023).Urgensi Pendaftaran Merek Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Berdasarkan Undang-Undang Merek, Jurnal Kertha Desa, 11(3); 2042-2050
Insan Budi Maulana. (1999). Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia dari Masa ke Masa, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Latipah Nasution. (2020). Efektifitas HKI Sebagai Pelindung Industri Kreatif dan UMKM Di TengahPandemi Covid-19, Jurnal ‘Adalah 4(1); 238-250
Lexy J. Moleong. (2002). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung:PT. Remaja Rosda Karya
Mieke Yustia Ayu Ratna Sari. (2014) Passing Off Dalam Pendaftaran Merek, Jurnal Yudisial. 7(3). 255-272
Peraturan Mentri Hukum Dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek
T. Fairuz Jasmine. (2021) Analisis Hukum Terhadap Urgensi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) (STUDI PUTUSAN NOMOR 646 K/Pst.Sus-HKI/2021),Iuris Studia Jurnal Kajian Hukum 2(8); 644-652
Tati Sri Hardina.(2023). Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Merek Dalam Konteks Persamaan Pokok Dengan Merek Terdaftar. Jurnal UNES Law Review 5 (4); 3440-3449
Tommy Hendra Purwaka, SH, LLM, PhD. (2018). Perlindungan Merek. Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Zarinof Arafat. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Produk UMKM Di Desa Klari, Jurnal Buana Pengabdian 3(2); 1-17