Pengaruh Fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait Legalitas Bitcoin sebagai Aset Digital di Indonesia
Main Article Content
Abstract
This study aims to explain how the legality of bitcoin as a digital asset in Indonesia is viewed from Indonesian positive law and the influence of the MUI fatwa regarding the legality of bitcoin as a digital asset. The problem here is that even though MUI has issued a Fatwa regarding the haram of Bitcoin both as a means of payment and as a digital asset, cryptocurrency transactions are mostly used as speculation which results in elements of gharar and maysir. But until now the use of crypto money has not decreased and even arguably more enthusiasts. From this research, it was found that Bank Indonesia responded that Bitcoin does not have legality as a legal transaction tool in Indonesia and is considered legal if Bitcoin is used as a crypto asset in the commodity futures exchange. Bappebti noted that the total number of crypto investors until the end of August 2022 has amounted to 16.1 million investors, which indicates that the number of crypto investors has increased by around 43.75% in the January-August 2022 period, experiencing a very high increase so that the influence caused by the MUI fatwa regarding the haram of bitcoin as a digital asset is not so significant because the nature of the MUI fatwa is only personal for someone who is Muslim. This research is expected to be a material and reading source for students to increase their knowledge and become a foundation for other researchers in the future.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Akbar, T., & Huda, N. (2022). Haramnya Penggunaan Cryptocurrency (Bitcoin) Sebagai Mata Uang Atau Alat Tukar Di Indonesia Berdasarkan Fatwa MUI. JAMBURA: Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis, 5(2), 747-756.
Arbina, M., & Putuhena, M. I. F. (2022). Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) Sebagai Aset Kripto (Crypto Asset). Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1), 33-57.
Darmawan, O. (2014). Bitcoin Mata Uang Digital Dunia. Jakarta: Jasakom. com.
Harahap, K., Anggraini, T., & Asmuni, A. (2022). Cryptocurrency dalam Persfektif Syariah: Sebagai Mata Uang atau Aset Komoditas. Niagawan, 11(1), 43-56.
Hudaaka, Z. L., & Hanifuddin, I. (2023). Kejelasan sil ‘ah Objektivikasi Cryptocurrency pada Aplikasi Pintu. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(01), 935-943.
Nubika, I. (2018). Bitcoin Mengenal Cara Baru Berinvestasi Generasi Milenial. Yogyakarta: Genesis Learning.
Jannah, A. W. (2022). Perkembangan Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Indonesia Terhadap Eksistensi Cyrptocurrency. Jatiswara, 37(1), 127-140.
Jufridar, J., Ilham, R. N., & Sinurat, M. (2021). Analisis Potensi dan Risiko Investasi pada Instrumen Keuangan dan Aset Digital Cryptocurrency di Indonesia. Jurnal EMT KITA, 5(1), 91-98.
Julianti, T., & Apriani, R. (2021). Legalitas Investasi Bitcoin Ditinjau dari Aspek Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 12(1), 127-138.
Kusuma, T. (2020). Cryptocurrency dalam perdagangan berjangka komoditi di indonesia perspektif hukum Islam. Tsaqafah, 16(1), 109-126.
NABILA, F. Analisis fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/Ix/2017 terhadap penggunaan mata uang Kripto (Cryptocurrency) Bitcon.
Perayunda, I. G. A. D., & Mahyuni, L. P. (2022). Faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan investasi Cryptocurrency pada kaum milenial. EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 6(3), 351-372.
Priyatno, P. D., & Atiah, I. N. (2021). Melirik Dinamika Cryptocurrency dengan Pendekatan Ushul Fiqih. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(3), 1682-1688.
Rohman, M. N. (2021). Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) Di Indonesia. Jurnal Supremasi, 1-10.
Sajidin, S. (2021). Legalitas penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia. Arena Hukum, 14(2), 245-267.
Thistanti, I. A. S. C., Sugiartha, I. N. G., & Arthanaya, I. W. (2022). Kajian Yuridis Mengenai Legalitas Cryptocurrency di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 7-11.