DAMPAK PERUBAHAN STATUS BADAN USAHA MILIK NEGARA PT TIMAH TBK MENJADI ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM (PERSERO) TERHADAP KEWENANGAN AUDIT BPK
Main Article Content
Abstract
In line with the Government's efforts to increase efficiency in the performance of State-Owned Enterprises (BUMN) in each sector, one of the strategies used is to create BUMN Holding, Further, Government Regulation was stipulated concerning Amendments to Government Regulation Number 44 of 2005 concerning Procedures for Participation and Administration of State Capital in State-Owned Enterprises and Limited Liability Companies Number 72 of 2016. One of the implementation of BUMN Holding was carried out in the Mineral and Coal Mining sector resulting in a change in the status of PT Timah Tbk which was originally a state-owned enterprise (BUMN) based on Government Regulation concerning the Transfer of Forms of a State-owned Tin Mining Company to a Limited Liability Company (Persero) Number 3 of 1976 Changed to become a BUMN Subsidiary with the stipulation of Government Regulation Concerning the Addition of the Republic of Indonesia State Equity Participation into the Share Capital of PT Indonesia Asahan Aluminium Company Number 47 of 2017 where PT Indonesia Asahan Aluminium Tbk (Persero) is BUMN Holding. With the change in status from previously a State-Owned Enterprise (BUMN) to a Subsidiary of a State-Owned Enterprise (AP BUMN), it has an impact on the change in the financial status of PT Timah Tbk, which no longer has state shares/capital in it. Whereas based on the changing status of PT Timah Tbk to a BUMN Subsidiary of PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), there is legal dualism related to the authority of the Supreme Audit Agency (BPK) to audit PT Timah Tbk
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Undang-Undang Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU Nomor 15 Tahun 2006, LN Tahun 2006 No. 85 TLN No. 4654.
Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 106 TLN No. 4756.
Peraturan Pemerintah Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Timah Negara, PP Nomor 87 Tahun 1961, LN Tahun 1961 No. 111.
Peraturan Pemerintah Tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah, PP Nomor 21 Tahun 1968, LN Tahun 1968 No. 35.
Peraturan Pemerintah Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), PP Nomor 3 Tahun 1976, LN Tahun 1976.
Peraturan Pemerintah Tentang Perusahaan Perseroan (Persero), PP Nomor 12 Tahun 1969, LN Tahun 1969 No. 21 TLN No. 2894.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perusahaan Negara, PERPU Nomor 19 Tahun 1960, LN Tahun 1960 No. 59.
Peraturan Pemerintah Tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka, PP Nomor 96 Tahun 1961, LN Tahun 1961 No. 120.
Peraturan Pemerintah Tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Belitung, PP Nomor 95 Tahun 1961, LN Tahun 1961 No. 119.
Peraturan Pemerintah Tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Belitung, PP Nomor 95 Tahun 1961, LN Tahun 1961 No. 119.
Peraturan Pemerintah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, PP Nomor 47 Tahun 2017, LN Tahun 2017 No. 229.
Peraturan Pemerintah Tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium Sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, PP Nomor 26 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 84.
Peraturan Menteri Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 Tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PERMEN BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020.
Mahkamah Konstitusi, Putusan No. 26/PUU-XIX/2021, Muhammad Helmi Kamal, (Pemohon) (2021).
Mahkamah Konstitusi, Putusan No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019, H. Prabowo Subianto, H. Sandiaga Salahudin Uno (Pemohon) (2019).
Mahkamah Agung, Putusan Kasasi, No.3849 K/Pid.Sus/2019, Ferederick St Siahaan (2019).
Mahkamah Agung, Putusan Kasasi, No.121 K/Pid.Sus/2020, Karen Agustiawan.
Ferry Andrianto, “Resmi Dibentuk, Holding BUMN Industri Pertambangan Bidik Masuk Fortune 500 Global Company”, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, 05 Desember 2017, tersedia pada https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/1555/resmi-dibentuk-holding-bumn-industri-pertambangan-bidik-masuk-fortune-500-global-company, diakses pada tanggal 17 Maret 2023.
Timah, “History”, tersedia pada https://timah.com/blog/about-us/history.html, diakses pada tanggal 13 Maret 2023.
Halim Putra Wijaya, “Masa Depan Holding BUMN”, Artikel DJKN, Hal. 1.
Arsip Nasional Republik Indonesia, Inventaris Arsip PT TIMAH (Persero) Tbk 1950-1991.