URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN MENGENAI SKEMA PONZI DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
The emergence of the phenomenon of illegal investment which is often associated with Ponzi schemes is an issue that deserves to be studied because it is very close to our surrounding life. The Ponzi scheme that is developing in Indonesia is actually not the same as investment fraud, but is the method used to carry out this crime. In its development, ponzi schemes have evolved into various forms of investment products. However, the ongoing developments in Indonesia have not been followed by the strengthening of regulations governing ponzi schemes. Therefore, there are obstacles in handling cases that use ponzi schemes as well as in ineffective prosecutions due to sectoral regulations used to prosecute ponzi scheme users.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Undang-Undang Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, LN Tahun 1992 No. 31 TLN No. 3472 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, LN Tahun 1998 No. 182 TLN No. 3790, selanjutnya disebut UU Perbankan
Undang-Undang Tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, LN Tahun 1992 No. 31 TLN No. 3472 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, LN Tahun 1995 No. 64 TLN No. 3608, selanjutnya disebut UU Pasar Modal
Undang-Undang Perdagangan, UU. No7 Tahun 2014, LN. No. 45 Tahun 2014, T.L.N. No. 5512, selanjutnya disebut UU Perdagangan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 3/Kdk.01/2022 tentang Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat;
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Putusan Nomor 507/Pid.B/2022/PN Jkt. Utr., RI melawan Kevin Lime (2022)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan Nomor 408/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Pst., RI melawan Sean William Henley (2022)
Mahkamah Agung, Putusan Kasasi No. 47 K/PID/2023, RI melawan Kevin Lime
Mahkamah Agung, Putusan Kasasi No. 5937 K/PID/2022, RI melawan Sean William Henley
Juhee Jain, “Why People Fall Prey to Ponzi Schemes? An analysis of attitudes, behaviours, demographics and motivations,” (Disertasi De Monfort Univeristy, Leicester, 2018)
Bernhard R. Parodi, “A Ponzi Scheme Exposed to Volatile Markets” Munich Personal RePEc Archive (2014)
George Robb, “Depicting a Female Fraud: Sarah Howe and the Boston Women’s Bank” Nineteenth-Century Contexts Vol. 34, No. 5 (December 2012)
Ana Carvajal, et al., “Ponzi Schemes in the Caribbean,” IMF Working Paper (2009)
Stephen Deason, et al., “Who Gets Swindled in Ponzi Schemes?” SSRN (2015)
Matthew Partridge, “Great frauds in history: Adelheid Luise Spitzeder” https://moneyweek.com/511836/great-frauds-in-history-adelheid-luise-spitzeder, diakses 1 Oktober 2022
Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta : The Habibie Center, 2002
https://www.biography.com/crime-figure/charles-ponzi diakses 7 Oktober 2022
OJK, Daftar Entitas Dihentikan, https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx, diakses pada tanggal 23 Maret 2023