PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN SWASTA DALAM KECELAKAAN BENDA ANGKASA
Main Article Content
Abstract
Responsibility in space law is regulated in the 1967 Outer Space Treaty and the 1972 Liability Convention. These rules generally regulate the role and form of state responsibility in space activities that cause accidents. The current development of the legal space has begun to involve the private sector as the organizer of space activities, but so far regulations at the international and national levels have not regulated the roles and responsibilities of the private sector. To answer this problem, normative juridical research methods are used, namely legal research which bases the research results on secondary data, namely primary, secondary, and tertiary legal materials relating to personal responsibility in artificial space object accidents. From the research conducted, it can be concluded that the regulation of responsibility for space accidents that cause losses are borne by the state because the celestial bodies are registered in the name of the state, but in terms of payment of compensation incurred, it is borne by the state. space operator. The existing laws and regulations in Indonesia do not yet regulate the accountability mechanism for the private sector, because the Space Law only states that the private sector can play a role in space commercialization activities.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bambang Sunggono, 2013, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Pers.
Danrivanto Budhijanto, 2010, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi, Bandung, Refika Aditama.
Edmon Makarim, 2003, Kompilasi Hukum Telekomunikasi, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.
Juajir Sumardi, 1996, Hukum Ruang Angkasa (Suatu Pengantar), Jakarta, Pradnya Paramita.
Judhariksawan, 2005, Pengantar Hukum Telekomunikasi, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.
..............., 2004, Hukum Penyiaran, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.
K., Martono, Hukum Udara, Angkatan Udara dan Hukum Angkasa.
Mardianis, dkk, 2015, Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan, Jakarta, Mitra Wacana Media
Mieke Komar Kantaatmadja, 1984, Berbagai Masalah Hukum Udara dan Angkasa, Bandung, Remadja Karya CV.
Peter Mahmud Marzuki, 2013, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Priyatna Abdurrasyid, 1977, Pengantar Hukum Ruang Angkasa dan “Space Treaty 1967”, Jakarta, Binacipta.
.........., 1986, Hukum Antariksa Nasional (Penetapan Urgensinya), Jakarta, CV. Rajawali.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1998, Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia.
Soerjono Soekanto, Sri mamudji, 1983, Penelitian Hukum Normatif , Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.
Zainudin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
International Telecomunication Union (ITU) Nairobi 1982.
Treaty on Principles Governing the Activities of State in the Exploration and Use of outer Space, Including the Moon and Outer Celestial Bodies, 1967.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 37/p/m.kominfo/12/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 13/p/m.kominfo/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 27/Per/M.Kominfo/12/2010 tentang Pengalihan Urusan Proses, Penerbitan Izin, dan Sertifikasi di Bidang Komunikasi Dan Informatika
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit