PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN TANAH MELALUI PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN SISTEM PUBLIKASI NEGATIF BERTENDENSI POSITIF
Main Article Content
Abstract
Indonesia as a state based on law has regulated public welfare, especially regarding ownership of land rights guaranteed in the Basic Agrarian Law Number 5 of 1960 (UUPA). However, in practice regarding land registration there are still various problems. Because certificates, which are the end product of land registration, can still be canceled as a result of the publication system adopted. The purpose of this study is to understand the extent of legal protection and legal certainty of ownership of land rights through a positive negative publication system. The research method is Normative, a scientific research approach to find the truth based on the logic of legal science from the normative side. Based on the results of this study it can be concluded that the ownership of land rights through land registration with a negative publication system with a positive dimension is appropriate but in its an implementation it does not guarantee legal certainty for certificate holders because certificates are strong evidence so that they can still be sued within a period of 5 years. Arrangements regarding the time period for a lawsuit to cancel a certificate need to be amended, because since the certificate is issued 5 years is enough time for the certificate holder to face the possibility of a lawsuit.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adrian Sutedi. (2012). Sertifikat Hak Atas Tanah. Sinar Grafika.
Aprilo, O. E. R. (2022). Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah. Jurnal: Jurnal Hukum Peratun, 5(2), 159–174. https://doi.org/10.25216/peratun.522022
Astuti, S. A. (2019). Pemahaman Pentingnya Kesadaran Hukum Akan Manfaat Sertifikasi Tanah Di Masyarakat Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Abdi Hukum Masyarakat : Jurnal Pengabdian Pascasarjana Universitas Balikpapan, 1, 11–18.
Bur, D. A. dan A. (2021). Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jurnal Bina Mulia, V(2), 228.
Dananjaya, N. S. (2016). Pembatalan Sertipikat Hak Milik dan Akibat Hukumnya Terhadap Akta Jual Beli. Jurnal Bina Mulia Hukum, 1(1), 71.
Herdarezki, N. M. (2021). Sistem Publikasi Tanah Positif (Terobosan Mewujudkan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah. Jurnal Pertanahan, II(2), 129.
Indriasti, W. (2021). Eksistensi Lembaga Raechtsverweking Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Magistra Law Review, 2(2), 93.
Ismail, S. (2013). Hukum Administrasi Pertanahan. Yogjakarta: Graha Ilmu.
Jumlah Penduduk pertengahan tahun. (n.d.). BPS.Go.Id. https://www.bps.go.id/indicator/12/1975/1/jumlah-penduduk pertengahan-tahun.html juta penduduk.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2nd ed.). (2003). Balai Pustaka.
Kaunang, M. C. (2016). Proses Pelaksanaan Pendaftaran Tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Lex Crimen, 5(4).
Maulana, M. dan. (2018). Kepastian hukum terhadap pengasuhan anak mumayiz pasca perceraian. Jurnal Yudisial, 11, 1.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Mujiburohman, D. A. (2019). Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. STPN Press.
Nurlinda, I. (2016). Telaah atas Materi Muatan Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 1(1), 12.
Purbawa, S. M. dan Y. (2018). Optimalisasi Faktor–Faktor Yang Memengaruhi Keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Optimization Of Factors That Affect The Success Of Complete Systematic Land Registration. Bhumi, 4(2), 191.
Putra, fani M. K. (2015). Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administratif Serta Implikasinya Apabila Hak Atas Tanah Sedang Dijaminkan. Jurnal Perspektif, XX(2), 102.
Ramadhani, R. (2018). Hukum Agraria (Suatu Pengantar). UMSU Press.
Roestamy, I. S. dan M. (2016). Pengaruh Penerapan Stelsel Negatif Terhadap Duplikasi Kepemilikan Tanah Dikaitkan Dengan Pengembangan Perumahan Bagi Masyarakat. Jurnal Living Law, 8(1), 77.
Safitri, F. A. (2020). Akibat Hukum Penggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positifdalam Pendaftaran Tanah Di Kota Semarang. Notarius, 13(2), 796.
Santoso, U. (2014a). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana.
Santoso, U. (2014b). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana,.
Santoso, U. (2015). Perolehan Hak Atas Tanah. Prenadamedia Group.
Suhattanto, M. A. (2021). Kualitas Data Pertanahan Menuju Pelayanan Sertifikat Tanah Elektronik. Jurnal Widya Bhumi, 1(2), 88.
Suliyati”, R. N. dan T. (2017). Pemanfaatan arsip Tanah dalam Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang. 17.
Suratman, M. dan. (2013). Penggunaan Hak Atas Tanah (Untuk Industri). Sinar Grafika.
Syarief, E. (2012). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Kepustakaan Populer Gramedia.
Syarief, E. (2014). Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Kepustakaan Populer Gramedia.
Tandey, A. T. (2017). Endaftaran Tanah Menggunakan Sistem Publikasi Negatif Yang Mengandung Unsur Positif Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Lex Privatum, V(9), 69.
Wowor, F. A. (2014). Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah. Lex Privatum, II(2), 102.