IMPLEMENTASI RESTRUKTURISASI KREDIT OLEH PELAKU USAHA PASCA COVID-19 PADA PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA (KMK) BANK X KANTOR CABANG DIPONEGORO SURABAYA
Main Article Content
Abstract
Perkara Penelitian ini memiliki tujuan guna (1) mengetahui bagaimana Penerapan Restrukturisasi Kredit Oleh Pelaku Usaha Pasca COVID-19 Pada Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) Bank X Kantor Cabang Diponegoro Surabaya, (2) untuk mengetahui mengenai bagaimana Akibat Hukum Atas Restrukturisasi Kredit Oleh Pelaku Usaha Pasca COVID-19 Pada Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) Bank X Kantor Cabang Diponegoro Surabaya. Jenis penelitian yang diterapkan yakni penelitian hukum empiris, melalui penggunaan pendekatan kualitatif. Metode penyusunan data yang diterapkan yakni metode studi lapangan, wawancara, doumen, serta studi kepustakaan dideskripsikan dengan cara kualitatif alhasil memperlihatkan hasil yang diinginkan serta kesimpulan atas masalah. Hasil riset ini menunjukkan jika IMPLEMENTASI RESTRUKTURISASI KREDIT OLEH PELAKU USAHA PASCA COVID-19 PADA PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA (KMK) BANK X KANTOR CABANG DIPONEGORO SURABAYA sangat penting bagi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya pasca pandemi COVID-19. Dengan mengajukan restrukturisasi kredit oleh debitur A dan debitur B pada Bank X cabang Diponegoro Surabaya, maka akan terwujudnya suatu implementasi hukum dan akan mencegah adanya akibat hukum atas tindakan wanprestasi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Apsaridewi, Komang Indra. 2023. “Tindakan Hukum Penyelematan Kredit Bermasalah Pada Bank”. Kertha Wicaksana. Vol. 17, No. 1. Hal. 64. DOI: https://doi.org/10.22225/kw.17.1.2023.59-73
BFI Finance, Apa Itu Restrukturisasi Kredit? Simak Definisi, Jenis, dan Syaratnya!, 2022, https://www.bfi.co.id/id/blog/apa-itu-restrukturisasi-kred it-simak-definisi-jenis-dan-syaratnya#, diakses pada tanggal 3 April 2021 pukul 12.30 WIB.
Christiawan, Rio, 2020, Hukum Pembiayaan Usaha, Depok: PT Rajagrafindo.
CMS Admin, “Stimulus Ojk Terkait Restrukturisasi Kredit Di Bank”, https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Website/ArticleList/View/10001 diakses pada tanggal 12 Mei 2023 pada pukul 08.00.
Fahrial. 2018. “Peranan Bank Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional”. Ensiklopedia of Jurnal. Vol. 1. No. 1. Hal. 179-184. DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v1i1.54
Hadjon, Philipus M. 2015. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Harian Analisa, “Eksekusi Hak Tanggungan Pada Kredit Macet”, https://www.djkn.kemenkeu.go. id/berita_media/baca/3991/Eksekusi-Hak-Tanggungan-pada-Kredit-Macet.html diakses pada tanggal 12 Mei 2023 pukul 13.00.
Hasnati. 2021. Sosiologi Hukum: Bekerjanya Hukum di Tengah Masyarakat. Yogyakarta: Absolute Media.
Hermansyah. 2020 Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Prenada Media.
I Made Murdwarsa Febriyanta, “Antisipasi Finansial Saat Pandemi”, 2021, (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jakarta/baca-artikel/13885/Anti sipasi-Finansial-Saat-Pandemi.html), diakses pada tanggal 17 Mei 2023 pukul 10.30.
Is, Muhammad Saldi. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Julaiddin, dkk. 2020. Kebijakan Hukum Di Tengah Penanganan Wabah Corona Virus Disease (COVID-19). UNES Law Review. Vol. 2, No. 4. Hal. 369. DOI https://doi.org/10.31933/unesrev.v2i4.123
Junaidi dkk. 2023. Pengantar Ilmu Hukum. Jambi: PT. Sonpedia.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia, “Respon Kebijakan Ekonomi Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan COVID-19”, 2020, https://pen.kemenkeu.go.id /in/page/tantanganCOVID, diakses pada tanggal 16 Mei 2023 pukul 14.00.
Kosasih, Johannes Ibrahim. 2019. Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit dalam Perjanjian Kredit Bank. Jakarta: Sinar Grafika.
Lestari, Ni Made Mirah Dwi, dkk. 2022 “Upaya Perlindungan Hukum terhadap Kreditur atas Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit pada Masa Pandemi COVID-19”. Jurnal Interpretasi Hukum. Vol. 3, No. 1. Hal. 176. DOI: https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4740.176-181
Munander, Adis Imam dan Meilinda Triana Pangaribuan. 2021. “Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta Menangani Pandemi COVID-19”. Jurnal Ilmu Pemerintahan. Vol. 14, No. 1. Hal. 2. DOI: https://doi.org/10.31947/jgov.v14i1.12706
Nugroho, Rizal Setyo. "Menyebar Hingga 118 Negara. Virus Corona Ditetapkan WHO Sebagai Pandemi Global". 2020. (https://www.kompas.com/tren /read/2020/03/12/003124065/menyebar-hingga-118-negara-virus-corona-ditetap kan-who-sebagai-pandemi) diakses pada tanggal 10 February 2023 pukul 09.08.
Oktarino, Dodi. 2020. Hukum Bisnis: Perjanjian Kredit dan Jaminan Pemegang Saham, Guepedia.
Prilla Geonestri Ramlan, “Parate Executie dalam Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan”, 2022, (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14947/Parate-Executie-dalam-Pelaksanaan-Lelang-Eksekusi-Pasal-6-Undang-Undang-Hak-Tanggungan.html) diakses pada tanggal 13 Mei 2023 pukul 14.00
Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rizky Amalia, “Bolehkah Adendum Mengubah Hal Pokok Perjanjian?”, 2022, (https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-adendum-mengubah-hal-pokok-perjanjian-lt6 28c7b7d961c5/), diakses pada tanggal 15 Mei 2023 pukul 12.00.
Siagian, Ester Mawar., dkk. 2022. Manajemen Perbankan. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Tutik, Titik Triwulan. 2015 Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Prenadamedia Group.
Yuhelson. 2019. Pengantar Hukum Perbankan di Indonesia. Gorontalo: Ideas Publishing.
Wangsawidjaja, A. 2020. Kredit Bank Umum menurut Teori dan Praktik Perbankan Indonesia. Lautan Pustaka.
Wawancara dengan FR, S.E., selaku Small Medium Enterprises, Kredit Ritel pada Bank X Kantor Cabang Diponegoro Surabaya, pada 26 Januari 2023, Pukul 13.00 WIB.