PERTANGGUNGJAWABAN DEBT COLLECTOR SEBAGAI PIHAK ALIH DAYA ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENAGIHAN PADA PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (LPBBTI)

Main Article Content

Della Nanda Iswanto
Adhitya Widya Kartika

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan guna (1) mencari tahu hubungan hukum pihak penyelenggara dengan debt collector sebagai pihak alih daya pada diadakannya Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (2) guna mencari tahu kepastian hukum sistem pertanggungjawaban pihak penyelenggara dengan debt collector sebagai pihak alih daya pada diadakannya Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi berdasaran ius constitutum. Metodoe pada penelitian penulis ialah memakai metode penelitian hukum normatif serta berkarakteristik deskriptif kualitatif. Teknik kepustakaan digunakan untuk mengumpulkan data, yang selanjutnya diperiksa secara deskriptif dan kualitatif untuk menunjukkan hasil yang diantisipasi dan menarik kesimpulan tentang masalah tersebut. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa ada hubungan hukum antara pihak penyelenggara dengan debt collector yang berperan sebagai pihak alih daya dalam penyelenggaraan LPBBTI terjadi dikarenakan sebuah perikatan yang terjadi antara pihak penyelenggara dengan debt collector dalam menjalankan layanan pendanaan. Dalam mempertanggungjawabkan seluruh kegiatannya, pihak penyelenggara dengan debt collector diikat dengan hukum yang tertera di Peraturan OJK 10/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Iswanto, D. N., & Kartika, A. W. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN DEBT COLLECTOR SEBAGAI PIHAK ALIH DAYA ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENAGIHAN PADA PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (LPBBTI). UNES Law Review, 5(4), 3106-3124. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.623
Section
Articles

References

A., Jeremy Zefanya Yaka. 2022. “Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum bagi Konsumen Pinjaman Online”. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal. 2 (1). DOI: https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53736
Ali, Achmad. 2017. Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan: Legal Theory & Judicialprudence. Jakarta: Kencana.
Ali, Zainuddin. 2021. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Bagenda, Christina. dkk. 2023. Hukum Perdata. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung.
BP Lawyers Counselors at Law, https://bplawyers.co.id/2022/09/20/poin-penting-pojk-10-2022-tentang-layanan-pendanaan-bersama-berbasis-teknologi-informasi/amp/. Diakses pada 1 Maret 2023 Pukul 00.48 WIB.
Budiono, Arief. dkk. 2022. Praktik Profesional Hukum Gagasan Pemikiran tentang Penegakan Hukum. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Churry. 2022. https://www.itworks.id/52116/ini-kebijakan-baru-ojk-terkait-fintech-p2p-lending.html. Diakses pada 1 Maret 2023 Pukul 01.01 WIB.
Falahiyati, Nurhimmi. 2020. “Tinjauan Hukum Kontrak Elektronik Dalam Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Transaksi Peer-to-Peer Lending)”. Jurnal Justiqa. 2 (1). DOI: http://dx.doi.org/10.36764/justiqa.v2i1.325
Firanda, Gika Asdina. Prananingtyas, Paramita. Lestari, Sartika Nanda. 2019. “Nagih Utang (Debt Collector) Pinjaman Online Berbasis Financial Technology”. Diponegoro Law Journal. 8 (4). DOI: https://doi.org/10.14710/dlj.2019.25509
Fitria, Indira Gita. 2009. Tesis: Kajian Normatif Pengalihan Pekerjaan Penunjang Perusahaan dengan Sistem Outsourcing. Jakarta: Universitas Indonesia.
Harahap, Muhammad Arfan. 2021. Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB). Solok: Insan Cendekia Mandiri.
Harjono. 2008. Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa. Jakarta: Konstitusi Press.
Isnina. dkk. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Medan: Umsu Press.
Julyano, Mario & Setyawan, Aditya Yuli. 2019. “Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”. Jurnal Crepido. 1 (1). DOI: https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
Juniar, Deza Pasma. Suwandono, Agus. Muchtar, Helitha Novianty. 2020. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Peer to Peer Lending atas Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Debt Collector”. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 3 (2). DOI: https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1505
Komisi XI. 2021. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/35480/t/Hergun%3A +Saatnya+Menyeret+Pinjol+Ilegal+Ke+Pengadilan. Diakses pada 24 Maret 2023 Pukul 23.38 WIB.
Kristiawanto, Joko Sriwidodo. 2021. Memahami Hukum Perikatan. Yogyakarta: KepelPress.
Latifah,IDisriani.I2011.Ihttps://staff.blog.ui.ac.id/disriani.latifah/2011/09/07/sekilas-tentang-perikatan, Diakses pada 25 Mei 2023 Pukul 10.28 WIB.
M., Moh. Ja’far Sodiq. 2020. Hukum dan Etika Bisnis. Yogyakarta: Deepublish.
Membuka Cakrawala Menuju Bijaksana. 2018. https://rendratopan.com/2018/12/19/jenisperikatan/#Akibat-Perjanjian, Diakses pada 25 Mei 2023 Pukul 10.35 WIB.
Rahariyanto, Faradila Natasya Sabrina. dkk. 2022. Bunga Rampai Isu-Isu Krusial tentang Hukum Bisnis Perdata. Klaten: Lakeisha.
Redi, Achmad. 2021. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika.
Rumondang, Astri. dkk. 2019. Fintech: Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Sari, Indah. 2020. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. 11 (1). DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651
Siagian, Ade Onny. Maiyori, Cisilia. Utama, Andrew Shandy. 2021. Sistem Keuangan Era Digital. Solok: Insan Cendekia Mandiri.
Soeroso, R. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakrata: Sinar Grafika.
Suadi, Amran & Candra, Mardi. 2016. Politik Hukum: Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam serta Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.
Sugeng & Fitria, Annisa. 2020. “Aspek Hukum Digital Lending di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia. 17 (4). DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v17i4.639
Susanti, Diah Imaningrum. 2021. Penafsiran Hukum Teori dan Metode. Jakarta: Sinar Grafika.
Wahid, Abdul. Rohadi. Badriyah, Siti Malikhatun. 2022. Serba-Serbi Memahami Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Wahyono, Kuat Sidik. Sihombing, Pardomuan Robinson. Muchtar, Masruri. 2022. “Pinjaman Fintech: Pengaruh pada Perekonomian dan Inklusi Keuangan Daerah di Indonesia”. Jurnalku. 2 (4). DOI: https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i4.300
Wikanto, Adi. 2023. https://keuangan.kontan.co.id/news/ini-daftar-85-pinjol-ilegal-terbaru-maret-2023-cek-aplikasi-pinjol-legal-ojk. Di akses pada 11 Mei 2023, Pukul 00.16 WIB.