UPAYA PENEGAKAN HUKUM PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL MELALUI E-COMMERCE OLEH PPNS BBPOM MAKASSAR
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Makassar terhadap peredaran kosmetik ilegal melalui e-Commerce sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum ini. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis upaya yang dilakukan PPNS BBPOM Makassar dan untuk membahas hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik ilegal melalui e-commerce di wilayah kerja BBPOM Makassar. Metode penelitian menggunakan metode empiris melalui pendekatan interdisipliner. Sumber bahan hukum primer diperoleh melalui wawancara dengan PPNS BBPOM Makassar dan hasil survei terhadap konsumen yang berada di wilayah kerja BBPOM Makassar. Bahan hukum sekunder diperoleh dari peraturan, buku hukum dan jurnal hukum. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terkumpul dikaji secara kualitatif deskriptif. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh PPNS BBPOM Makassar terdiri atas upaya preventif dan upaya represif. Secara preventif upaya penegakan hukum dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran melalui kegiatan patroli siber. Upaya represif dilakukan ketika terjadi pelanggaran hukum melalui proses penyidikan. Upaya penegakan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain dari hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana dan prasarana penunjang, pengaruh masyarakat dan pengaruh kebudayaan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Arief, B. N. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Arliman S., Laurensius. (2015). Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Edisi I, Cetakan I. Yogyakarta: Deepublish.
Apriyansyah, T., et.al. (2020). Peningkatan Pemahaman Penyidik BPOM dan Strategi dalam Pengawasan Post Border: RIA Framework. Jurnal Erudito 1(1).
Ardan, I., Thalib, H. dan Marsuni, L. (2021). Efektivitas Penyidikan terhadap Penjualan Kosmetik Ilegal di kota Makassar. Jurnal of Lex Generalis (JLS) 2(3).
Anonim. (2020, November). Peningkatan Kapasitas PPNS Badan POM untuk Perkuat Penindakan di Bidang Obat dan Makanan. https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/20133/Peningkatan-Kapasitas-PPNS-Badan-POM-untuk-Perkuat-Penindakan-di-Bidang-Obat-dan-Makanan.html
Badan POM. (2020). Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, A-Z Notifikasi Kosmetika di Indonesia Fundamental Jilid 1. Jakarta.
Barakatullah, A. H. (2020). Hukum Transaksi Elektonik Sebagai Panduan dalam menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia. Bandung: Nusa Media.
Dwiraswati, Oke. (2021, Juni). Menyibak Kejahatan Cyber Obat dan Makanan, https://kumparan.com/okedwiraswati98/menyibak-kejahatan-siber-obat-dan-makanan-1vuWRXkLTrn/full
Juniar, A. M. dan Jusrianti. (2021). Belanja Online di Masa Pandemi Covid-19: Studi Kasus Ibu-Ibu Rmah Tangga di Makassar. Jurnal Emik 4(1).
Muhlis, L. N., Muhadar dan Mirzana, H. A. (2021). Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Peredaran Kosmetik Illegal di Kota Makassar. Jurnal Petitum 9(2).
Putri, F. A. dan Neltje, J. (2020). Tanggung Jawab Platform e-Commerce dan Merchant terhadap Konsumen dari Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar (Contoh Putusan Nomor 142/PID.SUS/2020?PN.JKT.BRT). Jurnal Hukum Adigama 3(2).
Riswandi, B. A. (2006). Hukum Cyberspace.Yogyakarta: Gitanagari.
Safitri, P. U. D. (2021). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen atas Iklan Produk Kosmetik yang Menyesatkan. Jurnal Legislasi Indonesia 18(4).
Salsabila, R. F. dan Suyanto, A. (2022) Analisis Faktor-Faktor Pembelian Impulsif pada e-Commerce Kecantikan. Jurnal Samudra Ekonomi & Bisnis 13(1).
Sari, D. K., Sugiyono, A., dan Nugeraha, P. (2021). Dampak Digitalisasi terhadap Industri Skincare. Jurnal Perspektif Bisnis 4(1).
Tranggono, R. I. S. dan Fatma, L. (2014). Buku Pegangan Dasar Kosmetologi. Jakarta: Sagung Hardiyanto, N., Gunawan, I. A., Rafdinal, W. dan Afif, N. C. (2020) Analisis Perilaku Belanja Online Selama Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Riset Bisnis dan Investasi 6(3).
Yuliani, Putri A. (2018, November). BPOM Akan Gaet e-commerce untuk Awasi Penjualan Kosmetik dan Obat. https://mediaindonesia.com/humaniora/197769/bpom-akan-gaet-e-commerce-untuk-awasi-penjualan-kosmetik-dan-obat
Hasil Wawancara dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Arham Sulaeman, S.Si. di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Makassar pada tanggal 06 Januari 2023.