PARAMETER PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERALIHAN HAK GANTI RUGI TANAH DALAM JUAL BELI TANAH (studi Putusan tingkat pertama 18/Pdt.G/2016/PN.Rgt sampai Peninjauan Kembali 681 K/Pdt/2018)
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.419Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, Jual Beli, Peralihan Hak Atas TanahAbstract
Perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata bisa terjadi dalam hal peralihan hak tanah, oleh karena itu manuscript ini bertujuan mendeskripsikan bentuk – bentuk perbuatan melawan hukum dalam hal peralihan hak atas tanah. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normative/doctrinal, sumber data utama adalah data sekunder berupa dokumen hukum, jurnal dan literatur yang relecan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perbuatan melawan hukum dalam hal peralihan tanah itu adalah Tergugat tidak bersedia melakukan pemecahan hak atas tanah yang telah dibeli oleh Penggugat secara terang dan tunai, akibatnya Penggungat mengalami kerugian materiil disamping juga kerugian immaterril (depresi) yang tidak bisa dihitung secara materiil. Aplikasi dari penelitian memberikan informasi kepada masyarakat bahwa peralihan hak atas tanah dilakukan dengan jual beli secara terang dan tunai adalah sah dan memiliki akibat hukum jika penjual tidak segera melaksanakan kewajiban nya terhadap pembeli, tanpa alasan yang sah. Adapun akibat hukum pembayaran uang ganti rugi sebagai pengganti kerugian yang dialami oleh Penggungat (pembeli).
Downloads
References
Sudikno Mertokusumo. 2007. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Revisi Ketiga. Yogyakarta: Liberty,
Munir Fuady, 2005, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Munir Fuady, 2000, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Bandung: Citra Aditya Bekti, Bandung,
Titin Apriani, 2021, “Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Kuh Perdata” Jurnal Ganec Swara, 15(1),
Aristya Windiana Pamuncak, “ Perbandingan Ganti Rugi Dan Mekanisme Peralihan Hak Menurut Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 “ Jurnal Law and Justice, Vol. 1, No. 1 Maret 2016, h
Indah Sari , 2020. “Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11 (1),
Ridwan Khairandy, 2011, “Landasan Filosofis Kekuatan Mengikatnya Kontrak”, Jurnal Hukum, 18(2)