KEBEBASAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN PERKARA PIDANA (STUDI TERHADAP ALASAN–ALASAN TIDAK DITERIMANYA TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM)

Main Article Content

Farid Yulian Nur Furqoni
Kuswardani Kuswardani

Abstract

The judge in making a decision must be based on two valid pieces of evidence and the conviction obtained by the judge that the criminal act really happened. Such juridical formulation truly guarantees the freedom of judges, so it seems that judges are not bound by the demands of the public prosecutor. Therefore, this study aims to examine the freedom of judges from the aspect of the reasons why judges do not accept the charges of public prosecutors. This research is a normative research, so the data needed is secondary data in the form of legal documents, journals and references relevant to the research problem. The data is analyzed descriptively based on the principles of substantive criminal law and formal criminal law. The results of the study showed that there was no seriousness of the public prosecutor in conducting the prosecution which was shown by the absence of guarantees to bring the defendant, thus violating the principles of fast, simple and low cost justice. This research provides information to the public that judges are not bound by the demands of the public prosecutor.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nur Furqoni, F. Y., & Kuswardani, K. (2023). KEBEBASAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN PERKARA PIDANA (STUDI TERHADAP ALASAN–ALASAN TIDAK DITERIMANYA TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM). UNES Law Review, 5(4), 3686-3693. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.678
Section
Articles

References

Elfi Marzuni .2005. Penerapan Asas Kebebasan hakim dalam Mengambil Keputusan Perkara Pidana, Tesis: Universitas Islam Indonesia, hal. 3.
Danang Wijayanto.2014. Problematika Hukum dan Peradilan, Jakarta Pusat: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Indonesia, hal. 12
Failin.2017. “Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 3(1). Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja Payakumbuh. http://doi.org/10.33760/jch.v3i1.6
Firman Floranta Adonara .2015. Prinsip kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi, Jurnal Konstitusi, vol.12(2). hal. 218. https://doi.org/10.31078/jk1222
Helmi.2014. Supremasi Hukum dalam Proses dan Mekanisme Impeachment Menurut UUD 1945, Jurnal Inovatif, vol. 8, no. 2, hal.86
Jimly Asshiddiqie .2012. Gagasan negara Hukum Indonesia, Jakarta: BPHN, hal.3
Kaeng, Briean Imanuel., 2022. Kebebasan Dan Pedoman Hakim Dalam Penerapan Putusan Pengadilan. Journal Universitas Sam Ratulangi
Kuswardani, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Perspektif Hukum Pidana Islam), ISBN: 978-602-361-036-5, hal.329.
L.J. van Apeldoorn. 2000. Pengantar Ilmu hukum, Jakarta: P.T. Pradnya Paramita.
Maswardi .2016. Implementasi Prinsip Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Penyelesaian Sengketa hubungan Industrial di Indonesia. Vol 3(1). https://doi.org/10.31289/jiph.v3i1.1892
Mukmin Muhammad.2018. Independensi Yudisial Sebagai Piar dari Suatu Negara Hukum, Meraja Jurnal, Vol.1(1). Hal 1. https://doi.org/10.33080/mrj.v1i1.1
Nuria Siswi engraini.2018. Independensi Peradilan dan Negara Hukum. Jurnal Law Justice. Vol.3, no.2, hal. 82. https://doi.org/10.23917/laj.v3i2.7426
Prianter Jaya Hairi. 2011. Antara Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat, dan Berbiaya Ringan dan gagasan Pembatasan Perkara Kasasi. Jurnal Negara Hukum. Vol 2(1). https://doi.org/10.22212/jnh.v2i1.190
Reynaldo Tampi, Eske N. Worang, Noldy Mohede.2021. Prinsip yang Adil dalam Sistem Peradilan Indonesia, Lex Crimen, vol. 10(7). hal 217.
Rima Widiastuti.2017. Dasar Pertimbangan hakim dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Oknum Kepolisian Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang), Skripsi: Universitas Andalas, hal.4
Sudaryono, M.Ikhsan, Kuswardani .2012. Model Penyelesaian Secara Alternatif dalam Peradilan Pidana (Studi Kasus terhadap Model Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Lembaga Kepolisian), Jurnal Penelitian Humaniora, vol.13, hal. 65
Suhrawardi K. Lubis. 2002. Etika Profesi Hakim, Jakarta: Sinar. Grafika. h. 29