PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA SOLOK DALAM PENCIPTAAN KETAHANAN SOSIAL SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Pemberdayaan lembaga adat oleh Badan Narkotika Nasional Kota Solok dalam penciptaan ketahanan sosial sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana narkotika dilakukan dengan pertama Kerjasama dengan Lembaga adat melakukan pemetaan tentang sindikat jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pembentukan kader anti Narkoba pada wilayah rawan penyalahgunaan Narkoba oleh Lembaga adat yang kemudian dilakukan pembinaan oleh BNNK Kota Solok. Secara eksternal kendala yang ditemui adalah tingkat kesadaran diri masyarakat masih sangat kurang akan bahayanya narkotika sehingga pemberdayaan Lembaga adat sulit dilakukan karena pemuka pemuka adat menganggap tidak perlu. Mapping sulit dilakukan karena kerjasama antara masyarakat dan pengurus atau unsur unsur yang ada dalam Lembaga adat tersebut agar mau memberikan informasi mengenai lokasi dilakukannya tindak pidana narkotika. Pendekatan tradisional melalui lembaga adat dengan pengkaderan anti narkoba terhadap seluruh elemen masyarakat kurang diminati oleh masyarakat terutama generasi muda.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bakti Setiawan, D., & Oktarina, N. (2023). PELEMBAGAAN FILOSOFI ADAT BASANDI SYARA’, SYARA’ BASANDI KITABULLAH DALAM STRUKTUR KELEMBAGAAN NAGARI SEBAGAI SATUAN PEMERINTAHAN TERENDAH DI SUMATERA BARAT. UNES Journal Of Swara Justisia, 6(4), 547-564. doi:10.31933/ujsj.v6i4.300
Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia Sebelum Penjajahan, Refika Aditama, Jakarta, 2009
Edwar, R., & Rosadi, O. (2021). KEWENANGAN CAMAT DALAM PEMBERDAYAAN PEMERINTAH NAGARI DI KECAMATAN SULIKI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA. UNES Law Review, 3(4), 406-417. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i1.203
Heriadi Willy, Berantas Narkoba, Tak Cukup Hanya Bicara (Tanya Jawab). Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, 2005, hlm. 32.
Kartini Kartono, Patologi Sosial: Gangguan-gangguan Kejiwaan, Rajawali Pers, Jakarta 2003
Lilik Mulyadi, Hukum Pidana Adat, Kajian Asas, Teori, Norma, Praktik dan Prosedur. PT Alumni, Bandung, 2015
Lilik Mulyadi, Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya, Jurnal Litigasi, Volume 17, Nomor 2, 2016
Rheza Syahrul, A., Yendra, Despica, R., & Syailendra Eka Saputra. (2021). PEMBERDAYAAN DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA MATOTONAN MENUJU DESA WISATA UNGGULAN DI KECAMATAN SIBERUT SELATAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI PROVINSI SUMATERA BARAT . Ekasakti Jurnal Penelitian & Pengabdian, 2(1), 1-11. https://doi.org/10.31933/ejpp.v2i1.391
Siswantoro Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika, Rajawali Pers, Jakarta, 2004
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980
Salman Luthan, Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
Syam, M., Fitri, D., Ulfanora, U., & Oetama, N. (2023). PEMBUKTIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT. UNES Journal Of Swara Justisia, 6(4), 565-575. doi:10.31933/ujsj.v6i4.303
Tenofrimer, et-al, Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba Berbasis Nagari Sebagai Upaya Non-Penal di Sumatera Barat, Nagari Law Review, Volume 4, Nomor 1, 2020