IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XX/2022 TERHADAP MASA JABATAN PIMPINAN ORGANISASI ADVOKAT
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.398Keywords:
Organisasi Advokat, Masa Jabatan, Judicial ReviewAbstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor: 91/PUU-XX-2022 dan pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022. Jenis penelitian yang dipakai yaitu penelitian hukum yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan metode kualitatif yaitu pemaparan fakta berdasarkan hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1.) Masa jabatan pimpinan organisasi advokat yaitu 5 (lima) tahun dan setelahnya hanya dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) periode masa jabatan, dengan memakai cara berfikir seperti ini dapat meniadakan dan menghalangi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh organisasi advokat. 2) Dengan telah dinyatakannya Pasal 28 ayat (3) UU Advokat inkonstitusional secara bersyarat, pimpinan organisasi advokat yang sedang memegang jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode sebelum Putusan Nomor: 91/PUU-XX-2022, maka untuk alasan kepastian hukum dan tidak mengakibatkan permasalah di dalam organisasi advokat, pimpinan organisasi advokat yang berkaitan tetap melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatan dan setelahnya pengisian masa jabatan pimpinan organisasi advokat didasarkan pada pemaknaan baru terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana putusan Putusan Nomor: 91/PUU-XX-2022.
Downloads
References
Fudin, Hanif. (2022). Aktualisasi Check and Balances Lembaga Negara: Antara Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi
Hutabalian, Maslon, dan Maria Ferba Editya. (2021). Tinjauan Hukum terhadap Dualisme Kepengurusan Organisasi perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Iuris Studia Jurnal Kajian Hukum
Lailam, Tanto. (2017). Teori dan Hukum Perundang-undangan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Lailam, Tanto. (2021). Problem dan Solusi penataan Checks and Balances System dalam Pembentukan dan Pengujian Undang-Undang di Indonesia. Negara Hukum
Lukman, G., Findy, Indra Kho, dan Edric Victori. (2020). Batas Tanggung Jawab Hukum dan Etis atas Perilaku Tercela Advokat dalam Persidangan. Jurnal Hukum Samudra keadilan
Rohman, Fatkhur. (2004). Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya bakti
Simamora J. (2013). Analisa Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review Di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Sumaryono, E. (1995). Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum. Yogyakarta: Kanisius
Suny, Ismail. (1987). Mekanisme Demokrasi Pancasila. Jakarta: Aksara Baru
Sutomo, Dharma. (2008). Organisasi Advokat Indonesia Menurut UU RI No 18 Tahun 2003 Peradi Atau KAI. Varia Advokat
Wicaksono, Arif Setiawan Lucky Suryo, Siti Anisah, dan Eko Rial Nugroho. (2017). Perbandingan Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) di Indonesia dan Amerika Serikat. Arena Hukum
Qamar, N. (2012). Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi
Yahman, dan Nurtin Tarigan. (2019). Peran Advokat dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Prenada Media Group
Imanuel, John. (2022). Refleksi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-X/2022. Hukum Online. Diperoleh dari https://www.hukumonline.com/berita/a/refleksi-atas-putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-91-puu-xx-2022-lt637ae6465bf64/
Tim Publikasi Hukum Online. (2022). Alasan Otto Hasibuan Nyatakan Putusan Mk No. 91/PUU-XX-2022 kabur dan Non-Executable. Hukum Online. Diperoleh dari https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-otto-hasibuan-nyatakan-putusan-mk-no-91-puu-xx-2022-kabur-dan-non-executable-lt63646f9ee734a/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.