EFEKTIVITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA DENGAN STATUS RESIDIVIS (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya)
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Sistem pemasyarakatan diselengarakan dalam bembentuk warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, dan tidak mengulangi kesalahannya, namun dalam prakteknya masih ditemukan narapidana dengan status residivis, tentunya hal tersebut menjauhkan dari sistem pemasyarakatan itu sendiri. Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis (Empiris), sumber data didapatkan dari wawancara, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka dan studi lapangan. Hasil penelitian ini menujukan efektivitas lembaga pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana dengan status residivis dalam prakteknya masih ditemukan narapidana berstatus residivis yang didominasi pada kasus narkotika, dan dalam bentuk program pembinaan narapidana dengan status residivis dengan narapaidan yang bukan resedivis itu tidak ada pembedaan dalam pembinaan. Hambatan dalam pembinaan narapidana berstatus dengan status residivis di lembaga pemasyarakatan ialah kurangnya program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Hidayat,Iman “Suatu Telaah Mengenai Sistem Pemasyarakatan di Lapas dilihat dari aspek sistem peradilan pidana,” jurnal ilmiah universitas batang hari jambi, Vol 14. No 2 (2014),
Hairi, Prianter Jaya. 2018. “Konsep Dan Pembaruan Resedivisme Dalam Hukum Pidana Di Indonesia.” Negara Hukum 9 No(6):199–216. doi: 10.1371/journal.pone.0130390.
Iskander, W. (2022). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN ETIKA PROFESIONAL SEBAGAI UPAYA MENCEGAH TINDAKAN PIDANA ANGGOTA POLRI. UNES Journal Of Swara Justisia, 6(3), 277-290. doi:10.31933/ujsj.v6i3.274
Pamungkas, D. (2018). EFEKTIVITAS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KABUPATEN SOLOK SELATAN (Studi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat). UNES Law Review, 1(2), 134 - 147. https://doi.org/10.31933/law.v1i2.22
Kasmanto Rinaldi, S. H. M. S., and S. S. Rezky Setiawan. 2021. Efektivitas Pelaksanaan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Asusila Di Lembaga Pemasyarakatan. batam: Cendikia Mulia Mandiri.
La Patuju & Sakticakra. 2016. “Residivis Dalam Persfektif Sosiologi Hukum.” Hukum Volkgeist 1(1):104–14.
Nur Fitriyani Siregar. n.d. “Efektivitas Hukum” 1–16 (2018).
Octavia Sri Handayani. 2010. “Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Dalam Rangka Mencegah Pengulangan Tindak Pidana Residivis Di Lapas Kelas Iia Sragen.” 1–64.
Pagau Raman Marpin, Kimbal Marthen, dan Kumayas Neni, “Efektivitas Pembinaan Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas Iia Manado,” Jurnal Eksekutif, Vol 1, No 1 (2018),
Rozi, Fathur. 2015. “Penjatuhan Pidana Terhadap Residivis Dalam Praktek Peradilan.” Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember 1:11.
Ramadhan, Ardyan Gilang, Maria Lusyana Br Ginting, and Chintia Octenta. 2021. “Efektivitas Program Pembinaan Kemandirian Pada Lembaga Pemasyarakatan Berbasis Industri.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15(2):181. doi: 10.30641/kebijakan.2021.v15.181-198.
Sri Adyanti Pratiwi dan I. Nyoman Lemes, “Pelasanaan pembinaan narapidana sebagai upaya mengatasi timbulnya residivis dilembaga pemasyarakatan kelas II B Singaraja,” Vol 6, No 1 (2018),
Wiranarta, S. (2022). DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Analisis Putusan Nomor: 898/Pid.Sus/2020/PN. Pdg Dan Putusan Nomor: 940/Pid.Sus /2020/PN. Pd. JURNAL SAKATO EKASAKTI LAW REVIEW, 1(1), 18-33. https://doi.org/10.31933/jselr.v1i1.539
Yudho, Winarno, and Heri Tjandrasari. “Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat.” Jurnal Hukum & Pembangunan 17(1):57. doi: 10.21143/jhp.vol17.no1.1227 (2017).