ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA OLEH ANAK DI KOTA BUKITTINGGI
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2.321Keywords:
Kriminologi, Kejahatan, kekerasan, AnakAbstract
Faktor penyebab terjadinya kejahatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh anak di Kota Bukittinggi adalah mencakup faktor internal dan faktor eksternal. Faktor intern adalah faktor yang berasal dari dalam diri anak itu sendiri, faktor yang mendorong anak melakukan perbuatan pidana yang berasal dari dirinya sendiri. Faktor ini merupakan hal yang paling mendasar dari dalam diri anak tersebut yaitu: 1) adanya objek yang diperselisihkan, 2) faktor sakit hati, 3) faktor batin yang masih terlalu labil. Faktor extern adalah faktor yang lahir dari luar diri anak tersebut diantaranya: 1) Kurangnya pengawasan dari orang tua, 2) faktor adanya organisasi yang cenderung negatif, 3) faktor kurangnya norma agama, 4) faktor karena adanya media elektronik yang merusak pemikiran anak. Upaya penanggulangan oleh kepolisian Polres Bukittinggi terhadap kejahatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh anak di Kota Bukittinggi adalah1) Upaya pre-emtif yaitu menanamkan nilai-nilai atau norma-norma yang baik dalam diri seseorang sehingga seseorang tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Dilakukan dengan cara sosialisasi berupa penyuluhan hukum ke masyarakat terutama anak. 2) Upaya preventif adalah upaya pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dan merupakan tindak lanjut dari upaya preemtif. Di lakukan dengan patroli rutin, melakukan kegiatan POLMAS (Polisi Masyarakat) dengan pembentukan FKPM (Forum Komunikasi Polisi Masyarakat). Kemudian, 3) Upaya represif di lakukan pada saat telah terjadi kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan sanksi hukuman. Upaya yang telah dilakukan oleh Polres Bukittinggi dalam mewujudkan upaya represif tersebut adalah dengan memberikan perlakuan terhadap pelaku sesuai dengan akibat yang ditimbulkannya.
Downloads
References
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta, 2010
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Media Group, Jakarta, 2011
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Eddi Wibowo dkk, Hukum dan Kebijakan Publik, YPAPI, Yogyakarta, 2004, hlm.20.
M. Rusli, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press; Yogyakarta, 2011
Topo Santoso, Eva Achjani Zulva, Kriminologi, Raja Grafindo, Jakarta, 2011
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Tubuh Dan Nyawa, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Sudarsono, Etika Islam tentang Kenakalan Remaja, Rineka Cipta, Jakarta,1991.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.