ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA OLEH ANAK DI KOTA BUKITTINGGI

Authors

  • Nora Faradila Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti, Padang

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2.321

Keywords:

Kriminologi, Kejahatan, kekerasan, Anak

Abstract

Faktor penyebab terjadinya kejahatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh anak di Kota Bukittinggi adalah mencakup faktor internal dan faktor eksternal. Faktor intern adalah faktor yang berasal dari dalam diri anak itu sendiri, faktor yang mendorong anak melakukan perbuatan pidana yang berasal dari dirinya sendiri. Faktor ini merupakan hal yang paling mendasar dari dalam diri anak tersebut yaitu: 1) adanya objek yang diperselisihkan, 2) faktor sakit hati, 3) faktor batin yang masih terlalu labil. Faktor extern adalah faktor yang lahir dari luar diri anak tersebut diantaranya: 1) Kurangnya pengawasan dari orang tua, 2) faktor adanya organisasi yang cenderung negatif, 3) faktor kurangnya norma agama, 4) faktor karena adanya media elektronik yang merusak pemikiran anak. Upaya penanggulangan oleh kepolisian Polres Bukittinggi terhadap kejahatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh anak di Kota Bukittinggi adalah1) Upaya pre-emtif yaitu menanamkan nilai-nilai atau norma-norma yang baik dalam diri seseorang sehingga seseorang tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Dilakukan dengan cara sosialisasi berupa penyuluhan hukum ke masyarakat terutama anak. 2) Upaya preventif adalah upaya pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dan merupakan tindak lanjut dari upaya preemtif. Di lakukan dengan patroli rutin, melakukan kegiatan POLMAS (Polisi Masyarakat) dengan pembentukan FKPM (Forum Komunikasi Polisi Masyarakat). Kemudian, 3) Upaya represif di lakukan pada saat telah terjadi kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan sanksi hukuman. Upaya yang telah dilakukan oleh Polres Bukittinggi dalam mewujudkan upaya represif tersebut adalah dengan memberikan perlakuan terhadap pelaku sesuai dengan akibat yang ditimbulkannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika; Jakarta, 2010
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta, 2010
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Media Group, Jakarta, 2011
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Eddi Wibowo dkk, Hukum dan Kebijakan Publik, YPAPI, Yogyakarta, 2004, hlm.20.
M. Rusli, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press; Yogyakarta, 2011
Topo Santoso, Eva Achjani Zulva, Kriminologi, Raja Grafindo, Jakarta, 2011
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Tubuh Dan Nyawa, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Sudarsono, Etika Islam tentang Kenakalan Remaja, Rineka Cipta, Jakarta,1991.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981

Downloads

Published

2022-10-20

How to Cite

Faradila, N. (2022). ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA OLEH ANAK DI KOTA BUKITTINGGI. UNES Law Review, 5(1), 211–219. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2.321