PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Authors

  • Musrial Musrial Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti, Padang

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i1.320

Keywords:

Pencucian Uang, Narkotika, Unsur Tindak Pidana, Penyidikan

Abstract

Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang perbuatan pencucian uang hasil tindak pidana narkotika. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur tindak pidana pencucian uang terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar adalah dengan menerapkan unsur yang terdapat pada Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Unsur yang diterapkan adalah Setiap Orang  yaitu orang perseorangan atau Korporasi. Unsur “menempatkan” adalah perbuatan memasukan uang dari luar penyedia jasa keuangan ke dalam penyedia jasa keuangan. Unsur membayarkan atau membelanjakan. Unsur menitipkan yakni  menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk diminta kembali. Unsur selanjutnya adalah menyamarkan,  mentransfer maksudnya perbuatan pemindahan uang. Unsur yang terakhir adalah Unsur berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika. Kendala penerapan unsur tindak pidana pencucian uang terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar adalah pada faktor internal yaitu lambatnya koordinasi yang dilakukan dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN RI). Guna mendapatkan data mutasi bank dan melakukan pemblokiran rekening bank, penyidik harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan permintaan data mutasi bank dan surat permohonan permintaan pemblokiran atas nama tersangka beserta dengan Laporan Pengajuan Perkara yang berisi resume berkas perkara kepada BNN RI.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Pathorang Halim, Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Pencucian Uang di Era Globalisasi, Totalmedia, Yogyakarta 2013
Hasbi Pratama Arya Agung dan Dey Ravena, Analisis Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Tindak Pidana Narkotika dihubungkan dengan Teori Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, Jurnal Hukum Universitas Islam Bandung , Vol 5, No 2 Agustus 2019
Pradewa Ari Akhbar Kharisma, Peran Jaksa Penuntut Umum dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Narkotika, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2018

Downloads

Published

2022-10-20

How to Cite

Musrial, M. (2022). PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA. UNES Law Review, 5(1), 203–210. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i1.320