Syarat Subjektif dan Objektif Perjanjian Jual Beli: Relevansi Pasal 1320 KUHPerdata dalam Praktik Modern
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2476Keywords:
Perjanjian, Pasal 1320 KUHPerdata, Transaksi Digital, Kesepakatan, Kecakapan HukumAbstract
Artikel ini membahas relevansi Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam menilai keabsahan perjanjian jual beli pada praktik hukum modern, khususnya dalam konteks transaksi elektronik. Pasal 1320 menetapkan empat syarat sah perjanjian yang terdiri dari dua syarat subjektif, yaitu kesepakatan para pihak dan kecakapan hukum, serta dua syarat objektif, yaitu objek tertentu dan sebab yang halal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana syarat-syarat tersebut diterapkan dalam praktik jual beli kontemporer, termasuk transaksi daring yang sering kali menimbulkan sengketa hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak perjanjian jual beli modern, terutama di platform digital, kerap mengabaikan syarat subjektif berupa kesepakatan yang sah dan syarat objektif berupa kejelasan objek. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan salah satu pihak. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya interpretasi adaptif terhadap Pasal 1320 serta penguatan regulasi pendukung agar mampu mengakomodasi dinamika transaksi modern secara adil dan legal.
Downloads
References
Aziz. “Fiktivitas Kesepakatan Dalam E-Commerce.” Jurnal Hukum Online Dan Regulasi Siber 3, no. 2 (2023).
Daryono. “Validitas Kesepakatan Dalam Transaksi Elektronik.” Jurnal Lex Technologia 4, no. 1 (2022).
Erawati, Putu. “Keabsahan Perjanjian Jual Beli Online Dalam Perspektif KUHPerdata Dan UU ITE.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 3 (2022).
Hatta, M. “Validitas Perjanjian Dalam Perspektif KUHPerdata Dan UU ITE.” Jurnal Konstitusi Dan Hukum 8, no. 2 (2022).
Khairandy, Ridwan. Hukum Perikatan: Teori Dan Praktik. Yogyakarta: FH UII Press, 2021.
Lestari. “Kecakapan Hukum Dan Identitas Digital Dalam Transaksi Elektronik.” Jurnal Kajian Perdata Modern 4, no. 1 (2022).
Marlina. “Keabsahan Kontrak Digital Dalam Perspektif KUHPerdata.” Jurnal Hukum Siber Indonesia 2, no. 1 (2023).
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2021.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019.
Murni, Farida. “Kajian Yuridis Perjanjian Jual Beli Secara Elektronik.” Jurnal Veritas et Justitia 9, no. 1 (2021).
Mutmainnah. Kontrak Elektronik Dan Asas Konsensualisme. Jakarta: Kencana, 2023.
Noviyanti. “Perlindungan Konsumen Dalam Perdagangan Elektronik.” Jurnal Yuridis 10, no. 1 (2021).
Nugroho. “Asimetri Informasi Dalam E-Commerce.” Jurnal Hukum Bisnis 5, no. 2 (2020).
Nurlinda. “Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Elektronik.” Jurnal Hukum Dan Teknologi 3, no. 1 (2021).
Permendag No. 50 Tahun 2020 (2020).
Putusan PN Jaksel No. 812/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel (2022).
Raharjo. “Interpretasi Baru Pasal 1320 KUHPerdata Di Era Digital.” Jurnal Ilmu Hukum Digital 1, no. 2 (2022).
Saputra, Dedi. “Transaksi Elektronik Dan Validitas Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata.” Jurnal Lex Renaissance 5, no. 2 (2021).
Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang. Jakarta: Elsam, 2020.
———. Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian. Jakarta: Elsam, 2020.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2020.
Suhartono. “Pembuktian Elektronik Dan Forensik Digital Dalam Sengketa Kontrak.” Jurnal Hukum & Teknologi 3, no. 3 (2023).
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2008).
Zainuddin. “Objek Perjanjian Digital.” Jurnal Hukum Dan Masyarakat Digital 2, no. 3 (2021).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Kandriana, Sri Atika, Muslimin, Muhammad Wildan, Hajairin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.