Tinjauan Konstitusional Terhadap Rehabilitasi Pengguna Narkoba Sebagai Pemenuhan Hak Atas Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2475Keywords:
Konstitusional, Rehabilitasi, Pengguna Narkoba, Hak Atas KesehatanAbstract
Tujuan Penelitian ini: 1) untuk Menguraikan Jaminan konstitusional hak atas kesehatan bagi pengguna narkoba di Indonesia; 2) Pelaksanaan rehabilitasi pengguna narkoba telah sesuai dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Metode Penelitian Dalam penelitian ini digunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan penalaran deduktif untuk mengkaji rehabilitasi pengguna narkoba sebagai pemenuhan hak atas kesehatan menurut UUD 1945 dan instrumen hukum terkait. Hasil penelitian bahwa Jaminan konstitusional hak atas kesehatan bagi pengguna narkoba di Indonesia tercermin dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan hak atas kehidupan sehat dan pelayanan kesehatan layak bagi semua warga negara tanpa diskriminasi, termasuk pengguna narkoba. Meski Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur rehabilitasi bagi pecandu, pelaksanaannya masih terkendala keterbatasan fasilitas, sehingga banyak pengguna tetap dipidana tanpa rehabilitasi. Kondisi ini mencerminkan ketidaksesuaian antara prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan praktik kebijakan rehabilitasi di Indonesia.
Downloads
References
Andriawan, R. R. (2023). Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Perhatian Khusus Terhadap Generasi Milenial. Jurnal Media Administrasi, 8(1), 01-12.
Ismansyah, I., Elvandari, S., & Sofyan, S. (2023). Rehabilitasi Medik Terhadap Pasien yang Menggunakan Ganja Medis dalam Pengawasan Sebagai Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 3390-3402.
Firdaus, I. (2021). Harmonisasi Undang-Undang Narkotika Dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Terkait Rehabilitasi Narkotika Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 141-159.
Fitri, S., & Yusran, R. (2020). Implementasi kebijakan rehabilitasi pengguna narkoba pada badan narkotika nasional provinsi sumatera barat. Journal of Civic Education, 3(3), 231-242.
Hakim, R. (2023). Penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak dalam perspektif undang-undang nomor 35 tahun 2009. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 279-291.
Novitasari, D. (2017). Rehabilitasi terhadap terhadap anak korban penyalahgunaan narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 917-926.
Sinaga, H. (2023). Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja. Joong-Ki: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 821-829.
Wahyudi, M. A., Astutik, S., Soekorini, N., & Cornelis, V. I. (2023). Penegakan Hukum Kepolisian Dalam Memberantas Penyalahgunaan Narkoba. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(06), 1-7.
Harahap, O. A. (2023). Penyalahgunaan Narkoba Semakin Banyak Digunakan Oleh Kalangan Remaja. Multilingual: Journal of Universal Studies, 3(4), 573-583.
Rinayanti, R. (2019). Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Perspektif Undang-Undang No 35 Tahun 2009. Jurnal Al-Dustur, 1(1).
Widodo, G. (2016). Sistem pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana perspektif undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 6(1), 65-67.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Badan Narkotika Nasional (BNN) & Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), 2023. Laporan Survei Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. (https://bnn.go.id/bnn-ri-selenggarakan-uji-publik-hasil-pengukuran-prevalensi-penyalahgunaan-narkoba-tahun-2023/)
Kementerian Hukum dan HAM RI, 2023. Data Narapidana Kasus Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. (https://sdppublik.ditjenpas.go.id/)
Mahkamah Agung RI, Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), 2023. World Drug Report 2023.
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), 1966. Ratifikasi oleh Indonesia dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2005.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dediansyah, Damianus Wanda Ndapa, Syahrul , Suherman, Hajairin, Taufik Firmanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.