Prinsip Keadilan Bagi Ahli Waris Yang Menjadi Pemegang Hak Atas Tanah Absentee

Authors

  • Fendy Heryanto Universitas Surabaya
  • Hesti Armiwulan Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2454

Keywords:

Prinsip Keadilan, Ahli Waris, Tanah Absentee

Abstract

Salah satu program dari landreform adalah larangan pemilikan tanah secara absentee, peraturan pelarangan tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 dimana pemegang hak atas tanah absentee yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindak ke kecamatan letak tanah tersebut. Hal tersebut berlaku juga bagi ahli waris yang menjadi pemegang hak atas tanah absentee karena pewarisan dimana ahli waris harus mengalihkan tanah tersebut dalam waktu 1 tahun. Permasalahan yang dibahas adalah apakah pelarangan kepemilikan tanah absentee karena pewarisan masih relevan dan bagaimana prinsip keadilan bagi ahli waris yang menjadi pemegang hak atas tanah absentee. Hasil kesimpulan menyatakan bahwa pelarangan tanah absentee karena pewarisan masih relevan, namun kewajiban pengalihan tanah absentee karena berbeda kecamatan sudah tidak relevan. Kemudian berdasarkan teori keadilan Kewajiban mengalihkan tanah karena berbeda domisili dalam aturan pelarangan kepemilikan tanah absentee seharusnya tidak lagi diberlakukan bagi ahli waris, karena pewarisan merupakan peristiwa hukum, sehingga ahli waris yang memperoleh hak atas tanah tersebut tidak perlu mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada orang lain yang berada di kecamatan letak tanah itu, karena ahli waris memiliki hak penuh atas hak atas tanah yang diperoleh dari pewarisan seperti pengecualian yang diberikan kepada pensiunan pegawai negeri sipil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Armiwulan, Hesti. 2004. Hak Asasi Manusia. Jurnal Yustika Volume 7 Nomor 2 Desember 2004, ISSN : 1410-7724

Hadjon Philipus M. 1987. Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya :Bina Ilmu

Harsono, Boedi. 2013. Hukum Agraria Indonesia Jilid 1 . Jakarta: Djambatan.

Satrio, Juswito. 1992. Hukum Waris. Bandung : Alumni Bandung

Soekanto Soerjono & Sri Mahmudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat , Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Sunindhia Y. W dan Nanik Widiyanto. 1998. Pembaruan Agraria Beberapa Pemikiran. Jakarta: Bina Aksara.

Suparman Eman , 2005. Hukum Waris Dalam Prespektif Islam, Adat, dan BW. Mataram: Refika Aditama

Taufik, Muhammad.2013. Filsafat John Rawls Tentang Teori Keadilan. Jurnal Studi Islam Vol 19, No 1 2013, ISSN : 0853-6759

Downloads

Published

2025-09-08

How to Cite

Heryanto, F., & Armiwulan, H. (2025). Prinsip Keadilan Bagi Ahli Waris Yang Menjadi Pemegang Hak Atas Tanah Absentee. UNES Law Review, 8(1), 105–113. https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2454

Issue

Section

Articles