Prinsip Keadilan Bagi Ahli Waris Yang Menjadi Pemegang Hak Atas Tanah Absentee
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2454Keywords:
Prinsip Keadilan, Ahli Waris, Tanah AbsenteeAbstract
Salah satu program dari landreform adalah larangan pemilikan tanah secara absentee, peraturan pelarangan tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 dimana pemegang hak atas tanah absentee yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindak ke kecamatan letak tanah tersebut. Hal tersebut berlaku juga bagi ahli waris yang menjadi pemegang hak atas tanah absentee karena pewarisan dimana ahli waris harus mengalihkan tanah tersebut dalam waktu 1 tahun. Permasalahan yang dibahas adalah apakah pelarangan kepemilikan tanah absentee karena pewarisan masih relevan dan bagaimana prinsip keadilan bagi ahli waris yang menjadi pemegang hak atas tanah absentee. Hasil kesimpulan menyatakan bahwa pelarangan tanah absentee karena pewarisan masih relevan, namun kewajiban pengalihan tanah absentee karena berbeda kecamatan sudah tidak relevan. Kemudian berdasarkan teori keadilan Kewajiban mengalihkan tanah karena berbeda domisili dalam aturan pelarangan kepemilikan tanah absentee seharusnya tidak lagi diberlakukan bagi ahli waris, karena pewarisan merupakan peristiwa hukum, sehingga ahli waris yang memperoleh hak atas tanah tersebut tidak perlu mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada orang lain yang berada di kecamatan letak tanah itu, karena ahli waris memiliki hak penuh atas hak atas tanah yang diperoleh dari pewarisan seperti pengecualian yang diberikan kepada pensiunan pegawai negeri sipil.
Downloads
References
Armiwulan, Hesti. 2004. Hak Asasi Manusia. Jurnal Yustika Volume 7 Nomor 2 Desember 2004, ISSN : 1410-7724
Hadjon Philipus M. 1987. Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya :Bina Ilmu
Harsono, Boedi. 2013. Hukum Agraria Indonesia Jilid 1 . Jakarta: Djambatan.
Satrio, Juswito. 1992. Hukum Waris. Bandung : Alumni Bandung
Soekanto Soerjono & Sri Mahmudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat , Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sunindhia Y. W dan Nanik Widiyanto. 1998. Pembaruan Agraria Beberapa Pemikiran. Jakarta: Bina Aksara.
Suparman Eman , 2005. Hukum Waris Dalam Prespektif Islam, Adat, dan BW. Mataram: Refika Aditama
Taufik, Muhammad.2013. Filsafat John Rawls Tentang Teori Keadilan. Jurnal Studi Islam Vol 19, No 1 2013, ISSN : 0853-6759
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fendy Heryanto, Hesti Armiwulan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.