Pelaksanaan Pengangkatan Kembali Jabatan Notaris Pasca Menjalani Sanksi Pemberhentian Sementara

Authors

  • Richard Angling Wibisono Universitas Surabaya
  • Hesti Armiwulan Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2425

Keywords:

Pengangkatan Kembali, Notaris, Pemberhentian Sementara

Abstract

Penulisan ini membahas pengangkatan kembali bagi jabatan Notaris yang telah menjalani sanksi pemberhentian sementara mengenai ketidaksesuaian UUJN dengan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 terkait pengangkatan kembali Notaris yang telah menjalani sanksi pemberhentian sementara serta akibat hukum akta yang dibuat Notaris yang telah menjalani sanksi pemberhentian sementara namun belum dilakukan pengangkatan kembali. Perihal pengangkatan kembali Notaris yang telah menjalani sanksi pemberhentian sementara terdapat ketidaksesuaian karena UUJN menentukan dilaksanakan pengangkatan kembali sedangkan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tidak ada mengatur terkait hal tersebut, terjadi kekosongan hukum dan tidak menjamin kepastian hukum. Akibat hukum akta yang dibuat Notaris yang belum melakukan pengangkatan kembali maka keabsahan akta tersebut patut dipertanyakan. Akta itu tetap sah hingga adanya pihak yang mempermasalahkan dan menjadi tidak sah dan berkekuatan dibawah tangan karena belum dilakukan pengangkatan kembali sehingga tidak berwenang menjalankan jabatan Notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, M. (1985). Notaris dan Bantuan Hukum. Bandung: Sinar Baru.
Adjie, H. (2009). Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan). Bandung: Mandar Maju.
Arus, M. L. (2017). Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press.
Hardjo, D. (2022). Keabsahan Hukum Akta Notaris Berdasarkan Data Dokumen Tidak Benar. Surabaya: Untag Press.
Kansil, C. S. T. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Jala Permata.
Kohar, A. (1993). Notaris Dalam Praktik Hukum. Bandung: Alumni.
Lubis, S. (1994). Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Muhammad, A. (2006). Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prajitno, A. A. (2018). Apa dan Siapa Notaris di Indonesia. Surabaya: Perwira Media Nusantara.
Ridwan, H. R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Jabatan Notaris (Staatsblad 1860 Nomor 3).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Downloads

Published

2025-06-11

How to Cite

Wibisono, R. A., & Armiwulan, H. (2025). Pelaksanaan Pengangkatan Kembali Jabatan Notaris Pasca Menjalani Sanksi Pemberhentian Sementara. UNES Law Review, 7(4), 1442–1452. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2425

Issue

Section

Articles