Pelaksanaan Pengangkatan Kembali Jabatan Notaris Pasca Menjalani Sanksi Pemberhentian Sementara
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2425Keywords:
Pengangkatan Kembali, Notaris, Pemberhentian SementaraAbstract
Penulisan ini membahas pengangkatan kembali bagi jabatan Notaris yang telah menjalani sanksi pemberhentian sementara mengenai ketidaksesuaian UUJN dengan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 terkait pengangkatan kembali Notaris yang telah menjalani sanksi pemberhentian sementara serta akibat hukum akta yang dibuat Notaris yang telah menjalani sanksi pemberhentian sementara namun belum dilakukan pengangkatan kembali. Perihal pengangkatan kembali Notaris yang telah menjalani sanksi pemberhentian sementara terdapat ketidaksesuaian karena UUJN menentukan dilaksanakan pengangkatan kembali sedangkan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tidak ada mengatur terkait hal tersebut, terjadi kekosongan hukum dan tidak menjamin kepastian hukum. Akibat hukum akta yang dibuat Notaris yang belum melakukan pengangkatan kembali maka keabsahan akta tersebut patut dipertanyakan. Akta itu tetap sah hingga adanya pihak yang mempermasalahkan dan menjadi tidak sah dan berkekuatan dibawah tangan karena belum dilakukan pengangkatan kembali sehingga tidak berwenang menjalankan jabatan Notaris.
Downloads
References
Adjie, H. (2009). Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan). Bandung: Mandar Maju.
Arus, M. L. (2017). Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press.
Hardjo, D. (2022). Keabsahan Hukum Akta Notaris Berdasarkan Data Dokumen Tidak Benar. Surabaya: Untag Press.
Kansil, C. S. T. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Jala Permata.
Kohar, A. (1993). Notaris Dalam Praktik Hukum. Bandung: Alumni.
Lubis, S. (1994). Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Muhammad, A. (2006). Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prajitno, A. A. (2018). Apa dan Siapa Notaris di Indonesia. Surabaya: Perwira Media Nusantara.
Ridwan, H. R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Jabatan Notaris (Staatsblad 1860 Nomor 3).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.