Orang Terdekat Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Teori Kelekatan
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2451Keywords:
Kekerasan seksual, Anak, Teori KelekatanAbstract
Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat merupakan masalah serius yang tidak hanya mempengaruhi fisik tetapi juga psikologis korban. Objek penelitian ini ialah anak korban kekerasan seksual dari orang terdekat. Penelitian ini bertujuan mengkaji dampak psikologis dan faktor psikologis dari kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan orang terdekat serta pemberatan pidana dalam pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual yang merupakan orang dekat dari anak sebagai korban. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan orang terdekat secara psikologis berpotensi menimbulkan dampak depresi, kecemasan, dan gangguan stres pascatrauma. Faktor-faktor psikologis orang terdekat dapat melakukan kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan teori kelekatan disebabkan oleh pola asuh yang salah yang menyebabkan tidak munculnya keinginan pelaku untuk melindungi korban dan menurut teori psikoseksual disebabkan oleh dorongan pemenuhan kebutuhan seksual dan tidak terkendalinya insting seksualitas. Pemberatan pidana dalam pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual yang merupakan orang dekat dari anak sebagai korban yang terimplementasikan tidak saja pada tataran regulasi tetapi juga penegakan hukumnya merupakan bentuk implementasi pendekatan psikologis dalam hukum dan keputusan hukum, serta perlindungan hukum bagi korban.
Downloads
References
Aidy, W. R., & Atmoko, D. (2023). Psikologi Hukum (Z. R. Bahar (ed.); 1st ed.). CV Literasi Nusantara Abadi.
Erdianti, R. N. (2020). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia (1st ed.). UMM Press.
Indasah, S. N. (2024). Teori-Teori Psikologi (A. Sekar, A. Resa, & A. D. L. Lestari (eds.); 1st ed.). Anak Hebat Indonesia.
Lefaan, V. B. B., & Suryana, Y. (2018). Tinjauan Psikologi Hukum dalam Perlindungan Anak (D. Novidiantoko & C. M. Sartono (eds.); 1st ed.). Deepublish.
Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum (13th ed.). Kencana.
Porter, A. (2020). Segala Sesuatu yang Perlu Anda Ketahui Tentang PSIKOLOGI (D. Chen (ed.); 1st ed.). Gramedia Pustaka Utama.
Sanasintani. (2020). Penelitian Kualitatif (1st ed.). Penerbit Selaras.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (Sutopo (ed.); 2nd ed.). Alfabeta.
Afifah, W., & Sari, N. L. (2021). Pemberatan Pidana bagi Pelaku Pemerkosaan Hubungan Sedarah (Incest). Seminar Nasional Dan Call For Paper 2023 Dengan Tema" Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2045" PSGESI LPPM UWP, 8(1), 328–340. https://doi.org/10.38156/gesi.v8i1.97
Al-Karimah, D., Sulatri, K., & Ariesta, W. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual oleh Homoseksual dalam Perspektif Perlindungan Anak. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 5(3), 71–78. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i3.115
Anindya, A., Dewi, Y. I. S., & Oentari, Z. D. (2020). Dampak Psikologis dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan. Terapan Informatika Nusantara, 1(3), 137–140. https://ejurnal.seminar-id.com/index.php/tin/article/view/394
Antari, P. E. D. (2021). Pemenuhan Hak Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali. Jurnal HAM, 12(1), 75. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.75-94
Aryana, I. W. P. S. (2020). Kekerasan Seksual Anak dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal Yustitia, 14(2), 1–18. https://doi.org/https://doi.org/10.62279/yustitia.v14i2.488
Asmadi, E. (2020). Perlindungan Hukum bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 51–60. http://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris.
Bahmani, T., Naseri, N. S., & Fariborzi, E. (2023). Relation of Parenting Child Abuse Based on Attachment Styles, Parenting Styles, and Parental Addictions. Current Psychology, 42(15), 12409–12423. https://doi.org/10.1007/s12144-021-02667-7
Batubara, G. T., & Arifin, F. (2019). Model Pendidikan Hukum dalam upaya Mewujudkan Kesadaran Hukum Siswa Sejak Dini. LITIGASI, 20(1), 20–56. https://doi.org/10.23969/litigasi.v20i1.2106
Hanifah, S. D., Nurwati, R. N., & Santoso, M. B. (2022). Seksualitas dan Seks Bebas Remaja. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 3(1), 57. https://doi.org/10.24198/jppm.v3i1.40046
Ilyasa, R. M. A. (2022). Kajian Hukum dan Viktimologi dalam Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 25–42. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53748
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Crepido, 1(1), 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual pada Anak-Anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27–48. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20
Lubis, M. A., & Sinaga, L. V. (2020). Tindak Pidana Eksploitasi Seksual (Perkosaan) oleh Orang Tua Tiri terhadap Anak Dibawah Umur (Studi Putusan PN Medan No. 1599/Pid. B/2007/Pn Mdn). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 2(2), 92–109. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v2i2.638
Makhmudah, S. (2020). Kepribadian Anak Dari Pola Asuh Authoritarian dalam Prespektif Islam. JCE (Journal of Childhood Education), 4(2), 103–125. https://doi.org/10.xxxxx
Marotta, C. M., & Malizia, N. (2022). A Study on Intra-Family Sexual Abuse and Incest: Criminological, Victimological, Legal and Medico-Legal Profiles. Int J Sci Res Publ (IJSRP), 12(3), 383. https://doi.org/10.29322/ijsrp.12.03.2022.p12353
Mustapa, A. M. H. (2023). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur yang Dilakukan Ayah Tiri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2804
Papalia, N., & Widom, C. S. (2024). Do Insecure Adult Attachment Styles Mediate the Relationship between Childhood Maltreatment and Violent Behavior? Development and Psychopathology, 36(2), 636–647. https://doi.org/10.1017/S0954579422001468
Ramadhani, S. R., & Nurwati, R. N. (2022). Dampak Traumatis Remaja Korban Tindakan Kekerasan Seksual serta Peran Dukungan Sosial Keluarga. Share: Social Work Journal, 12(2), 131–137. https://doi.org/10.24198/share.v12i2.39462
Ricardo, D., & Iryani, D. (2024). Optimalisasi Eksekusi Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Mewujudkan Kepastian Hukum. Ilmu Hukum Prima (IHP), 7(1), 27–38. https://doi.org/10.34012/jihp.v7i1.4994
Smit, E. I. (2021). Prevalence, Theoretical Framework and South African Legislative Measures on Child Sexual Abuse and Incest. Technium Soc. Sci. J., 25, 417–428. https://doi.org/10.47577/tssj.v25i1.4679
Sulastri, S., & Nurhayaty, A. (2021). Dinamika Psikologis Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Incest: Sebuah Studi Kasus. PSYCHE: Jurnal Psikologi, 3(1), 94–109. https://doi.org/10.36269/psyche.v3i1.340
Suyanto, B., Hidayat, M. A., Sugihartati, R., Ariadi, S., & Wadipalapa, R. P. (2019). Incestuous Abuse of Indonesian Girls: An Exploratory Study of Media Coverage. Children and Youth Services Review, 96, 364–371. https://doi.org/10.1016/j.childyouth.2018.11.034
Widiastuti, B. H. (2020). Persepsi dan Reviktimisasi pada Perempuan Penyintas Kekerasan Seksual. Ristekdikti: Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 5(2), 110–121. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/ristekdik.2020.v5i1.110-121
Zalzabella, D. C. (2020). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkosaan Incest. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(1), 1–9. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9156
KPAI. (2025). Laporan Tahunan KPAI, Jalan Terjal Perlindungan Anak : Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia. Berita KPAI. https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Putusan Mahkamah Agung Nomor 612/Pid.Sus/2020. (2020). Putusan Mahkamah Agung Nomor 612/Pid.Sus/2020.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 167/Pid.Sus/2024. (2024). Putusan Mahkamah Agung Nomor 167/Pid.Sus/2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Vianca Nayla Azzahra, Gialdah Tapiansari Batubara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.