Orang Terdekat Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Teori Kelekatan

Authors

  • Vianca Nayla Azzahra Universitas Pasundan
  • Gialdah Tapiansari Batubara Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2451

Keywords:

Kekerasan seksual, Anak, Teori Kelekatan

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat merupakan masalah serius yang tidak hanya mempengaruhi fisik tetapi juga psikologis korban. Objek penelitian ini ialah anak korban kekerasan seksual dari orang terdekat. Penelitian ini bertujuan mengkaji dampak psikologis dan faktor psikologis dari kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan orang terdekat serta pemberatan pidana dalam pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual yang merupakan orang dekat dari anak sebagai korban. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan orang terdekat secara psikologis berpotensi menimbulkan dampak depresi, kecemasan, dan gangguan stres pascatrauma. Faktor-faktor psikologis orang terdekat dapat melakukan kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan teori kelekatan disebabkan oleh pola asuh yang salah yang menyebabkan tidak munculnya keinginan pelaku untuk melindungi korban dan menurut teori psikoseksual disebabkan oleh dorongan pemenuhan kebutuhan seksual dan tidak terkendalinya insting seksualitas. Pemberatan pidana dalam pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual yang merupakan orang dekat dari anak sebagai korban yang terimplementasikan tidak saja pada tataran regulasi tetapi juga penegakan hukumnya merupakan bentuk implementasi pendekatan psikologis dalam hukum dan keputusan hukum, serta perlindungan hukum bagi korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aidy, W. R., & Atmoko, D. (2023). Psikologi Hukum (Z. R. Bahar (ed.); 1st ed.). CV Literasi Nusantara Abadi.

Erdianti, R. N. (2020). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia (1st ed.). UMM Press.

Indasah, S. N. (2024). Teori-Teori Psikologi (A. Sekar, A. Resa, & A. D. L. Lestari (eds.); 1st ed.). Anak Hebat Indonesia.

Lefaan, V. B. B., & Suryana, Y. (2018). Tinjauan Psikologi Hukum dalam Perlindungan Anak (D. Novidiantoko & C. M. Sartono (eds.); 1st ed.). Deepublish.

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum (13th ed.). Kencana.

Porter, A. (2020). Segala Sesuatu yang Perlu Anda Ketahui Tentang PSIKOLOGI (D. Chen (ed.); 1st ed.). Gramedia Pustaka Utama.

Sanasintani. (2020). Penelitian Kualitatif (1st ed.). Penerbit Selaras.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (Sutopo (ed.); 2nd ed.). Alfabeta.

Afifah, W., & Sari, N. L. (2021). Pemberatan Pidana bagi Pelaku Pemerkosaan Hubungan Sedarah (Incest). Seminar Nasional Dan Call For Paper 2023 Dengan Tema" Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2045" PSGESI LPPM UWP, 8(1), 328–340. https://doi.org/10.38156/gesi.v8i1.97

Al-Karimah, D., Sulatri, K., & Ariesta, W. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual oleh Homoseksual dalam Perspektif Perlindungan Anak. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 5(3), 71–78. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i3.115

Anindya, A., Dewi, Y. I. S., & Oentari, Z. D. (2020). Dampak Psikologis dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan. Terapan Informatika Nusantara, 1(3), 137–140. https://ejurnal.seminar-id.com/index.php/tin/article/view/394

Antari, P. E. D. (2021). Pemenuhan Hak Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali. Jurnal HAM, 12(1), 75. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.75-94

Aryana, I. W. P. S. (2020). Kekerasan Seksual Anak dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal Yustitia, 14(2), 1–18. https://doi.org/https://doi.org/10.62279/yustitia.v14i2.488

Asmadi, E. (2020). Perlindungan Hukum bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 51–60. http://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris.

Bahmani, T., Naseri, N. S., & Fariborzi, E. (2023). Relation of Parenting Child Abuse Based on Attachment Styles, Parenting Styles, and Parental Addictions. Current Psychology, 42(15), 12409–12423. https://doi.org/10.1007/s12144-021-02667-7

Batubara, G. T., & Arifin, F. (2019). Model Pendidikan Hukum dalam upaya Mewujudkan Kesadaran Hukum Siswa Sejak Dini. LITIGASI, 20(1), 20–56. https://doi.org/10.23969/litigasi.v20i1.2106

Hanifah, S. D., Nurwati, R. N., & Santoso, M. B. (2022). Seksualitas dan Seks Bebas Remaja. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 3(1), 57. https://doi.org/10.24198/jppm.v3i1.40046

Ilyasa, R. M. A. (2022). Kajian Hukum dan Viktimologi dalam Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 25–42. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53748

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Crepido, 1(1), 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22

Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual pada Anak-Anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27–48. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20

Lubis, M. A., & Sinaga, L. V. (2020). Tindak Pidana Eksploitasi Seksual (Perkosaan) oleh Orang Tua Tiri terhadap Anak Dibawah Umur (Studi Putusan PN Medan No. 1599/Pid. B/2007/Pn Mdn). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 2(2), 92–109. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v2i2.638

Makhmudah, S. (2020). Kepribadian Anak Dari Pola Asuh Authoritarian dalam Prespektif Islam. JCE (Journal of Childhood Education), 4(2), 103–125. https://doi.org/10.xxxxx

Marotta, C. M., & Malizia, N. (2022). A Study on Intra-Family Sexual Abuse and Incest: Criminological, Victimological, Legal and Medico-Legal Profiles. Int J Sci Res Publ (IJSRP), 12(3), 383. https://doi.org/10.29322/ijsrp.12.03.2022.p12353

Mustapa, A. M. H. (2023). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur yang Dilakukan Ayah Tiri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2804

Papalia, N., & Widom, C. S. (2024). Do Insecure Adult Attachment Styles Mediate the Relationship between Childhood Maltreatment and Violent Behavior? Development and Psychopathology, 36(2), 636–647. https://doi.org/10.1017/S0954579422001468

Ramadhani, S. R., & Nurwati, R. N. (2022). Dampak Traumatis Remaja Korban Tindakan Kekerasan Seksual serta Peran Dukungan Sosial Keluarga. Share: Social Work Journal, 12(2), 131–137. https://doi.org/10.24198/share.v12i2.39462

Ricardo, D., & Iryani, D. (2024). Optimalisasi Eksekusi Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Mewujudkan Kepastian Hukum. Ilmu Hukum Prima (IHP), 7(1), 27–38. https://doi.org/10.34012/jihp.v7i1.4994

Smit, E. I. (2021). Prevalence, Theoretical Framework and South African Legislative Measures on Child Sexual Abuse and Incest. Technium Soc. Sci. J., 25, 417–428. https://doi.org/10.47577/tssj.v25i1.4679

Sulastri, S., & Nurhayaty, A. (2021). Dinamika Psikologis Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Incest: Sebuah Studi Kasus. PSYCHE: Jurnal Psikologi, 3(1), 94–109. https://doi.org/10.36269/psyche.v3i1.340

Suyanto, B., Hidayat, M. A., Sugihartati, R., Ariadi, S., & Wadipalapa, R. P. (2019). Incestuous Abuse of Indonesian Girls: An Exploratory Study of Media Coverage. Children and Youth Services Review, 96, 364–371. https://doi.org/10.1016/j.childyouth.2018.11.034

Widiastuti, B. H. (2020). Persepsi dan Reviktimisasi pada Perempuan Penyintas Kekerasan Seksual. Ristekdikti: Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 5(2), 110–121. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/ristekdik.2020.v5i1.110-121

Zalzabella, D. C. (2020). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkosaan Incest. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(1), 1–9. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9156

KPAI. (2025). Laporan Tahunan KPAI, Jalan Terjal Perlindungan Anak : Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia. Berita KPAI. https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Putusan Mahkamah Agung Nomor 612/Pid.Sus/2020. (2020). Putusan Mahkamah Agung Nomor 612/Pid.Sus/2020.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 167/Pid.Sus/2024. (2024). Putusan Mahkamah Agung Nomor 167/Pid.Sus/2024.

Downloads

Published

2025-09-06

How to Cite

Azzahra, V. N., & Batubara, G. T. (2025). Orang Terdekat Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Teori Kelekatan. UNES Law Review, 8(1), 79–94. https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2451

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)