Implikasi Disparitas Putusan Hakim dalam Penerapan Prinsip Business Judgement Rule terhadap Implementasi Tujuan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2421Keywords:
Business Judgement Rule, Tujuan Hukum, Putusan HakimAbstract
Penerapan prinsip business judgement rule di Indonesia menghadapi tantangan, terutama terdapat disparitas putusan hakim dalam menilai tanggung jawab direksi. Perbedaan interpretasi putusan pengadilan menimbulkan tanda tanya atas implementasi tujuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip business judgement rule dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini, implikasi disparitas putusan perkara tindak pidana korupsi dalam penerapan prinsip business judgement rule dihubungkan dengan implementasi tujuan hukum, dan penerapan prinsip business judgement rule yang seharusnya pada perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil menunjukkan bahwa penerapan prinsip business judgement rule dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini dilakukan secara berbeda-beda. Implikasi disparitas putusan perkara tindak pidana korupsi dalam penerapan prinsip business judgement rule dihubungkan dengan implementasi tujuan hukum belum merealisasikan tujuan hukum. Seharusnya penerapan prinsip business judgement rule pada perkara tindak pidana korupsi diterapkan secara seragam sehingga penerapan yang terjadi tidak saja berkepastian hukum tetapi juga berkeadilan dan memberikan manfaat. Perlu harmonisasi penerapan prinsip business judgment rule untuk merealisasikan perlindungan hukum bagi direksi dan meminimalisir adanya disparitas putusan.
Downloads
References
Anandya, D., Ramadhana, K., & Easter, L. (2023). Mendudukan Kembali Implementasi Prinsip Business Judgement Rule dalam Perkara Korupsi. Indonesia Corruption Watch.
Aulia, K. N., Lestari, A., Latief, L. M., & Fajarwati, N. K. (2024). Kepastian Hukum Dan Keadilan Hukum Dalam Pandangan Ilmu Komunikasi. Jurnal Sains Student Research, 2(1), 713–724. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jssr/article/view/1006
Gandaria, M. R., Suseno, S., & Suryamah, A. (2023). Penerapan Doktrin Business Judgement Rule dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Tana Mana, 4(1), 264–280.
Hertiawan, E. (2024). Penerapan Doktrin Business Judgement Rule di Indonesia. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/penerapan-doktrin-ibusiness-judgment-rule-i-di-indonesia-lt62565dbe855a0/#_ftnref1%0A
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 1(1), 13–22.
Margono. (2023). Mencegah Disparitas Putusan Hakim Perkara Tindak Pidana Korupsi. Damera Press.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Mulyana, A. N. (2018). Business Judgment Rule Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan dalam Pengelolaan BUMN/BUMD. PT Grasindo.
Priyono, E., Surono, A., & Sadino. (2022). Doktrin Business Judgment Rule dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Direksi BUMN (Studi Kasus PT. PLN). Jurnal Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia, 7(2), 29–43. https://doi.org/10.36722/jmih.v7i2.1264
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1111 K/Pid.Sus/2020. (2020). Putusan Mahkamah Agung Nomor 1111 K/Pid.Sus/2020.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus. (2020). Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1401 K/Pid.Sus. (2014). Putusan Mahkamah Agung Nomor 1401 K/Pid.Sus/2014.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3029 K/Pid.Sus/2018. (2018). Putusan Mahkamah Agung Nomor 3029 K/Pid.Sus/2018.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 417 K/Pid.Sus. (2014). Putusan Mahkamah Agung Nomor 417 K/Pid.Sus/2014.
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. (2017). Chandra M. Hamzah: Apa itu Korupsi? Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. https://www.jentera.ac.id/kabar/saya-tidak-korupsi-karena-tidak-merugikan-keuangan-negara
Siregar, Y., & Erma, Z. (2023). Kekuasaan Kehakiman. Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia.
Wijayanti, W. (2013). Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012). Jurnal Konstitusi, 10(1), 179–204. https://doi.org/10.31078/jk1018
Yanto, O. (2020). Negara Hukum: Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia) (Cetakan ke-1). Pustaka Reka Cipta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.