Implementasi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) Dalam Pengaturan Lalu Lintas Kapal Asing di Wilayah Perairan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2447Keywords:
UNCLOS 1982, Kapal Asing, Lintas Damai, Lintas Kepulauan, Kedaulatan MaritimAbstract
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982 memberikan kerangka hukum internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara terhadap penggunaan laut, termasuk pengaturan lalu lintas kapal asing di wilayah negara kepulauan seperti Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan strategis dalam menyeimbangkan antara kedaulatan teritorial dan kewajiban internasional untuk menjamin kebebasan navigasi. Penelitian ini menganalisis implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional Indonesia melalui instrumen seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 1996, PP No. 37 Tahun 2002, dan Keputusan Presiden terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip UNCLOS dalam sistem hukum nasional, namun tantangan implementatif tetap ada, seperti lemahnya koordinasi kelembagaan, keterbatasan pengawasan, serta dinamika politik global. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi nasional, peningkatan kapasitas pengawasan laut, dan diplomasi maritim yang efektif guna melindungi kepentingan nasional Indonesia di tengah tuntutan hukum laut internasional.
Downloads
References
Bakrie, M. R. (2021). "Implementasi Pengawasan Kapal Asing di Wilayah NKRI Berdasarkan Hukum Laut Internasional." Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 11(3),
Batubara, F. (2019). "Regulasi Jalur Laut Kepulauan Indonesia Berdasarkan UNCLOS 1982." Jurnal Ilmu Hukum, 24(1),
BPS. (2022). Statistik Transportasi Laut Indonesia 2021. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
CNN Indonesia. (2021, September 14). “Kapal Asing Masuk Laut Natuna, TNI AL Tingkatkan Patroli.” https://www.cnnindonesia.com(diakses 14 Mei 2025)
CNN Indonesia. (2022, Oktober 13). "Bakamla: Banyak Kapal Asing Tidak Aktifkan AIS." https://www.cnnindonesia.com
Dewi Fortuna Anwar, “Geopolitik dan Tantangan Keamanan Laut di Asia Tenggara,” dalam Prosiding Seminar Nasional Maritim, LIPI, 2022.
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Implementasi UNCLOS dalam Hukum Nasional Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, 2021.
Etty R. Agoes, Hukum Laut Internasional, Bandung: Alumni, 2013, hlm. 212–214.
Farhana, Y. (2022). “Tumpang Tindih Kewenangan Aparat Maritim Indonesia.” Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 9(3),
Hafiz M. Noor, “Tantangan Implementasi UNCLOS 1982 di Perairan Indonesia,” Jurnal Keamanan Maritim, Vol. 6, No. 1, 2021,
Hasjim Djalal, Indonesia dan Hukum Laut Internasional, Jakarta: UI Press, 2005,
johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2006,
Kementerian Perhubungan. (2020). “Penetapan Jalur Laut Kepulauan oleh Indonesia.” https://hubla.dephub.go.id
Kompas.com, “KRI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna,” 5 Januari 2020, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/05/kri-usir-kapal-coast-guard-china.
Kompas.com. (2020, Januari 3). "Respons Indonesia atas Klaim Tiongkok di Laut Natuna." https://www.kompas.com (diakses 14 Mei 2025)
Kompas.com. (2023, Maret 10). “AS Lakukan Pelayaran di Laut Natuna Tanpa Izin.” https://www.kompas.com
Koran Tempo, “Perairan Indonesia dalam Pusaran Kepentingan Global,” 12 Juli 2022.
M. Budi Sulistyo, “Implementasi UNCLOS 1982 dalam Penetapan ALKI di Indonesia,” Jurnal Hukum Internasional, Vol. 12, No. 2, 2020,
Mahendra, R. D. (2020). "Implementasi Garis Pangkal Kepulauan dalam Hukum Nasional." Jurnal Hukum Internasional Indonesia, 15(1),
Ministry of National Development Planning/Bappenas. (2020). Indonesia Voluntary National Review 2020: Sustainable Development Goals (SDGs). Jakarta: Bappenas.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2017
PP No. 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing. (2002). Lembaran Negara RI Tahun 2002 No. 70.
Prabowo, A., & Marsetio, M. (2023). “Diplomasi Maritim dan Peran Indonesia dalam Tata Kelola Laut Global.” Jurnal Hubungan Internasional, 11(2),
R. Churchill & A. Lowe, The Law of the Sea, 3rd ed., Manchester University Press, 1999,
Raharjo, S. (2000). Legal Studies, Bandung: PT. Image of Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013,
Susanto, H. (2018). Hukum Laut Internasional: Perspektif UNCLOS 1982 dan Implementasinya di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika,
Tanaka, Y. (2015). The International Law of the Sea (2nd ed.). Cambridge University Press,
Tommy H. S. Siahaan, “Kedaulatan Maritim Indonesia: Tinjauan Yuridis,” Jurnal Hukum IUS, Vol. 8, No. 3, 2020,
U.S. Department of Defense. (2023). Annual Freedom of Navigation Report to Congress. https://policy.defense.gov
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982.
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), 1982, Part IV: Archipelagic States, Article 46–54.
UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. (1996). Lembaran Negara No. 73 Tahun 1996.
Wirajuda, H. (2016). "Hak Lintas Damai Kapal Asing di Perairan Indonesia." Jurnal Hukum Internasional Indonesia, 13(2),
Wirawan, I. (2019). "Masalah Jalur Alternatif dan UNCLOS." Jurnal Hukum Laut dan Udara, 4(2),
World Bank. (2022). Marine Pollution and Climate Change: Managing Emissions from Maritime Transport in Southeast Asia. Washington, DC: The World Bank.
Yuliati, L., & Nugroho, S. (2021). “Implementasi SDG 16 dalam Penguatan Kelembagaan Maritim Indonesia.” Jurnal Ketahanan Nasional, 27(1), 44–58. https://doi.org/10.22146/jkn.v27i1.60531
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Farhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.