Pelanggaran Konvensi Jenewa 1949 Oleh Israel Atas Pengrusakan Fasilitas Kesehatan Palestina Studi Kasus Rumah Sakit Indonesia di Gaza
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2446Keywords:
Hukum Humaniter Internasional, Konvensi Jenewa, Statuta RomaAbstract
Konflik bersenjata yang berkepanjangan antara Israel dan Palestina, khususnya di Jalur Gaza, telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang sangat serius. Serangan terhadap infrastruktur sipil, termasuk fasilitas medis, menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional. Penelitian ini berfokus pada serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengandalkan analisis terhadap norma-norma hukum internasional yang berlaku. Dalam hukum humaniter internasional, rumah sakit sipil secara tegas dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977. Analisis dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip utama hukum humaniter, yakni prinsip distingsi, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap objek sipil. Berdasarkan fakta empirik dan standar hukum internasional, serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia tidak memenuhi syarat pencabutan perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum internasional. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat (grave breach) dan kejahatan perang (war crime) menurut Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Penelitian ini merekomendasikan akuntabilitas melalui mekanisme hukum internasional dan mendorong peran aktif negara serta organisasi internasional dalam memperkuat perlindungan terhadap fasilitas kemanusiaan selama konflik bersenjata.
Downloads
References
Al Jazeera, “Indonesian Hospital in Gaza Struck by Israeli Forces,” 20 November 2023, https://www.aljazeera.com/news/2023/11/20/
Amnesty International. (2023). 'Israel/OPT: Attacks on hospitals in Gaza must be investigated as war crimes'. Amnesty.org.
BBC News Indonesia. (2023). 'RS Indonesia Gaza: 200 pasien dievakuasi usai serangan Israel, WHO sebut mengerikan'.
BBC News, “Gaza: Israeli Strike Hits Indonesian Hospital,” 20 November 2023, https://www.bbc.com/news/world-middle-east-67480458.
Farhan, Muhammad, and Zufahmi Nur. "PDF PENCEGAHAN KORUPSI DEMI KEPENTINGAN NASIONAL MELALUI INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL." BHAKTI: Jurnal Antikorupsi 1.01 (2025): 1-10.
Frits Kalshoven dan Liesbeth Zegveld, Constraints on the Waging of War: An Introduction to International Humanitarian Law, 4th ed., Cambridge: ICRC/Cambridge University Press, 2011, hlm. 97–100.
Henckaerts, J.M. & Doswald-Beck, L. (2005). Customary International Humanitarian Law, Volume I: Rules. ICRC/Cambridge University Press.
Human Rights Watch, Israel’s Gaza Hospital Attacks Raise Serious Legal Questions, November 2023, https://www.hrw.org/.
ICRC, Commentary on the Additional Protocols of 8 June 1977, Geneva: ICRC, 1987, hlm. 151.
Kompas.com. (2023). 'Serangan Israel ke RS Indonesia di Gaza Tewaskan 8 Orang'. Konevensi Jenewa 1949
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana, 2020),
Peter Malanczuk, Akehurst’s Modern Introduction to International Law (London: Routledge, 1997)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Rajawali Pers, 2011),
United Nations. Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.
WHO, Statement on Attacks on Healthcare Facilities in Gaza, November 2023
Yoram Dinstein, The Conduct of Hostilities under the Law of International Armed Conflict, 3rd ed., Cambridge University Press, 2016, hlm. 144–145.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Farhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.