Pelanggaran Konvensi Jenewa 1949 Oleh Israel Atas Pengrusakan Fasilitas Kesehatan Palestina Studi Kasus Rumah Sakit Indonesia di Gaza

Authors

  • Muhammad Farhan Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2446

Keywords:

Hukum Humaniter Internasional, Konvensi Jenewa, Statuta Roma

Abstract

Konflik bersenjata yang berkepanjangan antara Israel dan Palestina, khususnya di Jalur Gaza, telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang sangat serius. Serangan terhadap infrastruktur sipil, termasuk fasilitas medis, menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional. Penelitian ini berfokus pada serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengandalkan analisis terhadap norma-norma hukum internasional yang berlaku. Dalam hukum humaniter internasional, rumah sakit sipil secara tegas dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977. Analisis dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip utama hukum humaniter, yakni prinsip distingsi, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap objek sipil. Berdasarkan fakta empirik dan standar hukum internasional, serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia tidak memenuhi syarat pencabutan perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum internasional. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat (grave breach) dan kejahatan perang (war crime) menurut Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Penelitian ini merekomendasikan akuntabilitas melalui mekanisme hukum internasional dan mendorong peran aktif negara serta organisasi internasional dalam memperkuat perlindungan terhadap fasilitas kemanusiaan selama konflik bersenjata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Jazeera, “Indonesian Hospital in Gaza Struck by Israeli Forces,” 20 November 2023, https://www.aljazeera.com/news/2023/11/20/

Amnesty International. (2023). 'Israel/OPT: Attacks on hospitals in Gaza must be investigated as war crimes'. Amnesty.org.

BBC News Indonesia. (2023). 'RS Indonesia Gaza: 200 pasien dievakuasi usai serangan Israel, WHO sebut mengerikan'.

BBC News, “Gaza: Israeli Strike Hits Indonesian Hospital,” 20 November 2023, https://www.bbc.com/news/world-middle-east-67480458.

Farhan, Muhammad, and Zufahmi Nur. "PDF PENCEGAHAN KORUPSI DEMI KEPENTINGAN NASIONAL MELALUI INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL." BHAKTI: Jurnal Antikorupsi 1.01 (2025): 1-10.

Frits Kalshoven dan Liesbeth Zegveld, Constraints on the Waging of War: An Introduction to International Humanitarian Law, 4th ed., Cambridge: ICRC/Cambridge University Press, 2011, hlm. 97–100.

Henckaerts, J.M. & Doswald-Beck, L. (2005). Customary International Humanitarian Law, Volume I: Rules. ICRC/Cambridge University Press.

Human Rights Watch, Israel’s Gaza Hospital Attacks Raise Serious Legal Questions, November 2023, https://www.hrw.org/.

ICRC, Commentary on the Additional Protocols of 8 June 1977, Geneva: ICRC, 1987, hlm. 151.

Kompas.com. (2023). 'Serangan Israel ke RS Indonesia di Gaza Tewaskan 8 Orang'. Konevensi Jenewa 1949

Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana, 2020),

Peter Malanczuk, Akehurst’s Modern Introduction to International Law (London: Routledge, 1997)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Rajawali Pers, 2011),

United Nations. Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.

WHO, Statement on Attacks on Healthcare Facilities in Gaza, November 2023

Yoram Dinstein, The Conduct of Hostilities under the Law of International Armed Conflict, 3rd ed., Cambridge University Press, 2016, hlm. 144–145.

Downloads

Published

2025-09-17

How to Cite

Farhan, M. (2025). Pelanggaran Konvensi Jenewa 1949 Oleh Israel Atas Pengrusakan Fasilitas Kesehatan Palestina Studi Kasus Rumah Sakit Indonesia di Gaza . UNES Law Review, 8(1), 174–183. https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2446

Issue

Section

Articles