Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2407Keywords:
Peraturan, Pemerintah, Sumber Daya Ikan, KonservasiAbstract
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan merupakan pelaksana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan telah mengatur dengan rapi tata cara penetapan dan pengelolaan bertujuan konservasi namun pengaturan tersebut berfokus pada kawasan konservasi dengan sistem zonasi. Adanya kekurangan dalam pengaturan PP 60/2007 menjadi dasar pertimbangan untuk mengubah peraturan pemerintah tersebut. Penelitian ini disusun dengan menggunakan teori hierarki perundang-undangan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Pembentukan norma yang satu yakni norma yang lebih rendah ditentukan oleh norma yang lebih tinggi. Berdasarkan dengan latar belakang tersebut, Penelitian ini bertujuan untuk memahami tahapan pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan memahami urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP 60/2007. Tahapan pembentukan peraturan pemerintah termasuk peraturan pemerintah tentang perubahan harus melalui 5 tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Terhadap perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 dikarenakan masih ada ketentuan yang belum diatur di dalamnya untuk mengakomodir kebutuhan hukum seperti muatan Convention on Biodiversity Conservation (CBD) dan Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang telah diratifikasi dan muatan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik, Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir 2023, vol. 20, https://www.bps.go.id/id/publication/2023/11/30/45b0e0c30911979641959fe5/statistik sumber-daya-laut-dan-pesisir-2023.html
Forest Watch Indonesia, “RUU KSDAHE: Policy Trap Pemerintah Daerah dalam FormulasiPerlindungan Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati di Luar Kawasan Konservasi,”
Hans Kelsen, 2006, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Diterjemahkan oleh Raisul Multtagen dari Buku Hans Kelsen General Theory of Law and State, Penerbit Nusa Media dan Penerbit Nuansa, Hal. 179.
Ida Bagus Wisnuputra dan I Dewa Gede Dana Sugama, 2024, Analisis Yuridis Asas Fiksi Hukum dari Perspektif Hukum Pidana dalam Kasus Illegal Logging di Probolinggo, JHPIS: Volume 3 Nomor 1, Hal.353.
KKP, “KKP Galang Kolaborasi Internasional Perluas Kawasan Konservasi Laut,” Kementerian Kelautan dan Perikanan, Diakses 31 Januari 2025, https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp- galang-kolaborasi-internasional-perluas-kawasan-konservasi-laut.html.
Maria Farida Indrati, 2007, Ilmu Perundang-undangan, Jilid II, Yogyakarta: Kanisius, Hal. 179-180
Tim Penyusun Naskah Akademik RUU KSDAHE, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Jakata: DPR RI, 2017).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.