Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Penerima Protokol Notaris Lain Yang Telah Meninggal Dunia
Main Article Content
Abstract
Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang termasuk dalam kategori arsip Negara. Notaris wajib menjaga dan merawat protokol tersebut sampai tidak lagi melaksanakan jabatannya sebagai Notaris. Protokol Notaris pada waktu Notaris yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Umum akan beralih kepada Notaris lain yang telah ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah. Notaris Penerima Protokol diberikan tanggung jawab untuk melanjutkan kewajiban menjaga dan merawat Protokol Notaris yang dalam pembahasan jurnal ini Notaris yang telah meninggal dunia. Secara otomatis, Notaris Penerima Protokol menjadi bertanggung jawab juga atas penerbitan protokol yang baru. Akan tetapi permasalahan muncul apabila terdapat permasalahan terhadap isi dari Protokol Notaris yang sudah meninggal dunia. Metode yang digunakan dalam pembahasan jurnal ini adalah doktrinal dengan menganalisa sumber hukum yang hidup di masyarakat. Temuan yang dilakukan dalam penulisan ini adalah bahwa di dalam peraturan perundang-undangan yang relevan kurang mengatur mengenai seberapa jauh seorang Notaris Penerima protokol ini bertanggung jawab atas protokol yang diterimanya. Yang dimana menyebabkan Notaris Penerima protokol tidak mendapatkan perlindungan hukum apabila terdapat permasalahan dari isi Protokol Notaris dari Notaris lain yang sudah meninggal dunia. Yang pada simpulannya Notaris Penerima tersebut tidak harus bertanggung jawab atas isi penerbitan protokol yang telah lama terbit. Notaris Penerima tersebut hanya bertanggung jawab sampai dengan menjaga dan merawat protokol agar tidak rusak dan/atau hilang.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Borman, M. Syahrul, “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan Volume 3, Nomor 1, (2019)
Febrianty , Yenny, Keberadaan Hukum Kenotariatan di Indonesia, (CV. Green Publisher Indonesia, 2023)
G., Mohamad, Tanggung Jawab pada Diri Sendiri, (2018)
Gustian, Ega, “Kepastian Hukum Penyimpanan Protokol Notaris Secara Digital (Suatu Urgensi Politik Hukum Kenotariatan)”, (Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2022)
Hamzah, Andi, Kamus Hukum, (Ghalia Indonesia, 2005)
Handoko, Muhammad Afif Ma’aruf, Widhi, “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Peralihan Protokol Notaris Yang Diserahkan Kepadanya”, Notarius, Volume 16, Nomor 3, (2023)
HS, Halim, Peraturan Jabatan Notaris Cetakan Pertama, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
Kie, Tan Thong, Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris Buku I, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000)
Kumalawati, Ivo Dewi, M. Khoidin dan Nurul Ghufron, “Karakteristik Minuta Akta Notaris Sebagai Arsip Negara”, Lex Humana Jurnal Hukum dan Humaniora, Volume 1, Nomor 2, (2017)
Muhdar, Muhamad, Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal : Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum, (Samarinda: Mulawarman University Press, 2019)
Mulia, Jingga, Elita Rahmi dan Eko Nuriyatman, “Protokol Notaris Sebagai Arsip Vital Negara Dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia”, Mendapo Journal of Administration Law, Volume 3, Nomor 3, (2022)
N, Vanya Anindya Putri, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pemegang Protokol Atas Gugatan Yang Berkaitan Dengan Akta Yang Berada Dalam Penyimpanannya Guna Memberikan Kepastian Hukum Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”, (Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 2017)
Nico, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, (Yogyakarta: CDSLD, 2003).
P.P., Eko, “Kedudukan dan Tanggung Jawab Notaris Penerima Protokol Notaris yang Meninggal Dunia”, Jurnal Hukum Islam, Vol 5, (2020a)
Prodjodikoro , R. Wirjono, Hukum Acara Perdata di Indonesia Cetakan Ketujuh, (Bandung: Sumur Bandung, 1983)
Putri, J.I., Manusia dan Tanggung Jawab, (2012)
R, Yofi Permana, “Pengaturan Penyerahan Protokol Notaris Yang Telah Meninggal Dunia Dan Prakteknya Di Provinsi Sumatera Barat”, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5, No. 1, (2019)
Riyanto, Devita Martha Nur Aida dan Sigid, “Ratio Legis Pertanggung Jawaban Penerima Protokol Terhadap Isi Akta Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Recital Review, Vol. 5, No. 1, (2023)
Salim H.S, Teknik Pembuatan Akta Satu, Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2015)
Sari, Yusita Permata, “Ketentuan Daluwarsa dalam Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Notariil yang Dibuatnya”, Officium Notarium, Vol. 1, No. 3, (2021)
Selenggang, Chairunnisa Said, Notaris Sebagai Pejabat Umum, (Depok: PT Rajawali Buana Pustaka, 2023)
Sunaryanto , Hery, “Efektivitas Tempat Penyimpanan Protokol Notaris Yang Telah Berumur 25 Tahun”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Volume 2, Nomor 2, (2018)
Suteki, Melita Trisnawati, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Penerima Protokol Dalam Hal Terjadi Pelanggaran Akta Notaris Oleh Notaris Pemberi Protokol Yang Telah Meninggal”, Notarius, Volume 12, Nomor 1, (2019)
Tobing, G.H.S Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Erlangga, 1991)
Yollanda, Putri, “Pertanggungjawaban Pemegang Protokol Atas Pengeluaran Salinan Akta Perjanjian Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1893K/Pdt/2018 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi No 27/Pdt.G/2019/PN BKT”, Indonesian Notary, Vol. 4, No. 2, (2022)
Zukriadi, Diki, Padrisan Jamba dan Zuhdi Arman, “Analisi Yuridis Pengaturan Jangka Waktu Notaris Dalam Menerima Dan Menyimpan Protokol Notaris Di Indonesia”
“Jangka Waktu Keautentikan Akta Notaris”, Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area, 19 April 2024, tersedia pada https://mh.uma.ac.id/jangka-waktu-keautentikan-akta-notaris/ , diakses pada tanggal 30 Oktober 2024 pukul 14.54 WIB
“Notaris Bingung Dimana Harus Menyimpan Protokol Notaris”, Hukumonline, 21 Maret 2014, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/notaris-bingung-dimana-harus-menyimpan-protokol-notaris-lt532c49f3cbb01/, diakses pada tanggal 23 November 2024 pukul 10.00 WIB
“Protokol Notaris dan Potensi Kriminalisasi”, Adminnotarynews, 18 November 2024, tersedia pada https://notarynews.id/protokol-notaris-dan-potensi-kriminalisasi/, diakses pada tanggal 23 November 2024 pukul 10.32 WIB.