Pembatalan Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Pada Kantor Catatan Sipil

Main Article Content

Juni Desiani
Fully Handayani Ridwan

Abstract

Peristiwa perkawinan adalah peristiwa hukum yang sangat penting untuk dicatatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan harus dicatatkan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum dari negara, serta mengikat bagi pihak ketiga. Khususnya mendapatkan kepastian hukum terhadap hak suami, isteri, dan anak-anaknya dan tentunya mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, ternyata terdapat perkawinan yang dibatalkan, ketika terdapat salah satu syarat yang tidak terpenuhi. Pembatalan perkawinan akan menimbulkan akibat hukum terhadap kedudukan anak dan kewarisan. Dalam penulisan yang menggunakan metode doktrinal. Pembahasan dalam artikel ini mengenai pembatalan perkawinan yang tidak dicatatkan, upaya yang dapat dilakukan setelah pembatalan perkawinan seperti dilakukannya itsbat nikah bagi yang beragama Islam dan mendapatkan surat keterangan menikah setelah dilakukannya pemberkatan pernikahan bagi yang beragama Kristen dan Buddha, dan akibat hukum, kedudukan, serta status waris anak pasca pembatalan perkawinan yang ditentukan oleh pengakuan anak yang dilakukan oleh ayah biologisnya. Apabila anak tersebut tidak diakui sah, maka anak statusnya menjadi anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya saja dan tidak mendapatkan hak mewaris dari ayah biologisnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Desiani, J., & Handayani Ridwan, F. (2024). Pembatalan Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Pada Kantor Catatan Sipil. UNES Law Review, 7(2), 695-707. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2354
Section
Articles

References

2021.
Adat dan Hukum Agraria, Bandung: Mandar Maju, 2007.
Administrasi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.
Aisyah, Sukses MP Siburian, dan Atika Sunarto. “Status Waris Anak Dari Perkawinan Yang Putus Karena Pembatalan Perkawinan Menurut UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam”. Jurnal Mutiara Hukum. hlm. 18-19.
Alwesius. Hukum Orang dan Kekeluargaan Serta Pembuatan Akta Terkait. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022.
Basuki, Zulfa Djoko. Hukum Perkawinan di Indonesia. Depok: Badan Penerbit Fakultas
Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Perkawinan.Malang: Universitas Negeri Malang, 2020.
Darmabrata, Wahyono dan Surini Ahlan Sjarif. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.
Hadikusuma, H. Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Alumni, 1983.
Hukum Universitas Indonesia, 2019.
Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum
Khoirunnisaa, Rifdah, Barzah Latupono, dan Sabri Fataruba. “Status dan Hak Waris Anak Dari Orang Tua Yang Membatalkan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan”. Pattimura Law Study Review Volume 1 Nomor 1 (2023). hlm. 178.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek]. Diterjemahkan oleh R.Soebekti dan R.Tjitrosudibio.
Kompilasi Hukum Islam. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
Kusumajaya Ningrum, Rinandu. “Itsbat Nikah Sebagai Upaya Pencatatan Perkawinan Terhadap Perkawinan yang Belum Dicatatkan”.
Latupono, Bazrah. “Pencatatan Perkawinan di Indonesia Dikaitkan Dengan Good Governance”. SASI Volume 24 (2018), hlm. 150-151.
Lestari, Indah dan Jeane Neltje Saly. “Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Secara Agama Budha Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus Penetapan PN Pontianak Nomor 202/Pdt.P/2015/PN.PTK). Justitia Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 (2020). hlm. 236-250.
Nita, Mesta Mahyu. Hukum Perkawinan di Indonesia. Lampung: CV Laduny Alifatama,
Paath, Jeane, Yuniria Zega, dan Ferdinan Pasaribu. “Konstruksi Pernikahan Kristen Alkitabiah”. Jurnal Scripta Teologi dan Pelayanan Kontekstual Vol. 8 No. 2. hlm. 181-202
Prodjohamidjojo, Mr Martiman. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: PT Abadi, 2002.
Putru Awwaliyah, Rizka. Et al. “Kepastian Hukum Anak Perkawinan Campuran Akibat Pemalsuan Dokumen Perkawinan (Studi Kasus Perkawinan Jessica Iskandar dan Ludwig). Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik Vol. 1 No.4 (2023). hlm. 81.
Rachman, H.M.Anwar, Prawitra Thalib, dan Saepudin Muhtar. Hukum Perkawinan
Ramadani, Mutia. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Campuran Oleh Pengadilan Karena Menggunakan Dokumen yang Tidak Sah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 586/Pdt.G/2014”. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2017). hlm. 4.
Riza, Anisa Citra, M. Amin Qodri, dan Sulhi Muhammad Daud. “Keabsahan Perkawinan via Video Conference”. Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law Vol. 3 No. 3. hlm. 450.
Rohayati, Desi. “Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Perkawinan Karena Wali Nikah Yang Tidak Sah Menurut Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 2879/PDT.G/2019/PA.KBM)”. Indonesian Notary Vol. 2 Article 11. hlm. 707.
Rusli, Tami. “Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)”. hlm. 159.
Saerofi, Deny, Heniyatun, Puji Sulistyaningsih, dan Bambang Tjatur Iswanto. “Status Anak Akibat Pembatalan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam”. Borobudur Law and Society Journal. hlm. 52.
Sidauruk, Jinner, Martalina Nazara, dan Dian Silaban. “Kedudukan Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Sedarah Ditinjau Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Visi Ilmu Sosial dan Humaniora (VISH) Volume 1 (2020), hlm. 87.
Subekti, Trusto. “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian”. Hlm. 336
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cetakan XXVIII. Jakarta: PT Internasa, 1996.
Sugiarto, Febyola Berlyani dan I Made Pria Dharsana. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Status Anak Dikaitkan Dengan Kedudukannya Dalam Mewaris (Contoh Kasus Putusan Kasasi Nomor 450 K/Pdt/2022”. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 3 No. 3 (2023). hlm. 7.
Surjanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perkawinan”. Hlm. 8.
Undang-Undang Tentang Perkawinan. UU Nomor 1 Tahun 1974. TLN No. 3019.