UPAYA HUKUM KEBERATAN ATAS PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM KASUS PENARIKAN UNIT KENDARAAN MELALUI PIHAK EKSTERNAL (DEBT COLLECTOR) (Studi Putusan Nomor 03/PTS/BPSK/2020/PN.Padang dan Putusan Nomor 07/PDT/BPSK/2020/PN.Padang)

Main Article Content

Bustanul Alamsyah

Abstract

Broadly speaking, BPSK decisions should be viewed as decisions that have permanent legal force. However, when compared to the principle (res judicata pro vitatate habetur) with Article 56 Paragraph (2) of the UUPK, it turns out that the parties can still file an objection to the District Court. The incident was caused by the weak position and authority given by UUPK to BPSK, especially regarding decisions that are final and binding. One of the factors that cause objections to the decision of the dispute settlement agency outside the court is in determining the type of dispute resolution that will be taken by the parties. The objection is that the settlement of the case should be resolved through BANI or the PN, but in this case the dispute resolution is resolved at BPSK. Based on the number of cases that have been resolved by the Padang City BPSK and the number of cases decided by the Padang City BPSK, it continues to the Padang Class IA District Court, starting from 2018 as many as 15 cases, in 2019 as many as 26 cases, then in 2020 as many as 61 cases. This shows an increase. Meanwhile, the number of cases decided by the Padang City BPSK continued to the Padang Class IA District Court, from 2018 there were 14 cases, in 2019 there were 3 cases, in 2020 there were 3 cases. This shows a decline. Based on the research and discussion, it can be seen that: First, the mechanism for objecting to the BPSK decision in the Class IA Padang District Court can be carried out if one of the litigants considers that the BPSK decision is unsuccessful so that they can file an objection to the Class IA Padang District Court with a note that after fulfilling the requirements the objection applicant may file an objection and the submission of the objection is still within the specified grace period, namely 14 (fourteen) days from the announcement of the BPSK decision and if the District Court accepts the objection, a decision will be given within 21 (twenty one) days at the latest. Second, the analysis of the judge's decision Number 03/PTS/BPSK/2020/PN.Padang and the judge's decision Number 07/PDT/BPSK/ 2020/ PN.Padang which was previously processed at BPSK Padang City, is an objection to the arbitration decision entered in The PN Padang Class IA cannot be said to be a new lawsuit or an appeal, the objection is a legal remedy taken specifically to object to the arbitration decision of the consumer dispute settlement body out of court.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Alamsyah, B. (2022). UPAYA HUKUM KEBERATAN ATAS PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM KASUS PENARIKAN UNIT KENDARAAN MELALUI PIHAK EKSTERNAL (DEBT COLLECTOR) (Studi Putusan Nomor 03/PTS/BPSK/2020/PN.Padang dan Putusan Nomor 07/PDT/BPSK/2020/PN.Padang). UNES Law Review, 4(2), 230-246. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i2.233
Section
Articles

References

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Devisi Buku Perguruan Tinggi PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Ade Maman Suherman, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar, PT. Diadit Media, Jakarta, 2002.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Ahmad Santosa, Good Governance & Hukum Lingkungan, ICEL, Jakarta, 2001.
Erman Rajagukguk, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000.
E.H. Hondius, Konsumentenrecht, dalam Shidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta, 2000.
Gunawan Widjaya & Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
, Seri Bisnis Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT. RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
, Seri Hukum Bisnis; Hukum Arbitrase, PT. RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2001.
Gatut Priyowidodo dan Ruslan Ismail Mage, Petunjuk Praktis Penulisan Skripsi dan tesis, Univ Ekasakti Press, Padang, 2003.
Hans Kelsen, Teori Umum Hukum dan Negara (Suatu Kajian Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Diskriftif Empirik), Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007.
Hadi Setia Tunggal, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Harvarindo, Jakarta, 2004.
Husni Syawali & Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, CV. Mandar Maju, Jakarta, 2000.
Indroharto, Usaha Memahami Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1991.
Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negoisasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase), Visimedia, Jakarta, 2011.
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang-Jawa Timur, 2006.
Muljadi & Gunawan Widjaja, Seri Hukum Perikatan Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2008.
M. Echols & Hasan Sadily, Kamus Inggris-Indonesia, Gramedia, Jakarta, 1986.
Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perdata Buku III dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 1983.
R. Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradya Paramitha; Jakarta, 1989.
R. Subekti dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pradnya Paramita, Jakarta, 1996.
Suryono Sutarto, Hukum Acara Pidana, BP UNDIP Semarang, 2011.
Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Sentosa Sembiring, Himpunan Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Perundang-undangan yang Terkait, Nuansa Aulia, Bandung, 2006.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004.
Sudaryatmo, Memahami Hak Anda Sebagai Konsumen, LKJ (Lembaga Konsume Jakarta), Pustaka Pelajar, Jogjakarta, 2004.
Suyud Margono, APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) & Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, IKAPI, Jakarta, 2000.
Sudikno Mertokusomo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1999.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Cetakan 3, Jakarta, 1998.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1996.
Yusuf Shofie, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Teori dan Praktek PenegakanHukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
, Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana Korporasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pembentukan BPSK.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 301.MPP/Kep/10/ 2001 tanggal 24 Oktober 2001 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota dan Sekretariat BPSK.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350.MPP/Kep/12/ 2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 605.MPP/Kep/8/ 2002 tanggal 29 Agustus 2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 235/ DJPDN/VII/2001 Tentang Penanganan Pengaduan Konsumen Yang Ditujukan Kepada Seluruh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prof/Kab/Kota.
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 795/ DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, PT. Gramedia Persada Utama, Jakarta, 2008.
I.P.M. Ranuhandoko, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
J.C.T. Simorangkir, et.all, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.