SANKSI TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PROMOSI DAN PUBLIKASI PADA MEDIA TIKTOK
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Sosial media yaitu tiktok saat ini sedang trend dikalangan masyarakat, tiktok merupakan sarana untuk mempromosikan suatu barang atau jasa. Hal ini boleh dilakukan oleh semua orang tetapi tidak dengan Notaris karena Notaris terikat Kode Etik yang mengatur bahwa Notaris dilarang mempromosikan jabatan sehingga tindakan Notaris yang melakukan promosi menggunakan sosial media tiktok berindikasi pelanggaran Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris. Tujuan penelitian ini untuk memahami pertanggungjawaban Notaris yang melakukan promosi jabatan melalui sosial media tiktok. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini bahwa Notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris dengan melakukan promosi jabatan melalui Tiktok harus dikenai tanggung jawab administrastif serta dilakukan pengawasan oleh Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris dengan memberikan kontrol kepada Notaris sehingga maksud dan tujuan UUJN serta Kode Etik Notaris dapat terwujud dan tidak mencederai martabat profesi Notaris.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Alfiyan Mardiansyah et al., “Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Pada Proses Penyelidikan Suatu Perkara Tindak Pidana Yang Melibatkan Notaris,” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 9, no. 1 (2020): 48–58, https://doi.org/http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v9i1.596.
Anugrah, Nadia Fauziah dan Suwari Akhmaddhian. “Sanksi Kode Etik bagi Notaris yang Tidak Menjalankan Kewajiban Jabatannya.” Logika 11, No. 2 (2020): 112-125.
Ghansam Anand. 2018. Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Jakarta: Prenamedia Group, hlm. 108.
Gitayani, Luh Putu Cynthia. “Penerapan Etika Profesi oleh Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa kepada Klien.” Acta Comitas 3, No. 3 (2018): 426-435.
Irvano Gibriansyah Harsono. 2019. Larangan Etika Terkait Publikasi dan Promosi Jabatan Bagi Notaris Melalui Media Elektronik, Tesis, Universitas Airlangga, hlm. 6
Jamil, M. “Sanksi Pelanggaran Kode Etik Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah.” Supremasi Hukum 7, No. 2 (2018): 1-18
Putu Adi Purnomo Djingga Wijaya, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Dalam Pembuatan Akta yang Dilakukan Oleh Notaris Penggantinya, hlm 115
Yustica, Anugrah. Ngadino, dan Novira Maharani Sukma. “Peran Etika Profesi Notaris sebagai Upaya Penegakan Hukum.” Notarius 13, No. 1 (2020): 60-71.