Eksekusi atas Persidangan In Absentia pada Perkara Korupsi oleh Terdakwa DPO dalam Pengembalian Kerugian Negara

  • Agdanida Salsabila Wira Trisya Kanha Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Nabiil Ikbaar Maulana Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Qian Hardjalona Arbikusumo Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Afif Nafis Murtadha Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah untuk menggali ius constitutum terkait persidangan in absentia hingga eksekusi terhadap terpidana DPO dalam perkara tindak pidana korupsi dan menggali efektivitas eksekusi hukuman terhadap terpidana DPO dalam perwujudan pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan ialah terhadap peraturan perundang-undangan, konseptual hukum, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisa bahan hukum yang digunakan ialah deskriptif analitis berdasarkan logika deduktif. Hasil penelitian didapati bahwa ius constitutum terkait persidangan in absentia hingga eksekusi terhadap terpidana DPO dalam perkara tindak pidana korupsi ialah menunjukkan kepastian hukumnya belum terwujud. Eksekusi hukuman terhadap terpidana DPO yang telah melalui persidangan in absentia pada perkara korupsi ialah tidak kemudian dapat memulihkan kerugian negara, yang menunjukkan bahwa efektivitas hukumnya belum terwujud. Perlu dilahirkannya undang-undang secara spesifik yang mengatur tentang sistem peradilan pidana in absentia pada korupsi dan eksekusi yang mengedepankan konsep follow the money daripada follow the suspect.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chazawi, Adami. (2016). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Chazawi, Adami. (2019). Kemahiran dan Ketrampilan Praktik Hukum Pidana Ed. Revisi, Kemahiran dan Ketrampilan Hukum, Membuat Surat-Surat Penting Perkara Pidana, dan Menjalankan Persidangan Perkara Pidana Tingkat Pertama. Malang: Media Nusa Creative.
Edbert, Felicia & Tundjung Herning Sitabuana. (2022). “Keuangan Negara dan Kerugian Negara di Indonesia dalam Tindak Pidana Korupsi”. SERINA IV UNTAR 2022, 513-522. https://doi.org/10.24912/pserina.v2i1.19630
Effendi, Tolib. (2016). Praktik Peradilan Pidana. Malang: Cita Intrans Selaras.
Herman, KMS. 2024. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Sumedang: Mega Press Nusantara.
Holijah. (2021). Studi Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Kasiyanto, Agus. (2018). Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Barang & Jasa. Jakarta: Kencana.
Khaleed, Badriyah. (2018). Panduan Hukum Acara Pidana, Alur Perkara Pidana, Prosedur Penerimaan Perkara Pidana Biasa di Pengadilan, Contoh Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Yogyakarta: Yogyakarta Medpress Digital.
Kristiawanto. (2022). Memahami Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Prenada.
Luntungan, Geraldo Angelo. (2018). “Surat Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”. Lex Crimen, Vol. VII, No. 5, 56-63.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kharisma Putra Utama.
Nadiyah. (2019). Haziratun Peradilan In Absentia Bagi Terdakwa Tindak Pidana Korupsi”. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Palembang.
Noviyanti, Rahma, Danil, Elwi, Yoserwan. (2019). “Penerapan Perma No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pegganti dalam Tindak Pidana Korupsi di”. Wawasan Yuridika, Vol. 3, No.1, 1-22. https://doi.org/10.25077/nalrev.v.2.i.2.p.153-166.2019
Prasetyo, Teguh., Tri Astuti H., Rizky Pratama P. K. (2020). Hukum Acara Pidana Reorientasi Pemikiran Teori Keadilan Bermartabat. Yogyakarta: K-Media.
Prasetyorini, Sinto Adi. (2024). Reformulasi Pengaturan Pendirian Lembaga Bantuan Hukum dalam Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum. Semarang: Lawwana.
Qamar, Nurul. (2021). Seni Hukum (The Arts of Law). Makassar: Social Politic Genius.
Rachman, Taufik & Raspati, Lucky. (2021). “Menakar Makna Merugikan Perekonomian Negara dalam Undang-Undang Tipikor”. Nagari Law Review, 4 (2), 225-238. https://doi.org/10.25077/nalrev.v.4.i.2.p.225-238.2021
Ramiyanto. (2020). Upaya-Upaya Hukum Perkara Pidana di dalam Hukum Positif dan Perkembangannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Riyadi, Agung & Baharuddin Badaru. (2020). “Pembayaran Uang Pengganti sebagai Pidana Tambahan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Lex Generalis, 1 (1), 21-39. https://doi.org/10.52103/jlg.v1i1.63
R., Riadi Asra. (2019). Hukum Acara Pidana. Depok: Rajawali Pers.
Sulistiyono, Adi & Isharyanto. (2018). Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Prenadamedia Group.
Tajuddin, Mulyadi Alrianto. (2015). “Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti sebagai Premium Remedium dalam rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara”. Jurnal Yurisprudensi, 2 (5), 53-64. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v2i2.6848
Wardhani, Shinfani Kartika & Waluyo. (2022). “Tinjauan Yuridis Persidangan Perkara Korupsi secara In Absentia terhadap Terdakwa Daftar Pencarian Orang (DPO)”. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 2 (1), 20-33. https://dx.doi.org/10.51825/yta.v2i1.13843
Yurizal. (2017). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Malang: Media Nusa Creative.
Published
2024-09-27
How to Cite
Kanha, A. S. W. T., Maulana, N. I., Arbikusumo, Q. H., & Murtadha, A. N. (2024). Eksekusi atas Persidangan In Absentia pada Perkara Korupsi oleh Terdakwa DPO dalam Pengembalian Kerugian Negara. UNES Law Review, 7(1), 318-326. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2293
Section
Articles