Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Mengenai Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat Kepala Daerah dan Syarat Usia Minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas tentang ketentuan tambahan pengalaman menjabat kepala Daerah dan syarat usia minimal Calon Presiden dan wakilnya dalam perspektif siyasah qadhaiyyah. Tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUUXXI/2023 tentang ketentuan tambahan pengalaman menjabat kepala Daerah dan syarat usia minimal Calon Presiden dan wakilnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Perspektif Siyasah Qadhaiyyah tentang penetapan syarat usia minimal oleh Mahkamah Konstitusi berbeda dengan konsep politik Islam mengenai usia 40 tahun yang dipandang sebagai tonggak kematangan fisik, emosional, dan spiritual dalam kepemimpinan. Sementara itu, syarat pengalaman menjabat kepala daerah dianggap sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam yang menekankan pentingnya keahlian dan pengalaman dalam memilih pemimpin. Penelitian ini juga menyoroti bahwa untuk melindungi hak politik masyarakat secara keseluruhan, yaitu dengan memastikan bahwa hanya calon yang benar-benar layak dan berpengalaman yang dapat mencalonkan diri tanpa mengabaikan hak asasi manusia individu.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Arsil, F., & Ayuni, Q. (2022). Kedudukan Hukum Khusus dalam Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 19(4), 957–980.
Asrun, A. M. (2016). Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Negara Hukum: Catatan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Cita Hukum, 4(1), 133–154.
Bustamam-Ahmad, Kamaruzzaman. 2001. Relasi Islam Dan Negara: Perspektif Modernis Dan Fundamentalis. Magelang: IndonesiaTera.
Cornelia, G., Anastasya, T. R., Priliska, J. A., & Rasji. (2024). Implementasi Prinsip Demokrasi dalam Hukum Tata Negara: Tinjauan Terhadap Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 295–302.
Iqbal, Muhammad. 2016. Fiqh Siyasah Konstekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Kencana.
Irwansyah, & Setiawan, Z. (2023). Prinsip-Prinsip Fiqh Siyasah. Jurnal Cerdas Hukum, 2(1), 68–75.
Joseph, Michael Geovani, Kata Kunci, Mahkamah Konstitusi, and Filsafat Hukum. 2023. “Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 Dalam Perspektif Filsafat Hukum H.L.A Hart Dan Ronald Dworkin.” Iblam Law Review 4 (1): 416–26.
Kelilauw, Amran Anshary, and Zuhad Aji Firmantoro. 2024. “Analisis Legal Standing Dan Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum: Studi Kasus Putusan No.90/PUU-XXI/2023.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 4 (2): 97–107.
Kementrian Agama RI. (2015). Mushaf Al-Qur’an Asmaul Husna. CV Mikraj Khazanah Ilmu.
Nurhaliza, A. (2024). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Delicta Law Review, 1(1), 29–38.
Nursalikah, A. (2020). Dewasa Secara Kafah, Hikmah Usia 40 Tahun. Republika. Diakses pada tanggal 30 Agustus 2024 dari: https://khazanah.republika.co.id/berita/qhxx2p366/dewasa-secara-kafah-hikmah-usia40-tahun#google_vignette
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, (2023).
Rosyad, R. A. (2017). Kualifikasi Pemimpin Lembaga Pendidikan Formal, Non Formal Dan Informal Lembaga Pendidikan Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr, 6(1), 107– 123.
Sahih al-Bukhari. (n.d.-a). The advent of the Prophet. Sunnah.Com. Retrieved August 27, 2024, dari: https://sunnah.com/bukhari:3851
Sahih al-Bukhari. (n.d.-b). The disappearance of Al-Amanah. Sunnah.Com. Retrieved August 26, 2024, dari: https://sunnah.com/bukhari:6496
Siregar, S. F., Fuady, Y., Fadli, M., Al-Bukhori, A., Lubis, P. N., Nasution, S. N., Wahyudi, R., Matanari, S., Junaidi, M., & Suryani, I. (2018). Karakter dan Akhlak Pemimpin dalam Perspektif Islam. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 1(2), 110–116.
Subandri, Rio. 2024. “Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUUXXI/2023 Tentang Persyaratan Batas Usia Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden.” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik 2 (1): 135–53.
Tafsir Ibnu Katsir, Surah Al-Ahqaf Ayat 15. Diakses pada tanggal 30 Agustus 2024 dari: https://tafsirweb.com/5178-surat-al-ahqaf-ayat-15.html
Ulum, M. C. (2018). Public Service: Tinjauan Teoretis dan Isu-Isu Strategis Pelayanan Publik. Universitas Brawijaya Press.
Wahyuni Dekananda, Atika, and Akmaluddin Syahputra. 2024. “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 Tentang Batas Usia Capres Dan Cawapres.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 4 (3): 253–60.
Yulita Putri, Abid Nurhuda. 2023. Filsafat Pemikiran Pendidikan Islam Lintas Zaman. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.