Analisis Kasus Mafia Tanah di Caturtunggal dan Fungsi Hukum Sebagai Social Engineering dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah

Authors

  • Anisa Salsabila Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Indonesia
  • Unggul Basoeky Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2237

Keywords:

Mafia Tanah, Caturtunggal, Social Engineering

Abstract

Secara praktik mafia hukum berhubungan dengan adanya campur tangan pihak lain terhadap proses perkara yang sedang ditangani atau diproses oleh lembaga-lembaga penegak hukum. Regulasi pertanahan yang telah ada, apabila tidak diimbangi dengan penegakkan yang benar-benar diterapkan, maka semuanya akan percuma. Rumusan  masalah  yang  akan  menjadi  pembahasan di  dalam  penulisan  ini  yaitu  mengenai bagaimana penyelesaian sengketa mafia tanah atas tanah kas Desa Nologaten yang berada di Caturtunggal dan bagaimana fungsi hukum sebagai social engineering dalam memberantas sengketa mafia tanah. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui lebih dalam mengenai kasus mafia di Caturtunggal. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa adanya kolusi yang melibatkan oknum pejabat sehingga terjadinya mafia tanah di Caturtunggal, dengan adanya penuntutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap PT Deztama Putri Sentosa dan Lurah Caturtunggal mengimplikasikan tidak adanya keberpihakan dari aparat penegak hukum kepada oknum tertentu, tindakan aparat penegak hukum telah tepat untuk melakukan upaya pemulihan fungsi hukum sebagai social engineering.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Damianus Krismatoro. (2022). Kebijakan Pencegahan Dan Pemberantasan Mafia Tanah: Reforma Agraria Di Indonesia. Jurnal Kerwarganegaraan, 6(3). https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=3035274&val=20674&title=Kebijakan%20Pencegahan%20dan%20Pemberantasan%20Mafia%20Tanah%20Reforma%20Agraria%20di%20Indonesia
Detik Jogja. “Perjalanan Kasus Lurah Caturtunggal Agus Santoso hingga Divonis 8 Tahun Bui”. https://www.detik.com/jogja/berita/d-7049331/kasus-mafia-tanah-lurah-caturtunggal-dituntut-8-tahun-bui-denda-rp-300-juta accessed on 31th July 2024.
Dita Dwinanta Garvania Tumangger. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Praktik Mafia Tanah Sebagai Pembuat Sertifikat Fiktif. Jurnal Notarius, 16(2). https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/41030/pdf
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Margareta Sevilla Rosa Angelin, Inez Devina Clarissa, and Zefaki Widigdo. (2021). Kasus Mafia Tanah Yang Menimpa Nirina Zubir: Apakah Akibat Dari Lemahnya Hukum Pertanahan. Seminar Nasional Teknologi Dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU), 1(1). https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v1i1.99
Maria S.W Sumardjono. (2009). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya. Jakarta: Kompas.
Mazaruddin Lathif. (2017). Teori Hukum Sebagai Sarana/Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat. Pakuan Law Review, 3(1). https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/view/402
Moeljatno. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Putri Fransiska Purnama Pratiwi. (2021). Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Di Kota Palangka Raya. Literasi Hukum, 5(2). https://doi.org/10.31002/lh.v5i2.4762
Santoso Urip. (2015). Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Suteki dan Galang Taufani. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Wirjono Prodjodikoro. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Yunawati Karlina and Irwan Sapta Putra. (2022). Pemberantasan Mafia Tanah Dengan Menggunakan Istrumen Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). https://doi.org/10.46306/rj.v2i1.28

Downloads

Published

2024-09-12

How to Cite

Salsabila, A. ., & Basoeky, U. . (2024). Analisis Kasus Mafia Tanah di Caturtunggal dan Fungsi Hukum Sebagai Social Engineering dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah. UNES Law Review, 7(1), 184–193. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2237

Issue

Section

Articles