Analisis Kasus Mafia Tanah di Caturtunggal dan Fungsi Hukum Sebagai Social Engineering dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2237Keywords:
Mafia Tanah, Caturtunggal, Social EngineeringAbstract
Secara praktik mafia hukum berhubungan dengan adanya campur tangan pihak lain terhadap proses perkara yang sedang ditangani atau diproses oleh lembaga-lembaga penegak hukum. Regulasi pertanahan yang telah ada, apabila tidak diimbangi dengan penegakkan yang benar-benar diterapkan, maka semuanya akan percuma. Rumusan masalah yang akan menjadi pembahasan di dalam penulisan ini yaitu mengenai bagaimana penyelesaian sengketa mafia tanah atas tanah kas Desa Nologaten yang berada di Caturtunggal dan bagaimana fungsi hukum sebagai social engineering dalam memberantas sengketa mafia tanah. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui lebih dalam mengenai kasus mafia di Caturtunggal. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa adanya kolusi yang melibatkan oknum pejabat sehingga terjadinya mafia tanah di Caturtunggal, dengan adanya penuntutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap PT Deztama Putri Sentosa dan Lurah Caturtunggal mengimplikasikan tidak adanya keberpihakan dari aparat penegak hukum kepada oknum tertentu, tindakan aparat penegak hukum telah tepat untuk melakukan upaya pemulihan fungsi hukum sebagai social engineering.
Downloads
References
Detik Jogja. “Perjalanan Kasus Lurah Caturtunggal Agus Santoso hingga Divonis 8 Tahun Bui”. https://www.detik.com/jogja/berita/d-7049331/kasus-mafia-tanah-lurah-caturtunggal-dituntut-8-tahun-bui-denda-rp-300-juta accessed on 31th July 2024.
Dita Dwinanta Garvania Tumangger. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Praktik Mafia Tanah Sebagai Pembuat Sertifikat Fiktif. Jurnal Notarius, 16(2). https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/41030/pdf
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Margareta Sevilla Rosa Angelin, Inez Devina Clarissa, and Zefaki Widigdo. (2021). Kasus Mafia Tanah Yang Menimpa Nirina Zubir: Apakah Akibat Dari Lemahnya Hukum Pertanahan. Seminar Nasional Teknologi Dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU), 1(1). https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v1i1.99
Maria S.W Sumardjono. (2009). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya. Jakarta: Kompas.
Mazaruddin Lathif. (2017). Teori Hukum Sebagai Sarana/Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat. Pakuan Law Review, 3(1). https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/view/402
Moeljatno. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Putri Fransiska Purnama Pratiwi. (2021). Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Di Kota Palangka Raya. Literasi Hukum, 5(2). https://doi.org/10.31002/lh.v5i2.4762
Santoso Urip. (2015). Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Suteki dan Galang Taufani. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Wirjono Prodjodikoro. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Yunawati Karlina and Irwan Sapta Putra. (2022). Pemberantasan Mafia Tanah Dengan Menggunakan Istrumen Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). https://doi.org/10.46306/rj.v2i1.28
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.