Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis dalam Konteks Pengalihan Liabilitas dan Restrukturisasi Asuransi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang polis dalam konteks pengalihan liabilitas dan restrukturisasi asuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur perlindungan hukum bagi pemegang polis, terdapat ketidakseimbangan kekuasaan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang berdampak pada kerugian pemegang polis. Kasus Jiwasraya menjadi contoh di mana proses restrukturisasi yang tidak transparan menyebabkan penurunan manfaat bagi pemegang polis, serta ketidakpastian terkait hak-hak mereka. Hal ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih kuat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan proses restrukturisasi dilakukan dengan adil dan transparan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum bagi pemegang polis harus ditingkatkan melalui pengawasan yang lebih efektif dan transparansi yang lebih baik dalam proses restrukturisasi asuransi. Penting bagi perusahaan asuransi dan OJK untuk memastikan bahwa hak-hak pemegang polis dilindungi secara optimal, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Restrukturisasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pemegang polis dan menghindari pelanggaran terhadap hak-hak mereka.
Downloads
References
Azhar, H., & Hidayat, N. (2021). Penegakan Hukum yang Mengganggu Roda Ekonomi Kasus Jiwasraya dan dampaknya terhadap Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Lokataru Foundation.
Darmadji, T. (2001). Restrukturisasi: memulihkan dan mengakselerasi ekonomi nasional. Gramedia Widiasarana Indonesia.
DJKN KEMENKEU. (2018). Holding BUMN Untuk Kesejahteraan Rakyat. Kementrian Keuangan. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/files/mediakn/MKN_28.pdf
Fuady, M. (2005). Hukum Pailit dalam teori dan praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hartono, S. R., Syawali, H., & Imaniyati, N. S. (2000). Kapita Selekta Hukum Perusahaan. Mandar Maju.
IFG. (n.d.). HISTORY OF IFG. https://ifg.id/history
Johan, N. B. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung.
Khairandy, R., & Latif, A. (2009). Perseroan terbatas: doktrin, peraturan perundang-undangan, dan yurisprudensi. Kreasi Total Media.
OJK. (2023). KOMITMEN OJK SELESAIKAN PERMASALAHAN DI INDUSTRI ASURANSI PENINGKATAN PERLINDUNGAN KONSUMEN. SIARAN PERS. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Komitmen-OJK-Selesaikan-Permasalahan-di-Industri-Asuransi-Peningkatan-Perlindungan-Konsumen/SP - KOMITMEN OJK SELESAIKAN PERMASALAHAN DI INDUSTRI ASURANSI PENINGKATAN PERLINDUNGAN KONSUMEN.pdf
Puspadini, M. (2024). Nasabah Anti Restrukturisasi Bertemu Dirut Jiwasraya, Ini yang Dibahas. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240305085303-17-519666/nasabah-anti-restrukturisasi-bertemu-dirut-jiwasraya-ini-yang-dibahas
Salim, H. S. (2006). Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata. RajaGrafindo Persada.
Sembiring, S. (2014). Hukum Asuransi. Nuansa Aulia.
Copyright (c) 2024 Nilam Nurainiyah, I Ketut Astawa, Tri Setiady

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.