KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM NAMA ANTARA WARGA NEGARA ASING TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA
Main Article Content
Abstract
This study aims to analyze the legal provisions in the regulations regarding the nominee agreement and the form of sanctions given to the notary making the nominee agreement deed that is contrary to the UUPA. This type of research is normative juridical and the approach method used is the statutory approach. The results of this study are that the nominee agreement between foreign citizen and Indonesian citizen does not meet the objective requirements for the validity of the agreement, because it does not contain a lawful cause. This is because this agreement was made to do things that are prohibited by law. Foreign nationals do not have ownership rights to land in Indonesia, but only have usufructuary rights to land. This has been regulated in Article 42 of the UUPA. In relation to the notary making the deed of the nominee agreement which is contrary to the UUPA, then administratively, the notary has violated article 16 paragraph (1) letter d of the UUJN, so that it can be subject to sanctions in the form of verbal warning, written warning, temporary dismissal, respectful dismissal, or dishonorable dismissal.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ardani, M. N. (2017). Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing Di Indonesia. Jurnal Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukum, 13(2), 204-216.
Damayanti, A. (2015). Perjanjian Nominee Dalam Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 12/PDT/2014/PT.DPS). Jurnal Repertorium, 2(2), 96-104.
Kartadimadja, T. S., & Tenges, J. E. (2020). Analisis Keabsahan Kepemilikan Tanah Oleh Orang asing Di Indonesia. PALAR (Pakuan Law Review), 6(1), 28-52.
Komang, I., Suwanjaya, G., Sumardika, N., Made, N., & Ujianti, P. (2020). Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Bentuk Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing di Bali. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2). 384-387.
Rokilah, & Mukaromah, M. (2018). Pemilikan Hak Atas Tanah bagi Warga Negara Asing. AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 137–150.
Sumanto, L. (2013). Pembatasan Pemilikan Hak Atas Tanah Oleh Orang Asing Dan Badan Hukum Asing (Studi Perbandingan Indonesia-Turki). Jurnal Hukum PRIORIS, 3(3), 67-102.
Winarta, E. N. (2017). Hak Pakai Atas Rumah Hunian Warga Negara Asing Dalam Perkawinana Campuran Tanpa Perjanjian Kawin. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 42–57.
Novia Ermida, P. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Bentuk Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing. (Universitas Sumatra Utara, 2018). Diakses dari https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/4963
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah