Penghentian Penuntutan Terhadap Pelaku Gangguan Jiwa Berat Berkaitan dengan Proses Peradilan Pidana di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Tidak pernah dimintanya pertanggungjawaban atau sikap/perilaku orang gila. Akan tetapi dalam penegakan hukum juga menimbulkan suatu permasalahan hukum tersendiri terutama berkaitan dengan tujuan penegakan hukum itu, sehingga penegakan hukum memiliki kesulitan dalam menghadapi sikap dan perilaku orang gila. Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama Penyidik tidak dapat menghentikan Penyidikan terhadap Pelaku yang terganggu jiwanya pada proses penyidikan, sehingga dengan demikian proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik berdasarkan Pasal 44 ayat (3) yang menyatakan : Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Kedua Ketua Pengadilan Negeri yang mengeluarkan Penetapan/putusan terhadap terdakwa yang terganggu jiwa, berdasarkan kewenangan kejaksaan sebagai dominus litis atau jaksa sebagai posisi sentral dapat atau tidak melimpahkan suatu perkara ke pengadilan sekaligus sebagai pelaksana putusan hakim atau eksekutor, maka hal tersebut berdasarkan asas peradilan cepat, biaya ringan dan efektif, maka kejaksaan dapat memintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar pelaku yang terganggu jiwanya yang telah melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum, maka tindakan yang akan diberikan kepada pelaku gangguan jiwa berat sesuai dengan norma pasal 44 ayat (3) KUHP yang harus dilaksanakan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Hans Kalsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, diterjemahkan oleh Raisul Muttaqin, Cet. VII, Nusa Media, Bandung, 2011.
Info DATIN Pusat data dan informasi kesehatan kementerian Kesehatan RI, “Situasi Kesehatan Jiwa di Indonesia”, Pusat data dan informasi Kemenkes RI, 2019.
Moeljono Notosoedirjo dan Latipun, Kesehatan Mental: Konsep Dan Penerapan, UMM Press, Malang, 2005.
Marlina. 2010. Pengantar Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana, Medan: USU Press.
Muhammad Erwin, Filasafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar hukum pidana Indonesia, cetakan III, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
P.A.F. Lamintang Dan Theo Lamintang, 2010, Hukum Penitensier Indonesia, Edisi Kedua. Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Sutrisno, Ilmu Hukum, Prenhallindo, Jakarta, 2010.
Tolib Setiady, 2010. Pokok – Pokok Hukum Penitensier Indonesia. Penerbit Alfabeta Bandung. hlm 1.
www.liputan6.com/news/read/123128/skp3-soeharto-menuai-protes, diakses 4 Desember 2021.
www.wartakota.tribunnews.com/amp/2019/03/28/tersangka-alami-gangguan-jiwa-polisi-hentikan- kasus-ibu-bunuh-anak-di-cakung, diakses 4 Desember 2021.