Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pemenuhan hak ganti rugi anak korban kekerasan seksual. Apalagi langkah hukum apa yang bisa ditempuh jika anak korban tidak mendapat restitusi. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif (penelitian hukum, rechtsonderzoek). dengan fokus pada penerapan hukum dan pendekatan konseptual, khususnya terkait hak restitusi bagi anak korban kekerasan seksual. Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk memverifikasi hipotesis. Penelitian hukum tidak mengakui adanya hipotesis atau istilah data. Dalam penelitian hukum, istilah bahan hukum digunakan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa restitusi adalah pembayaran yang dilakukan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Yang dapat berupa pengembalian harta benda, pembayaran ganti rugi atas kerugian atau penderitaan, atau penggantian biaya atas tindakan tertentu dan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Anak-anak korban berhak atas restitusi dan kompensasi serta layanan pemulihan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersil, Kencana, Jakarta.
Andi Hamzah dan Irda Dahlan, Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Harjono, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.
Lies Sulistani, Urgensi Peningkatan Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ctk. Kesatu, Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta, 2011.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, (Bandung : Rafika Aditama , 2013).
Nashriana, Perlindungan Hukum Bagi Anak di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press, 2011.
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Internusa, Bandung, 1994.
Simorangkir, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Siti Hafsah Ramadhany, Tanggung Jawab Balai Harta Peninggalan Selaku
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.
Suparman Marzuki, Eko Prasetyo dan Aroma Elmina Martha, Pelecehan Seksual, Ctk. Pertama, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1995.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1987. Rizky Maulana dan Putri, Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Lima Bintang, Surabaya.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1984.
Ivo Noviana, Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact And Hendling, Sosio Informa Vol. 01, No. 1, Januari - April, Tahun 2015.
Mahrus Ali dan Ari Wibowo, Kompensasi Dan Restitusi Yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana, Jurnal Yuridika: Volume 33 No. 2, Mei 2018
Supriyadi Widodo Eddyono, et.al, Masukan Terhadap Perubahan Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta.