Tinjauan Hukum Relaksasi Kredit Bagi Debitur Pada Pinjaman Online
Main Article Content
Abstract
Fintech Peer To Peer Lending dikenal di masyarakat dengan istilah Pinjaman Online. Pinjaman online sebagai inovasi di bidang keuangan memberikan bantuan finansial kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan pengajuan pinjaman yang cukup mudah. Pinjaman Online sebagai penyedia jasa keuangan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyelidiki di sektor jasa keuangan. Akan tetapi pada praktiknya meskipun telah diatur dan diawasi oleh OJK, seringkali terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia. Permasalahan tersebut terkait pelanggaran Data Pribadi, Penagihan yang Intimidatif dan beragam permasalahan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pinjaman online di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum hukum yang diberikan oleh peraturan undang-undang bagi debitur yang melakukan pinjaman online dan pencegahan terhadap permasalahan pinjaman online. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan ialah pendekaan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pengaturan pinjaman online terdapat dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi. Berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap debitur pinjaman online dibagi menjadi perlindungan preventif yaitu perlindungan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, berisi larangan-larangan dalam menyelenggarakan pinjaman online. Dan perlindungan represif untuk menyelesaikan sengketa yang telah terjadi, dengan cara pemberian bantuan melalui instrumen penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah disediakan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dan pembelaan hukum terhadap kepentingan debitur melalui pendampingan pengajuan gugatan di pengadilan apabila LAPS SJK belum bisa menyelesaikan sengketa tersebut.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Hadjon, P. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganan Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Jamaluddin. (2023). Waspada Jeratan Pinjaman Online (Finance Technology). Jawa Tengah: Wawasan Ilmu.
Kusumawati, I. R., Sari, M. Y., Setiawan, Z., Sungkawaningrum, F., Ayu, R. K., Septiani, R., . . . Werastuti, D. N. (2022). Pinjaman Online Ditinjau Dari Multidimensi Keilmuan. Yogyakarta: Nuta Media.
Rahmadani, Rahmat dan Ummi Salamah Lubis (2021) “ Oppurtunities and Challenges for the badan pertanahan Nasional (BPN) i handling land case in the new normal era” Legality ; Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 29 No.1
Salim. (2021). Hukum Kontrak Elektronik.
Depok: PT. Rajagrafindo Persada.
Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Internet/Website
Anggraeni, R. (2022, Oktober 7). Pengaduan Membludak, OJK Panggil Direksi Pinjol. Diambil kembali dari Bisnis.com: https://finansial.bisnis.com
/read/20221007/563/1585341/pengadu an-membludak-ojk-panggil-direksi- pinjol
Guritno, T. (2021, Desember 11). LBH Jakarta Terima 7.200 Laporan Masyarakat Terkait Masalah Pinjaman Online. Diambil kembali dari Kompas: https://nasional.kompas.com/read/2021/11/12/13354671/lbh-jakarta-terima-7200-laporan-masyarakat-terkait-masalah pinjaman-online
Rizaty, M. A. (2023, Februari 1). Penyaluran Pinjaman Online Capai Rp225,6 Triliun pada 2022. Diambil kembali dari DataIndonesia.id:https://dataindonesia.id/bursa- keuangan/detail/penyaluran-pinjaman- online -capai-rp2256-triliun-pada-2022.