Analisis Yuridis Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Prima Indonesia (Pasca Pemberlakuan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021)
Main Article Content
Abstract
This study aims to analyze the effectiveness of policies for the prevention and handling of sexual violence at Prima Indonesia University. Prevention measures are implemented to avoid, reduce the risk of, and/or mitigate the consequences of sexual violence. Sexual violence is an act of imbalance that results in psychological or physical suffering. Sexual violence within university environments has become a serious and widely discussed issue. This study employs a normative research method. The findings indicate that the prevention efforts carried out by Prima Indonesia University are considered quite effective, as there have been no reported cases of sexual violence at the university to date. However, the dissemination of information regarding prevention and handling policies is still lacking, necessitating increased socialization and education on sexual violence.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Annisa Muflikhatun Farikhah, “Pencegahan Kekerasan Seksual”, Artikel DKJN, 2023.
Ayu Diasti Rahmawati, MA, et. al., Panduan Pelaporan, Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus FISIPOL UGM, 2019.
Dr. Agus Armaini Ry, S.H., M.Kn., M.H., Analisa Hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Perkara No:221/Pid.Sus/2022/PN Medan), Vol 6, No 1, 2023.
Dr. Elvira Fitriyani Pakpahan, S.HI., M.Hum., Aspek Kebebasan Berpendapat Menurut Hukum Positif untuk Meminimalisir Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Menjelang Pemilihan Umum di Indonesia, Vol 4, No 2, 2023.
Dr. Immanuel Simanjuntak, S.H.,M.H., Kajian Yuridis Terhadap Anak Sebagai Pelaku Pada Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur (Studi Putusan: Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN PRN), Vol 5, No 2, 2023.
Dr. Ir. Yusriando, S.H., M.H, Reposisi Nilai Keadilan Dalam Pelaksanaan Restitusi Pada Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan, Vol. 2, No. 2, 2019.
Dr. Tommy Leonard, S.H., M.Kn, Pembaharuan Sanksi Pidana Berdasarkan Falsafah Pancasila Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia, Vol 5, No 2, 2016.
Elizabeth Grace Simanjuntak, M. Falikul Isbah, “The New Oasis”: Implementasi Permendikbud Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi, Vol 11, No 3, 2022.
https://himiespa.feb.ugm.ac.id/patriarki-di-indonesia-budaya-yang-tak-kunjung-lekang/ diakses tgl 30 Januari 2024
https://indonesia.un.org/id/admin/structure/unct_static_tag/51 diakses tgl 3 Februari 2024
https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan diakses tgl 7 Januari 2024
https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan diakses tgl 28 Januari 2024
https://komnasperempuan.go.id/sejarah diakses tgl 30 Desember 2023
https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/definisi-dan-bentuk-kekerasan/ diakses tgl 30 desember 2023
https://www.republika.id/posts/48190/kekerasan-seksual-di-kampus diakses tgl 30 Januari 2024
Irwan dan Hardianto Djanggih, Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi, Vol 3, No 2, 2022
Irwan dan Hardianto Djanggih, Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi, Vol 3, No 2, 2022.
Jayanti, Normalita Dwi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual di Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia, 2019
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Muhammad Habibillah, “Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum Perempuan”, Artikel DP3A Kota Semarang, 2018.
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
Prof. Sri Sulistyawaty, S.H., M.Si., Ph.D., Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Vol 3, No 2, 2015.
Putri Asyhraf, Implementasi Hak Anak Korban Kekerasan Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Jantho), 2021.
Rizki, S.H., M.Kn, Penerapan Hukuman Mati Pada Tersangka Yang Memiliki Penyimpangan Seksual Pada Anak Di Bawah Umur, Vol 30, No 2, 2022.
Sonya Airini Batubara, S.H., M.H., Analisis Hukum Terhadap Pelaku Aktivitas Pidana Pencabulan Dan Kekerasan Anak Di Bawah Umur (Putusan No.49/Pid.Sus/2019/PN LBB), Vol 7, No 2, 2023.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta 2017, hal. 142
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022
Undang-Undang Dasar 1945
Venia Utami Keliat, S.H., M.H., Sosialisasi Pencegahan Pelecehan Seksual Sebagai Bentuk Pendidikan Karakter Di Era Digital Pada Sekolah Menengah Atas (SMA NEGERI 1 STM HILIR), Vol 5, No 2, 2023.
Zico Ricardo Aritonang, S.H., M.H., Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Perempuan Yang Melakukan Aborsi Di Kota Nopan Setia, Vol 8, No 1, 2024.