Peranan Gugus Tugas Reforma Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai

Main Article Content

Shelvi Manurung
M. Yamin
Zaidar
Afnila

Abstract

Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan di Indonesia melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaan penyediaan TORA di Kabupaten Serdang Bedagai, Gugus Tugas Reforma Agraria menemukan adanya tanah eks HGU PT. Deli Minatirta Karya yang sudah berakhir haknya. Berdasarkan ketentuan pada Perpres 86/2018 maka tanah tersebut dapat dijadikan sebagai objek TORA. Tantangan muncul karena tanah eks HGU tersebut ternyata bersengketa. GTRA harus terlebih dahulu menyelesaikan persoalan yang ada, kemudian mengidentifikasi tanah eks HGU menjadi objek TORA. Puncak persoalan terjadi saat Kelompok 80 melakukan demo penuntutan tanah eks HGU PT. Deli Minatirta Karya. Sehingga peneliti tertarik untuk mengkaji peranan GTRA dalam mengatasi sengketa pertanahan, pelakanaan GTRA apakah berhasil mencapai tujuannya dan apa kendala dalam pelaksanaanya.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Terkait pengumpulan data dilakukan dengan 4 tahapan yaitu studi dokumen, observasi, wawancara, dan kuisioner yang dianalisis secara kualitatif.Peranan Gugus Tugas Reforma Agraria dalam penyelesaian sengketa tanah eks HGU PT. Deli Minatirta Karya belum maksimal, padahal pihak perusahaan PT. DMK sudah bersedia mengikuti program GTRA. Masih terdapat tuntutan pengembalian tanah eks HGU PT. DMK oleh Kelompok 80. Capaian tujuan pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria kurang maksimal, dimana berdasarkan hasil penelitian, bahwa sebagian besar masyarakat tidak merasakan manfaat adanya TORA. Kelompok 80 melakukan demo penuntutan pengembalian tanah eks HGU yang sudah menjadi objek TORA Upaya penyelesaian dalam mengatasi kendala dalam pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria yaitu melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kehutanan atau instansi terkait mengenai pelepasan dari kawasan hutanHasil output identifikasi TORA menjadi tidak efektif karena tidak dilanjutkan dengan legalisasi aset melalui redistribusi tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Manurung, S., M. Yamin, Zaidar, & Afnila. (2024). Peranan Gugus Tugas Reforma Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai. UNES Law Review, 6(4), 12705-12714. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2145
Section
Articles

References

Ashsofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1998

Ilham Arisputra, Muhammad, Reforma Agraria di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2015

Soekanto, Soerjano, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986

Soekanto, Soerjano & Sri Mamudja, , Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers, 2001


Koran, Jurnal dan Media Online:

Sutaryono, Merealisasikan Reforma Agraria, Opini SKH Kedaulatan Rakyat, Senin 22-10- 2018

Perundang-Undangan
1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2) Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Pertanian;
3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6) Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian;
7) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
8) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan;
9) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria;
10) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peneribitan Kawasan dan Tanah Terlantar;
11) Peraturan Menteri Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.