Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Adat Suku Balik Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Main Article Content
Abstract
Kalimantan Timur menjadi daerah yang ditetapkan sebagai ibu kota negara yang baru dengan sebutan Ibu Kota Nusantara. Dalam pelaksanaan pembangunan IKN, masyarakat adat Suku Balik yang telah ada sejak zaman nenek moyang di wilayah IKN merasa terpinggirkan dan hingga kini belum jelas pengakuannya. Tujuan penelitian ini ialah menganalisis kepastian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat Suku Balik dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif, melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa meskipun terdapat pengakuan masyarakat adat secara konstitusi, implementasi untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum masih lemah, yang mengakibatkan terjadinya konflik agraria antara pemerintah dan masyarakat adat Suku Balik. Adapun upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat Suku Balik dapat dilakukan dengan upaya preventif dan represif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, “Masyarakat Adat di Penajam Paser Utara Tergusur Oleh Pembangunan IKN.” https://aman.or.id/story/masyarakat-adat-di-penajam-paser-utara-tergusur-oleh-pembangunan-ikn.
Dian Cahyaningrum. (2022). Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Untuk Kepentingan Investasi”, Negara Hukum; Vol. 13, No. 1.
Dwi Ratna K. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, Penerbit CV. Elvaretta Buana.
Efrial R. Silalahi, “Pengakuan dan Perlindungan HAM bagi Masyarakat Adat”. https://ppman.org/pengakuan-dan-perlindungan-ham-bagi-masyarakat-adat/.
Fat’hul Achmadi A. (2016). Sengketa Pertanahan Hak Masyarakat Adat Dengan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit Di Kalimantan Selatan”, Vol. 8 No. 3.
Gusa, Lutgardis J. (2021). Pengakuan Dan Perlindungan Pemerintah Daerah Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Ende”, Universitas Nusa Cendana.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum”, Crepido, 1(1).
M. A. Yusuf. “Kepastian Hukum Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Dan Sumber Daya Alam,” Universitas Cokroaminoto Palopo, Vol. 02. No. 1: 5.
Nugroho, Bhakti E. (2022). Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Pemindahan Ibukota Negara.” Jisip-Unja, 6(1).
Nurhadi Sucahyo, “Masyarakat Adat di Ibu Kota Nusantara Menuntut Pengakuan”. https://www.voaindonesia.com/a/masyarakat-adat-di-ibu-kota-nusantara-menuntut-pengakuan-/7169325.html.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Philipus M. H. (2007) Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia”, Jakarta: Peradaban.
R. A. Wicaksono, “Suku Balik Terjajah Lagi.” https://betahita.id/news/detail/8633/suku-balik-terjajah-lagi.html?v=1690067151.
Satjipto Rahardjo. (2014). Ilmu Hukum”, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sukmo Pinuji. (2019). Tanah Adat dan Pengadaan Tanah”, STPN Press, Yogyakarta.
Susanto Jumaidi, Tri Indriawati, “Sejarah Suku Balik, Penduduk Asli yang Terdampak IKN”. https://www.kompas.com/stori/read/2023/03/20/210000279/sejarah-suku-balik-penduduk-asli-yang-terdampak- ikn.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 Revisi dari Undang-Undang IKN.
Yahya, Muhammad. (2018). Pemindahan Ibu Kota Negara Maju dan Sejahtera.” Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 14(1).
Yovanda, “Cerita Sedih Suku Balik, Terasing Ditengah Hadirnya IKN Nusantara”. https://www.mongabay.co.id/2023/05/24/cerita-sedih-suku-balik-terasing-ditengah-hadirnya-ikn-nusantara/.