Analisis Pelaksanaan KPBU Skala Kecil Dengan Perspektif Manajemen Perubahan Sektor Publik

Main Article Content

Kurdi Kurdi
Cut Zulfahnur Syafitri

Abstract

Penelitian ini menganalisis pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Skala Kecil dalam perspektif manajemen perubahan sektor publik di Indonesia. Fokus utama penelitian adalah pada efektivitas KPBU Skala Kecil sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan anggaran daerah dalam pembangunan infrastruktur, yang mendukung desentralisasi dan meningkatkan kinerja serta akuntabilitas layanan publik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPBU Skala Kecil, melalui model BOT, BOO, DBFOM, dan leasing, dapat meningkatkan efisiensi dan inovasi dalam pembangunan infrastruktur. Studi kasus proyek Alat Penerangan Jalan di Kabupaten Madiun menunjukkan keberhasilan konsep ini meskipun masih terdapat tantangan seperti regulasi yang rumit, pembagian risiko, dan kapasitas manajerial yang terbatas. Kesimpulannya, KPBU Skala Kecil merupakan inovasi manajemen publik yang efektif, tetapi memerlukan simplifikasi regulasi, pembagian risiko yang adil, dan peningkatan kapasitas manajerial untuk mencapai manfaat optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kurdi, K., & Cut Zulfahnur Syafitri. (2024). Analisis Pelaksanaan KPBU Skala Kecil Dengan Perspektif Manajemen Perubahan Sektor Publik. UNES Law Review, 6(4), 12093-12101. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2142
Section
Articles

References

Abdullah, H. (2014). Realokasi Kebijakan Fiskal: Implikasi Peningkatan Human Capital dan Pembangunan Infrastruktur terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Bina Praja, 6(2), 117–128.
Al’Azza, N. E. A., & Felany, P. I. (2021). Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur Daerah Melalui Sistem Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU). Jurnal Kawruh Abiyasa, 1(2), 120–133.
Amelia, E. B. (2023). Faktor-Faktor Kritis Penentu Kesuksesan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Sektor Air Minum. Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan Dan IPTEK, 19(1), 57–72. https://doi.org/10.33658/jl.v19i1.317
Aprilia, S. W., & Amalina, N. N. (2023). Aspek Yuridis Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Mendukung Perkembangan Pariwisata Bahari di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 11(2), 242–256.
Aulia, M. H., & Mubarrok, A. Z. (2023). Implementasi Pengembangan Model Bisnis Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) Rumah Sakit Pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTH-BH). Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(9), 2455–2485.
Gultom, R. Z., & Tini, A. Q. (2020). Pembangunan infrastruktur dalam Islam: Tinjauan ekonomi dan sosial. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(2), 203–211.
Indrawati, S. M., Ikhsan, M., Artha, I. K. D. S., Soelistianingsih, L., Maddaremmeng A. Panennungi, Pangestu, M. E., & Anas, T. (2020). Terobosan Baru Atas Penambatan Ekonomi (Rujukan Untuk Sebuah Kebijakan Ekonomi). Elex Media Komputindo.
Mudiparwanto, W. A., & Gunawan, A. (2022). Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastuktur. DIVERSI: Jurnal Hukum, 8(1), 111–138.
Rachim, F. R. A. (2022). The Review of Build-Own-Operate (BOO) for New and Renewable Power Plant under Minister of Energy and Mineral Resources Republic of Indonesia Regulation Number 4 of 2020 Based on the 1945 Indonesian Constitution. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(3).
Sulistiowarni, Trie, A. R. B., Koeswahyono, I., & Widagdo, S. (2021). Fulfillment of Decent And Affordable Housing Needs Through The Availability of Public Flats. Journal of Public Administration, Finance & Law, 19.
Susanti, S. (2024). Kerjasama Investasi Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Menggunakan Model Build Operate Transfer (BOT) Dalam Pembangunan Infrastruktur di Indonesia. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2414–2425.
Yusliwidaka, A., Abqa, M. A. R., & Rihardi, S. A. (2022). The Development of Legal and Moral Relation Thoughts and Its Implementation to Indonesian Legislation System. Literasi Hukum, 6(1), 15–24.