EKSISTENSI PARALEGAL SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM DI PROVINSI MALUKU
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i1.213Keywords:
Paralegal, Existence, Maluku ProvinceAbstract
Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid mentions Paralegals as one of the Legal Aid Providers. Technically, the role of the new Paralegal is regulated in the Minister of Law and Human Rights Regulation Number 1 of 2018 concerning Paralegals. This study aims to examine the existence of paralegals in providing legal aid to the poor in one of the provinces in Indonesia, namely Maluku Province. The results of this study found Paralegal activities in Maluku Province, especially Ambon City, the obstacles for Paralegals in carrying out their roles and the solutions offered to overcome these obstacles.
Downloads
References
Ajie Ramdan, 2014. Bantuan Hukum Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin. Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 2, Juni 2014,
Bayu Krisnapati, 2018. Kodrat Manusia Mendapatkan Access To Justice, Jurnal Et Pax Volume 34, Nomor 2 Desember 2018.
Eka N.A.M Sihombing, 2019. Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Jurnal Ilmiah Penegak Hukum.
Munir Fuady, 2011, Teori Negara Hukum Modern (Rechstaat), Refika Aditama, Bandung.
Padmo Wahjono, 1983, Indonesia Negara Berdasar Atas Hukum, Ghalia, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Prenada Media, Cet -6 Jakarta.
Ravindran, 1989, Buku Penuntun Untuk Latihan Paralegal, YLBHI, Jakarta.
Suyogi, 2018. Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Justice, Jurnal Konstitusi Volume 15, Nomor 1.
Tandiono Bawor Purbaya, 2010, Tugas dan Fungsi Paralegal Dalam Pemberdayaan Hukum, LBH Yogyakarta.
Tutik, 2008, Konstruksi Hukum Tata Negara Pasa Amandemen UUD 1945, Kencana, Surabaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.