Analisis Yuridis Pelaksanaan Rahasia Bank dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Main Article Content
Abstract
The legal consequences of bank secrecy in money laundering crimes in Indonesia are examined in this research. While bank secrecy is an important tool for maintaining consumer trust, efforts to reduce money laundering may face resistance. By using normative research techniques as well as conceptual and legislative approaches, this research assesses the effectiveness and impact of bank secrecy laws in money laundering crimes. The findings of this study indicate that although bank secrecy is critical to maintaining public confidence in the banking system, this importance must be balanced with the need for strong law enforcement measures to combat money laundering.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Garnasih, Y. (2003). Kriminalisasi pencucian uang (money laundering). Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Pascasarjana. https://books.google.co.id/books?id=o6CbAAAAMAAJ
Halim, P. (2013). Penegakan hukum terhadap kejahatan pencucian uang di era globalisasi. Total Media. https://books.google.co.id/books?id=qU9ZnQEACAAJ
Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana Prenada Media Group.
Husein, Y. (2003a). PERANAN PPATK SEBAGAI FINANCIAL INTELLIGENCE UNIT DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.
Husein, Y. (2003b). Rahasia Bank: Privasi versus kepentingan umum. Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana.
Husein, Y. (2004). Upaya Memberantas Pencucian Uang (Money Laundering). Makalah Disampaikan Dalam Ceramah Program Pascasarjana (S2) Bidang Kajian Utama Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Bandung, Tanggal, 8.
Iriansyah, Irfansyah, & Febrina, R. (2021). Kewenangan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Menerobos Rahasia Bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Respublica, 20(2). https://doi.org/10.31849/respublica.v20i2.7226
Munir Fuady. (1999). Hukum Perbankan Modern (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998). PT Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. PT. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pub. L. No. 10 (1998).