Implementasi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa Hutan di Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo
Main Article Content
Abstract
The economy and welfare of village communities living around state forests is still inadequate. To overcome this social problem, the government is implementing a Social Forestry Program to improve community welfare by utilizing Perhutani land in Mlarak sub-district, Ponorogo district with management rights in environmentally friendly ways to protect Forest sustainability is regulated in Presidential Regulation Number 28 of 2023 concerning Integrated Planning for the Acceleration of Social Forestry Management which is managed by Perum Perhutani as a State-Owned Enterprise. The type of method used is a normative qualitative method where the results of the discussion are social forestry programs covering 5 schemes, namely village forests, community forests, community forests, customary forests and partnership forests which can be utilized by individuals or communities, community groups whose members live around the area. forests and forest farming cooperatives. In this case, the Madiun Forest Management Unit Perhutani (KPH), Ponorogo Regency and the Forest Village Community Institution (LMDH) supported by the Mlarak District Leadership Coordination Forum (Forkopimcam) built an understanding in developing a Social Forestry Business Group (KUPS) in the tourism sector in the District area. Mlarak, With the implementation of the social forestry program, it is an effort to improve the welfare of the people living around the forest through land use for farming, it can also be developed for tourism as well as protecting and maintaining forest sustainability.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Abdul Mukthie Fadjar. (2018). Menuju Negara Bermartabat. Intrans Publishing.
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa Dan Perdesaan (2022), LIVING DOCUMENT PANDUAN ADVOKASI DAN KERJASAMA DESA UNTUK PERHUTANAN SOSIAL
Https://Ditjenpdp.Kemendesa.Go.Id/Media/Download/Lampiran/20240108075201_Panduan_Advokasi_dan_Kerjasama_Perhutanan_Sosial_compressed.Pdf.
marroli. (2017, September 8). Perhutanan Sosial, Kini Masyarakat Legal Mengelola Hutan. Https://Www.Kominfo.Go.Id/Content/Detail/10564/Perhutanan-Sosial-Kini-Masyarakat-Legal-Mengelola-Hutan/0/Artikel_gpr.Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Nomor 13 tahun 2016 tentang Pedoman Verifikasi Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus https://lindungihutan.com/blog/hutan-sosial/
Peraturan Presiden 28 Nomor 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Hutan Sosial.
Tasya Moedy Agusti, I Nyoman Nurjaya, Imam Koeswahyono Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono 169, Malang IMPLEMENTASI REGULASI PERHUTANAN SOSIAL YANG BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT SEKITAR HUTAN, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Volume 4, Nomor 2, Halaman 300-309 , ISSN : 2528-0767 (p) dan 2527-8495 (e), http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Wicaksono, R. L. (2019). Target (Ambisius) Kebijakan Perhutanan Sosial: Antara Idealita dan Realita. Https://Kehutanan.Unja.Ac.Id.