Persetujuan Pasangan Kawin Dalam Pengalihan Aset Digital
Main Article Content
Abstract
Spousal Consent in the transfer of digital assets has not been specifically regulated in Indonesian laws and regulations. This raises questions regarding the urgency of this agreement compared to other transfers of assets that require spousal consent. This research was conducted on crypto asset buying and selling schemes as a new form of development of assets that are widely traded in Indonesia. In practice, buying and selling digital assets still uses digital platforms and is not accompanied by spousal consent. The research methodology used is a doctrinal research method with a descriptive-analytical research type. This research is based on secondary data through literature study in conjunction with applicable laws and regulations in Indonesia. This research aims to understand the existence of digital assets in Indonesian laws and regulations and the forms of asset transfer that require spousal consent in Indonesia to apply objects in the form of digital assets. Based on the research results, it was found that there is a legal vacuum regarding the regulation of spousal consent in buying and selling digital assets, so there is a need for a regulation that regulates spousal consent in joint property legal acts to guarantee legal certainty and the validity of digital asset transactions.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Dewi, Sonny. Harta Benda Perkawinan: Kajian Terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Isteri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan. Bandung: Refika Aditama, 2015.
Franco, Pedro. Understanding Bitcoin: Cryptography, Engineerin, and Economics. UK: TJ International Ltd, 2015.
Hardjowahono, Bayu Seto dan Denny Lesmana. Perancangan Kontrak Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2019.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New Brunswick: Transaction Publishers. 2006.
Mamudji, Sri. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Bab-bab tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1993.
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. Rajagrafindo Perdasa: Jakarta,2008.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2012.
Salam, Abdul. Kebendaan Digital : Suatu Kajian Hukum Keperdataan. Banten: Yayasan Pengkajian Hadis El-Bukhari Institute, 2018.
Santiago, Faisal. Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2012.
Saragih, Djaren. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung: Tarsito, 1984
Satrio, J. Hukum Harta Perkawinan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 1991
Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perikatan. Sinar Grafika: Jakarta, 2016.
Subekti. Hukum Perjanjian. cetakan ke-20. Intermasa: Jakarta, 2002
Sukandar, Dadang. Membuat Surat Perjanjian. Yogyakarta: Andi, 2011.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan di Sektor Keuangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.02/2019 tentang Regulatory Sandbox.
Undang-undang tentang Rahasia Dagang, UU No. 30 Tahun 2000, LM No. 242 Tahun 2000, TLN No. 4044.
Undang-undang tentang Hak Cipta, UU No. 28 Tahun 2014, LN No. 266 Tahun 2014, TLN No. 5599
Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 19 Tahun 2016, LN No. 251 Tahun 2016, TLN No. 5952
Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, PP Nomor 80 Tahun 2019, LN No. 222 Tahun 2019, TLN No. 6420.
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, PP Nomor 49 Tahun 2014, LN Nomor 143 Tahun 2014, Tambahan LN Nomor 5548
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Permendag Nomor 99 Tahun 2018. BN 2018 Nomor 1395.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka. Peraturan BAPPEPTI Nomor 8 Tahun 2021
Perbappebti No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbappebti No. 5 Tahun 2015
Bhat, P. Ishwara .Idea and Methods of Legal Research. Oxford: Oxford University Press, 2019.
Sugiswati, Besse. Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Dan Hukum Adat. Perspektif. Jurnal Perspektif Vol XIX No. 3 Tahun 2014/
Tambun, Maria Arbina, M Ilham Putuhena. Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) sebagai Aset Kripto (Crypto Asset). Jurnal Mahadi: Indonesia Journal of Law, Vol 1, No.1 Januari 2022.
Teguh, M. Azis, dkk. Perlindungan Hukum Investasi Mata Uang Digital (Cryptocurrency). Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum & Pengajarannya. Hlm. 268-273
Triashari, N Wahyu. Kekuatan Hukum Perseujuan Suami atau Istri yang dibuat di Bawah Tangan. Jurnal Hukum Kenotariatan Acta Comitas, Vol 3 No.3 Desember 2018.
Shania, Vanessa. Tinjauan Yuridis Sistem Society For Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT) Di Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Data Pribadi. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan, 2022
Admin, Crypto Blog. https://crypto.com/university/id/how-to-migrate-tokens-between-blockchains
Admin, Indodax Blog, “Indodax Resmi Terdaftar di BAPPEPTI”. 06 Februari 2020. https://blog.indodax.com/indodax-resmi-terdaftar-di-bappebti/
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/bappebti-perdagangan-kripto-jadi-strategi-percepatan-ekonomi-digital
Kementerian Perdagangan RI, “Bappeti: 32 Pedagang Aset Kripto Sudah Terdaftar di Bursa Kripto”. 12 Januari 2024. https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/bappebti-32-pedagang-aset-kripto-sudah-terdaftar-di-bursa-kripto