Kedudukan Harta Perkawinan yang Sedang Dijaminkan: Studi Akibat Pembuatan Perjanjian Pasca Perkawinan / Postnuptial Agreement
Main Article Content
Abstract
Dengan hadirnya dan pemberlakukan Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 terjadi beberapa perubahan terkait dengan pelaksanaan perjanjian perkawinan pertama ialah waktu dibuatnya perjanjian, berlakunya perjanjian perkawinan, isi perjanjian perkawinan, dan pencabutan perjanjian perkawinan. Dengan dimungkinnya pembuatan perjanjian kawin pasca kawin maka akan berakibat mengenai kedudukan harta perkawinan seperti contohnya bila mana harta perkawinan tersebut sedang dijaminkan. Bagaimana kedudukan harta bersama yang sedang dijaminkan tersebut apakah kemudian bertentangan dalam ketentuan yang ada dalam putusan konstitusi dan bagaimana keabsahan dari perjanjian kawin yang dibuat tersebut serta peran apa yang dapat dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan perjanjian kawin. Dalam tulisan ini metode penelitian yang digunakan yaitu bentuk penelitian doktriner yang akan mengacu kepada peraturan ketentuan perundang-undangan yang mana baik berupa asas-asas tertulis maupun tidak tertulis. Apabila para pihak menjadikan harta bersama dalam perkawinan mereka tersebut menjadi objek dalam perjanjian perkawinan, kemudian pasangan dalam hal ini melakukan perjanjian kawin maka dalam pembuatan perjanjian kawin tersebut perlu dilakukannya terlebih dahulu pembagian harta bersama tersebut melalui inventarisasi harta bersama. Inventariasi tersebut berperan untuk mencatat seluruh harta apa saja yang diperoleh selama perkawinan. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menentukan kemudian bagaimana kedudukan harta bersama tersebut ketika dibuatnya perjanjian kawin pasca kawin. Peran Notaris dibutuhkan sebagai pihak yang berwenang membuat perjanjian perkawinan dan dalam hal ini perlu menerapkan prinsip kehatia-hatian agar perjanjian perkawinan yang dibuat tidak merugikan pihak ketiga.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Benny, Djaja. Perjanjian Kawin Sebelum saat dan Sepanjang Perkawinan. Depok: PT Raja Grafindo Persadaa. 2020.
Purwati, Ani. Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing. 2020.
Subekti, Sri. Perlindungan Hukum Para Pihak Terhadap Perjanjian Pemisahan Harta Perkawinan. Bandung: PT Refika Aditama. 2021.
Muhammad Zamroni. Andika Persada Putra “Kedudukan Hukum Perjanjian Kawin yang dibuat Setelah Perkawinan dilangsungkan,” Al’ adl, Vol XI, No. 2 (Juli 2019).
Nafisa, Faras. “Pemisahan Harta Bersama Melalui Pejanjian Perkawinan yang dibuat oleh Pasangan Perkawinan Campuran Setelah Perkawinan Dilangsungkan Dikatikan Dengan Undang-Undang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015,” Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, Vol 2, No. 1 (Maret 2024).
Pratama, I Gede Arya Agus. “Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Bersama yang dijadikan Jaminan Hutang Melalui Akta Perdamaian,” Jurnal Analogi Hukum, Vol 2, No. 2 (2020).
Putri, Faradila Ardini. “Pertanggungjawaban Notaris/PPAT Terhadap Akta yang Dibuatnya,” Officium Notarium, Vol 2, No. 3 (Desember 2020).
Revi Inayatilah, Sonny Dewi Judiasih, Anita Afriana. “Pertanggungjawaban Suami Isteri dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Harta Bersama Pada Perkawinan dengan perjanjian perkawinan,” Acta Diurnal, Vol 1, No. 2 (Juni 2018).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Undang-Undang tentang Perkawinan, UU No.1 Tahun 1974, LN Tahun 1974 No.1 TLN No.3019, selanjutnya disebut UU Perkawinan