Perlindungan Hukum Bagi Kurir Ekspedisi E – Commerce pada Sistem Cash On Delivery di Kabupaten Semarang

Main Article Content

Idul Hanzah Alid
Lailasari Ekaningsih
Mohamad Tohari
Berkat Jaya Waruwu

Abstract

Pelaksanaan transaksi e-commerce dengan metode pembayaran Cash On Delivery (COD) tidak jarang menemukan kendala-kendala seperti kurir mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari konsumen akibat penolakan dari konsumen. Peneliti berkeinginan untuk meneliti bagaimana perlindungan hukum terhadap kurir transaksi E-Commerce pada sistem Cash On Delivery. Penulis juga berniat menganalisis apakah ada hambatan sekaligus solusi penerapan perlindungan hokum terhadap kurir.Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, kedudukan kurir dalam sistem pembayaran COD sebagai orang yang menggantikan perusahaan jasa pengiriman barang dalam menjalankan kuasa yang diberikan oleh penjual kepadanya dalam hal pengiriman barang kepada pembeli. Terhadap kerugian yang dialami oleh kurir, wajib digantikan dan dipertanggung jawabkan oleh penjual, jika kurir tidak dibayar oleh konsumen dalam transaksi tersebut maka kurir tidak dibayar oleh perusahaan dan tidak diberikan bonus apabila dalam satu hari kurir tidak bisa memenuhi target pengiriman barang tersebut, Perbuatan pembeli yang menolak membayar barang yang telah diterima dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi dan dapat di tuntut ganti rugi atau pembatalan pembelian, Pembatalan Sepihak Transaksi dari Konsumen Kepada Kurir yang mengakibatkan kerugian, Adanya pembeli yang menolak untuk membayar barang yang dipesannya dalam system Cash On Delivery dan adanya pengancaman dengan kekerasan oleh pembeli kepada kurir, merupakan beberapa faktor penghambat perlindungan hukum bagi kurir. Pengaturan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Tidak Menyenangkan Oleh Customer Bagi Kurir COD yaitu pasal 335 KUHPidana, Pasal 368 KUHPidana dan Pasal 369 Ayat 1 KUHPidana.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hanzah Alid, I., Ekaningsih, L., Tohari, M., & Jaya Waruwu, B. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kurir Ekspedisi E – Commerce pada Sistem Cash On Delivery di Kabupaten Semarang. UNES Law Review, 6(4), 10880-10887. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2067
Section
Articles

References

Begini Tanggapan YLKI Soal Maraknya Kasus Pembeli Ancam Kurir Saat Terima Pesanan COD, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/02/beginitanggapan-ylki-soal-maraknyakasus-pembeli-ancam-kurir-saat-terimapesanan-cod (diakses, 19 Agustus 2024 Pukul 15.15 WIB)
Latupono, B. (2011). PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEKERJA KONTRAK (OUTSOURCING) DI KOTA AMBON. SASI, 17(3), 59-69. DOI: https://doi.org/10.47268/sasi.v17i3.366.
Miru, Ahmad dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Prasetio, Adhi, Muhammad Ashoer, Jeperson Hutahaean, dkk., Konsep Dasar Ecommerce, Medan: Yayasan Kita Menulis, 2021
Sudrajat, Tedi and Endra Wijaya, Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.