Perlindungan Hukum Bagi Kurir Ekspedisi E – Commerce pada Sistem Cash On Delivery di Kabupaten Semarang
Main Article Content
Abstract
Pelaksanaan transaksi e-commerce dengan metode pembayaran Cash On Delivery (COD) tidak jarang menemukan kendala-kendala seperti kurir mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari konsumen akibat penolakan dari konsumen. Peneliti berkeinginan untuk meneliti bagaimana perlindungan hukum terhadap kurir transaksi E-Commerce pada sistem Cash On Delivery. Penulis juga berniat menganalisis apakah ada hambatan sekaligus solusi penerapan perlindungan hokum terhadap kurir.Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, kedudukan kurir dalam sistem pembayaran COD sebagai orang yang menggantikan perusahaan jasa pengiriman barang dalam menjalankan kuasa yang diberikan oleh penjual kepadanya dalam hal pengiriman barang kepada pembeli. Terhadap kerugian yang dialami oleh kurir, wajib digantikan dan dipertanggung jawabkan oleh penjual, jika kurir tidak dibayar oleh konsumen dalam transaksi tersebut maka kurir tidak dibayar oleh perusahaan dan tidak diberikan bonus apabila dalam satu hari kurir tidak bisa memenuhi target pengiriman barang tersebut, Perbuatan pembeli yang menolak membayar barang yang telah diterima dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi dan dapat di tuntut ganti rugi atau pembatalan pembelian, Pembatalan Sepihak Transaksi dari Konsumen Kepada Kurir yang mengakibatkan kerugian, Adanya pembeli yang menolak untuk membayar barang yang dipesannya dalam system Cash On Delivery dan adanya pengancaman dengan kekerasan oleh pembeli kepada kurir, merupakan beberapa faktor penghambat perlindungan hukum bagi kurir. Pengaturan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Tidak Menyenangkan Oleh Customer Bagi Kurir COD yaitu pasal 335 KUHPidana, Pasal 368 KUHPidana dan Pasal 369 Ayat 1 KUHPidana.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Latupono, B. (2011). PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEKERJA KONTRAK (OUTSOURCING) DI KOTA AMBON. SASI, 17(3), 59-69. DOI: https://doi.org/10.47268/sasi.v17i3.366.
Miru, Ahmad dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Prasetio, Adhi, Muhammad Ashoer, Jeperson Hutahaean, dkk., Konsep Dasar Ecommerce, Medan: Yayasan Kita Menulis, 2021
Sudrajat, Tedi and Endra Wijaya, Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.