Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Mendisiplinkan Reklame di Kabupaten Semarang
Main Article Content
Abstract
The Civil Service Police Unit, abbreviated as Satpol PP, is an instrument of the Regional Government in maintaining peace and public order and enforcing Regional Regulations. In this article, the role of the Semarang Regency Satpol PP is to have the authority to control and supervise advertising violations related to permits and installation procedures, whether carried out in a persuasive or repressive pattern. The efforts made in the disciplinary operation for holding advertisements carried out by the Semarang Regency Satpol PP had several obstacles. These obstacles are the size of the area, the lack of Satpol PP personnel and the lack of mobilization facilities used. So the Satpol PP has a solution, namely coordinating with BKUD regarding Semarang Regency PP permits and taxes by collaborating with the Semarang Regency Regional Financial Agency (BKUD). Apart from that, maximizing the online complaint facilities that have been provided, namely the Quick Response System
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Badudu, J.S. dan Zain Z.M.. 1994. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta:Pustaka Sinar Harapan.
Basrowi & Suwardi. 2009. Memahami Proses Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka cipta.
Beni Ahmad Saebani, 2009. Metode Penelitian, Pustaka Setia.Bandung
Budi Winarno. 2012. kebijakan publik,teori dan proses.Yoyakarta: Media Pressindo,
Budi Winarno. 2016. “kebijkan Publik Era Globalisasi”, Center of Academic Publishing (CAPS), Yogyakarta,
Harsono. 2008. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: Alfabeta.
https://id.wikipedia.org›wiki›Kabupaten_Semarang,http://diglibadmin.unimus.ac.id.(11 Febuari 2024)
Mardalis. 2010.Metode Penelitian,Suatu Pendekatan Proposal, Jakarta :Bumi Aksara.
Moeloeng Lexy J. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung :PT Remaja Rosdakarya.
Pasolong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta. Riant Nugrooho. 2014.”Publik Policy. Jakarta:PT Gramedia.
Peraturan Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Samudra Wibawa,dkk. 1994. “Evaluasi kebijakan publik”, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Subarsono.2006. Analisis Kebijakan Publik. Pustaka Pelajar. Yokyakarta.