Kelemahan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Di Negara Republik Indonesia

Main Article Content

Aisya Avrylia Elskan Wilde
Hery Firmansyah

Abstract

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal ini diucapkan oleh Abraham Lincon di dalam pidatonya di Gettysburg, Pennsylvania, 19 November 1863. Belau mengatakan “Democracy is a government of the people, by the people, and for the people”. Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi. Hal ini dapat dilihat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu bentuk Demokrasi di Indonesia adalah dengan dijalankannya Pemilihan Umum dimana warga negara Indonesia memiliki kesempatan untuk menentukan pemerintahan itu sendiri. Oleh karena itu jalannya sebuah Pemilihan Umum harus lancar, adil, dan transparan. Dalam jalannya Pemilihan Umum sudah dipastikan akan terjadinya sebuah pelanggaran, salah satu dari pelanggaran tersebut adalah pelanggaran pidana Pemilihan Umum. Proses penanganan perkara pelanggaran pidana Pemilihan Umum tercantum di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 476. Berdasarkan Teori Efektivitas Hukum dan Teori Keadilan terjadinya kelemahan dalam proses penanganannya, dapat di lihat dari waktu penanganan yang cenderung singkat dengan proses yang cukup Panjang dan rumit. Hal tersebut menyebabkan terhambatnya penyampaian keadilan kepada para pelapor atau orang-orang yang percaya bahwa telah terjadinya pelanggaran tersebut, hal ini dapat dikatakan sebagai tidak tersampaikannya keadilan atau keadilan yang terlambat sama denga ketidakadilan. Hukum seharusnya bersifat Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam atau hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wilde, A. A. E., & Hery Firmansyah. (2024). Kelemahan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Di Negara Republik Indonesia. UNES Law Review, 6(4), 10666-10673. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2013
Section
Articles

References

Achmad Ali, ”Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan”, Vol I, (Jakarta: Kencana, 2010)
Benny Sabdo, “Melacak Problematik Daftar Pemilih”, Jurnal, (Jakarta: Jurnal Bawaslu DKI Jakarta)
Chad Vickery, “Guidelines for Understanding, Adjudicating, and Resolving Disputes in Election”, Jurnal, (Washington: IFES, 2011)
Dr. Wirdayaningsih, S.H., M.H., “Pengawas Pemilu: Sanggupkah Sebagai Pengawal Demokrasi Dalam Penegakan Hukum Pemilu?”, Jurnal, (Jakarta: Jurnal Bawaslu DKI Jakarta)
Indonesia, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109
Janedri M. Gaffar, Politik Hukum Penulis, Cetakan ke-1. (Jakarta: Konstitusi Press (Konpress), 2012)
Richard A. Epstein, “Direct Democracy: Government of the People, by the People, and for the People”, (Chicago: University of Chicago Law School, 2011)
Soerjono Soekanto, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penagakan Hukum”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008)